Senin, 22 Maret 2010

MENGATASI KORBAN LUMPUR LAPINDO PERSPEKTIF HADIS NABI

KORBAN LUMPUR LAPINDO
(PERAN DAN FUNGSI HADIS NABI DALAM MENGATASI ISU-ISU PERMASALAHAN AKTUAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI INDONESIA)

Oleh: Shohibul Adib, S.Ag, M.S.I

A. PENDAHULUAN
Salah satu ajaran Islam yang terpenting dalam pembentukan hukum Islam sesudah al-Qur'an adalah hadis. Di samping itu, hadis juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur'an sebagaimana dijelaskan dalam (Qs: an-Nah}l: 44). Hadis tersebut merupakan teks kedua atau fundasi (al-as}l): tradisi profetik (as-sunnah), sabda-sabda nabi dalam perananya sebagai pembimbing bagi masyarakat orang-orang yang beriman dan bukan sebagai instrumen kehendak Illa@hi, penyampaian firman Tuhan. Mengingat pentingnya hadis tersebut, maka kajian-kajian atas hadis semakin meningkat, sehingga upaya terhadap penjagaan hadis itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif demi menjaga keotentikan hadis itu sendiri.
Menurut Kamaruddin Amin, wacana mengenai otentisitas dan reliabilitas metodologi otentifikasi hadis adalah hal yang paling fundamental dalam kajian hadis. Keraguan sebagian sarjana Muslim atas peran hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qur’an, tidak sepenuhnya berkaitan dengan resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode tersebut tidak steril dari kemungkinan-kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan hasil tersebut bisa menjadi collapse. Di sinilah letak pentingnya metodologi guna tercapainya kualitas dan otentitas hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur'an.
Hadis sebagai sumber kedua bagi umat Islam, dituntut untuk bisa berperan dalam menangani masalah-masalah aktual yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Tuntutan ini lah yang kemudian melahirkan metodologi kritik matn hadis (naqd al-Matn) dan Ma’anil hadis. Syuhudi Ismail adalah salah satu tokoh hadis di Indonesia yang mencoba mengelaborasi hadis secara kontekstual. Dalam metodologinya ia menemukan hadis yang berlaku secara universal, temporal dan bahkan lokal.
Sampai di sini pertanyaannya kemudian apakah kandungan hadis nabi yang terbatas oleh ruang dan waktu mampu menjawab tuntutan masalah di era modern saat ini? Permasalahan yang dispesifikan oleh penyusun adalah masalah korban lumpur lapindo? Mampukah? Adalah pertanyaan yang segera menuntut adanya sebuah jawaban, dan tulisan ini mencoba untuk berperan aktif dalam menjawab pertanyaan itu. Sebuah jawaban yang berusaha membumikan kandungan nilai dan pesan-pesan dari hadis nabi melalui “penyaringan terhadap ide dasar’ atau “ide Moral” atau “The reality of meaning” yang membedakan wilayah “tekstual dan kontekstual”. Sebab, hadis pada dasarnya adalah produk dialogis-komunikatif-adaptif Nabi Muhammad saw. dengan umat Islam pada masanya. Demikian, semoga keberadaan paper ini bermanfaat, amin.

B. TAKHRIJ HADIS NABI TENTANG MELAPANGKAN KESULITAN ORANG LAIN.

Secara garis besar, yang dimaksud dengan Takhrij al-Hadis adalah ilmu atau metode untuk menemukan serta menunjukkan letak teks hadis secara lengkap, sanad maupun matannya, dalam kitab-kitab hadis Shahih, baik di dalam Kitab Enam (Kutub al-Sittah) maupun Kitab Sembilan (Kutub al-Tis’ah).
Paling tidak, ada dua metode yang lazim dalam melakukan Takhrij al-Hadis, yaitu (1) melalui kitab-kitab Takhrij; dan (2) melalui bantuan program CD Kutub al-Tis’ah dan CD al-Maktabah as-Syamilah.
Berikut ini adalah hasil takhrij terhadap teks hadis nabi yang dijadikan sebagai landasan berfikir untuk menangani kasus para korban lumpur lapindo.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ فَإِنَّ اللَّهَ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَر. َ

Terjemahan Teks hadis:
Seorang Muslim bersaudara dengan muslim lainnya. Dia tidak menganiaya, tidak pula menyerahkannya (kepada Musuh). Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi pula kebutuhannya. Barang siapa yang melapangkan dari seorang muslim suatu kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan pula dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya di hari kemudian. Barang siapa yang menutup aib seorang muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kemudian.

C. PENELITIAN TERHADAP KUALITAS SANAD HADIS
Dalam penelitian sanad, bagian-bagian yang diteliti adalah: pertama, nama-nama periwayat meliputi: biografi, nama, guru, murid, tempat lahir dan wafat beserta tahunnya, jarh dan ta’dil-nya. Kedua, meneliti lambang yang digunakan dalam periwayatan. Dari sini dapat diketahui ketersambungan sanad dan sekaligus kualitas perawi.
Gambar Sekema Jalur Periwayatan Hadis

Tabel Periwayat Hadis

No. Nama Periwayat Urutan Periwayat Urutan Sanad
1. Abdullah bin ‘Umar Periwayat I Sanad VII
2. Salim Periwayat II Sanad VI
3. Ibn Syihab Periwayat III Sanad V
4. ‘Uqail Periwayat IV Sanad IV
5. Lais Periwayat V Sanad III
6. Yahya Periwayat IV Sanad II
7. Bukhari Periwayat VII sanad i/mukharij hadis

Dari gambar skema dan tabel di atas, dapat dikaakan bahwa hadis ini diriwayatkan secara muawatir. Sebab, terdapat lebih dari tiga jalur periwayatan hadis. Adapun dalam hal ini penyusun mencoba melihat biografi dan kualitas periwayat dari jalur riwayat Sahih Bukhari.
Lebih lanjut di sini akan penyusun jelaskan lebih rinci mengenai kualitas para periwayat hadis di atas.
1. Yahya
Nama : Yahya bin Abdullah bin Bukair
Nama Kunyah : Abu Zakariya
Nasab : Quraisy
Lahir : Marwa
Negara : Marwa
Tahun wafat : 231 H
Guru : Bkr bin Mudhar Muhammad bin Hakim (Abu Muhammad), abdullah bin ‘Aqabah (abu Abdurrahman), Malik bin Anas bin malik (Abi Amr), Lais bin Sa’id bin abdurrahman (abu al-Haris).
Murid : Abu Nafs nama kunyah dari Harmalah bin Yahya bin Abdilah bin Harmalah, Sahl bin abi Sahl Zanjalah (Abu ‘Amr), Muhammad bin Ishaq bin Ja’far (abu Bakr).
Jarh dan Ta’dil : Pernyataan siqah datang antara lain dari Ibn Habban, al-Halal, Ibn Qai’, az-Zahabi. Sedangkan yang berpendapat jarh tidak ditemukan.
2. Lais
Nama : Lais bin Sa’id bin abdurrahman
Nama Kunyah : Abu al-Haris
Nasab : Quraisy
Lahir : Marwa
Negara : Marwa
Tahun wafat : 175 H
Guru : Ibrahim bin nasyith bin Yusuf (abu Bakr), Ishaq bin Abdullah bin Abi Marwah (Abu Sulaiman), Uqail bin Khalid bin Uqail.
Murid :Saqah bin Sabit, Yahya bin Abdullah bin Bukair
Jarh dan Ta’dil : Pernyataan siqah datang antara lain dari: Ahmad bin hanbal, yahya bin Mu’in, Muhammad bin sa’d. Sedangkan yang berpendapat jarh tidak ditemukan.
3. ‘Uqail
Nama : Uqail bin Khalid bin Uqail
Nama Kunyah : Abu Khalid
Nasab : Syam
Lahir : Syam
Negara : Syam
Tahun wafat : 144 H
Guru : Muhammad bin Muslim bin abdullah ibn Syihab. Salamah bin Kahail, Naufil Maula bin Umar (Abu Abdilah).
Murid : Jabir bin Ismail, al-Hakim bin Nafi’ (Abu Yaman), Lais bin Sa’id bin abdurrahman
Jarh dan Ta’dil : Pernyataan siqah datang antara lain dari: ahmad bin Hanbal, Yahya bin Mu’in, Ishaq bin Rahawayah. Sedangkan yang berpendapat jarh tidak ditemukan.
4. Ibn Syihab
Nama : Muhammad bin Muslim bin abdullah ibn Syihab.
Nama Kunyah : Abu Bakr
Nasab : Quraisy az-Zuhry
Lahir : Madinah
Negara : Madinah
Tahun wafat : 134 H
Guru : Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf (Abu Ishaq), abu Haris, Yahya bin Said bin al-Ash, Salim bin Abdilah bin Umar ibn al-Hayyan
Murid : Sulaiman bin Arqam (Abu Mu’ad), Haris bin Fadl (Abu Abdullah) Uqail bin Khalid bin Uqail
Jarh dan Ta’dil : Pernyataan siqah datang antara lain dari: Musa bin Ismail, Lais bin Sa’ad. Sedangkan yang berpendapat jarh tidak ditemukan.
5. Salim
Nama : Salim bin Abdilah bin Umar ibn al-Hayyan
Nama Kunyah : Abu Umar
Nasab : Quraisy al-Adwy
Lahir : Madinah
Negara : Madinah
Tahun wafat : 106 H
Guru : Hafsah binti Umar ibn Khattab, Zubair (Abu Jarh), Khalid bin Zaid bin Kalib (Abu Ayyub), Abdullah bin Umar bin al-Khattab bin Tufail.
Murid : Ismail bin Abi Khalid (Abu Abdullah), Abu Mathar (abu Mathar), Muhammad bin Muslim bin Abdullah ibn Syihab
Jarh dan Ta’dil : Pernyataan siqah datang antara lain dari: Muhammad bin Sa’id, al-Ajli, ibn Hibban. Sedangkan yang berpendapat jarh tidak ditemukan.
6. Abdullah bin ‘Umar
Nama : Abdullah bin Umar bin al-Khattab bin Tufail
Nama Kunyah : Abu Abdurrahman
Nasab : Quraisy al-Adwy
Lahir : Madinah
Negara : Madinah
Tahun wafat : Marwa 73 H
Guru : Asmah bin Zaid bin Harisah bin Sarhabil, Bilal bin Rabah (Abu Abdullah), Zaid bin Sabit bin ad-Dhahak.
Murid : Abu fadhl (Abu Fadhl), Salim (Abu Abdullah), Salim bin Abdilah bin Umar ibn al-Hayyan.
Jarh dan Ta’dil : Dia adalah salah satu sabahabat Nabi Muhammad saw. yang masuk kategori ‘Adil dan terpercaya.

Dari data periwayat di atas, dapat dikatakan bahwa antara satu periwayat dengan periwayat yang lain saling terkait, karena antara periwayat I sanad ke VII dengan periwayat atau sanad lain memiliki hubungan sebagai guru dan murid. Sampai di sini dapat dikatakan bahwa hadis nabi di atas di lihat dari pendekatan kritik matan (naqd al-Sanad) adalah berkualitas sahih. Kesahihan didukung oleh fakta bahwa antara periwayat I hingga Mukharij dalam hal ini Sahih Bukhari memiliki ketersambungan sebagai guru dan murid, selain juga para periwayatnya adalah siqah (dapat dipercaya).

D. FENOMENA LUMPUR LAPINDO
Musibah lumpur di Sidoarjo, bersumber dari proyek pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Telah setahun lebih musibah itu berlangsung, dan "berhasil" menenggelamkan sejumlah desa, Siring, Ronokenongo, dan lain-lain. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pihak yang bersedia untuk bertanggungjawab atasnya derita rakyat ini. Tragis!! Betapa tidak? Penggantian dana yang seharusnya menjadi beban perusahaan pengeboran itu, hinga saat ini pun belum terealisasi. Bahkan beberapa tekanan yang datang dari pihak pemerintah dan rakyat yang menjerit akibat menahan amarah dan penderitaan yang berkepanjangan terhadap pelaku pengeboran, seolah dianggap angin lalu. Sungguh mereka telah membuang jauh-jauh masalah lapindo dengan seribu cara, menutup mata, menutup hati, menutup telinga, bahkan berlindung di bawah naungan kebijakan dan kekuasaan dilakukan.

E. EKSISTENSI PT. LAPINDO BRANTAS PERSPEKTIF HADIS NABI
Umat Islam meyakini bahwa Allah-lah yang telah menciptakan alam semesta. Artinya, dengan adanya alam semesta, termasuk bumi dan seluruh isinya baik yang ada di permukaan atau pun yang terkandung di dalam lapisan perut bumi, merupakan suatu ayat sebagai bukti kekuasaan Tuhan. Kekuasaan Tuhan dalam hal ini tidak hanya menciptakan sesuatu dari yang tidak ada (conditio ex nihilo) menjadi ada (in exist), namun juga mencakup penjagaan, pemeliharaan, pengaturan dan pemenuhan kebutuhan serta seluruh aspek pendukung terhadap sistem dan jaringan ciptaan-Nya dengan sebaik-baiknya.
Allah menciptakan alam ini pada dasarnya adalah penuh dengan perhitungan dan tidak satu-pun yang muspra, yang tidak berguna sedikitpun, sehingga apa-apa yang diciptakan Allah sebagai hasil kreasi-Nya manusia sebagai khalifah di muka bumi ini wajib untuk mempertahankan serta memelihara alam ini. Konsekuensinya adalah manusia diperintahkan untuk berbuat mashlahat atau kebaikan di atas bumi ini serta menghindari segala perbuatan yang dapat merugikan atau merusak hasil pencitraan Allah. Dengan membuat rusak alam ini, maka pada dasarnya telah membuat sakit Tuhan sebagai Creator alam raya ini. Hal tersebut dapat dilihat dalam firman (Qs: an-Nah}l (16): 90):
إنَّ اللَّه يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلّكم تذكرون.

Menurut ekologi memang tidak ada makhluk yang diciptakan di alam raya ini dengan percuma, karena kehidupan makhluk, baik tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia saling keterkaitan dalam tatanan lingkungan hidup. Dengan terjadinya gangguan yang luar biasa terhadap salah satu unsur dari lingkungan hidup tadi oleh karena kegiatan manusia atau oleh proses alam, maka yang akan terjadi adalah gangguan terhadap keseimbangan dalam lingkungan hidup (ekosistem) secara menyeluruh. Sebuah contoh, hutan yang berada jauh di hulu sungai, jika ditebang habis secara sewenang-wenang atau terbakar habis, maka akan menimbulkan akibat berupa banjir besar di musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau. Selanjutnya hal tersebut akan beruntun dengan terganggunya kehidupan padi di sawah-sawah dan pada akhirnya menimbulkan paceklik (kekurangan makanan) bagi manusia dan makhluk hidup di sekitarnya. Oleh karena itulah supaya tetap terpelihara kesimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, Tuhan sebagai great creator, telah memberikan inspirasi dalam wahyu-Nya, yaitu dalam (Qs: al-A’ra@f: (7): 56):
ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها وادعوه خوفا وطمعا إنّ رحمة الله قريب من المحسنين.

Kata-kata ba’da ishlakhiha pada ayat tersebut dengan jelas menunjukkan adanya hukum keseimbangan dalam tatanan lingkungan hidup yang harus diusahakan agar tetap terpelihara kelestariannya. Secara naluriyah manusia memiliki potensi kepedulian ekologis, namun pada tingkat aktualitasnya kepedulian ekologis manusia justru dikuasai oleh akalnya, sehingga ia memiliki potensi untuk memungkinkan mengembangkan lingkungan secara variatif. Dengan demikian, secara factual perilaku ekologis manusia yang universal, yang mempunyai maksud bahwa perilaku ekologis bukan milik masyarakat tertentu melainkan milik komunitas (kelompok). Sehingga komunitas masyarakat yang belum maju sains dan teknologinya, justru tampak lebih kuat perilaku ekologis dan kearifan lingkungannya. Oleh karena itu, mereka dikatakan sebagai masyarakat yang berimbang, equilibrium society, jika dibandingkan dengan komunitas masyarakat maju (industrialized).
Hal tersebut dapat dilihat dari perilaku masyarakat maju yang lebih mempunyai sifat dan perilaku kontra ekologis dan ketidakarifan terhadap lingkungan, sehingga menjadi masyarakat yang tidak berimbang (unequlibrium society). Dari ketidakseimbangan lingkungan yang diakibatkan dari ulah manusia inilah yang menjadikan lingkungan tercemar, polusi, penebangan hutan yang liar dan eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan aspek pelestariannya demi pemenuhan nafsu sementara. Hal ini lah yang terjadi dalam kasus lumpur lapindo yang dilakukan oleh tangan-tangan manusia dalam naungan PT. Lapindo Brantas.
Musibah lumpur lapindo sendiri sesungguhnya adalah akibat dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab. Al-Qur'an menyatakan “yang demikian itu adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendiri, dan bahwasanya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Nya Qs 3: 182, dan 8: 51.
Tangan yang digerakkan tanpa menggunakan ilmu pengetahuan yang didasarkan atas moralitas, etika, agama dan petunjukNya, maka untuk manusia seperti ini resiko ada di tangannya. “Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab yang bercahaya Qs: 22: 82.
Aneh!!! Mengapa kesalahan yang jelas-jelas diakibatkan oleh tangan manusia hanya dianggap masalah bencana alam. Para pakar dari bidang teknik pengeboran dan geologi sendiri menegaskan bahwa semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006 murni disebabkan oleh kesalahan manusia.
Tak kurang dari pakar teknik pengeboran dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr Rudi Rubiandini, mantan wakil direktur Pertamina Mustiko Saleh, dan Andang Bachtiar -mantan ketua IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia) di Jakarta, Selasa (29/1), menolak secara tegas pernyataan yang menyimpulkan semburan lumpur merupakan bencana alam.
Menurut Rudi, yang pernah menjadi ketua tim investigasi independen luapan lumpur Lapindo, semua teori yang terus dikembangkan oleh Lapindo sebenarnya sudah terbantahkan oleh fakta-fakta ilmiah. Teori-teori yang menyebutkan bahwa luapan lumpur merupakan bencana alam - alias di luar kendali manusia dan tidak disebabkan oleh kesalahan manusia - kata Rudi, tidak lain merupakan upaya mengaburkan tanggung jawab dan tidak sejalan dengan fakta ilmiah. Rudi menjelaskan, teori bencana alam yang katanya akibat luapan panas bumi, gunung lumpur, dan pergerakan akibat gempa tektonik pada 27 Mei 2006 tidak ada yang didukung oleh bukti-bukti ilmiah secara keilmuan.
Adapun, terhadap pelaku PT. Lapindo Brantas maka terdapat peringatan dan tamparan keras dari Nabi agar manusia senantiasa menjaga egonya (dirinya sendiri) dari perilaku-perilaku yang dapat merusak tatanan alam; seperti hadis nabi:
من قطع سدرة صوّب الله رأسه في النار.
Barang siapa yang menebang pepohonan, maka Allah akan mencelupkan kepalanya ke dalam neraka.

Manifestasi dari hadis ini adalah larangan terhadap penebangan pohon yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar karena dalam riwayat pohon tersebut, adalah sejenis pohon yang tumbuh dipadang sahara, ia memiliki keistimewaan tersendiri; tahan haus, mampu menyejukkan, sering dipakai tempat bernaung, buahnya bisa dimakan, dan lain-lain, dalam orang-orang Arab biasa menyebut pohon bidara dengan sebutan as-sidrah biasa digunakan dalam mewakili seluruh pohon. Menurut Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa maksud dari hadits tersebut adalah ancaman bagi orang-orang yang menebang pohon secara sia-sia (dalam bahasa sekarang orang yang melakukan tindakan illegal logging), demi kepentingannya sendiri.
Melihat betapa pentingnya pemeliharaan lingkungan tersebut, sangat diperlukan sebuah etika terhadap lingkungan, yang dipahami sebagai sebuah kumpulan individu (sosial) secara dinamis dalam menjalin ketertiban ruang lingkup sekitarnya. Etika tersebut didasarkan pada perilaku dan sopan santun yang bersifat lahiriyah di antara sesama manusia dalam hubungannya dengan lingkungannya. Dalam konteks ajaran agama, terutama Islam dikenal dengan akhlak yang lebih luas maknanya daripada etika, karena akhlak tidak hanya menyangkut aspek lahiriyah saja (imanen), tetapi juga berkaitan dengan sikap batin dan pikiran manusia, yang meliputi: hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan antar sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam serta lingkungannya.
Dari sinilah Islam, sebagai salah satu agama besar dunia memiliki andil yang cukup besar dalam permasalahan pelestarian atau pemeliharan lingkungan, hal ini didasarkan atas al-Qur'an:
وما خلقنا السَّماء والأرض وما بينهما باطلا ذلك ظنّ الّذين كفروا فويل للّذين كفروا من النّار .

Secara normatif ayat tersebut menjelaskan bahwa semua kehidupan makhluk baik tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia yang saling memiliki keterkaitan dalam satu tatanan lingkungan hidup. Artinya, jika terjadi gangguan yang luar biasa terhadap salah satu unsur (jenis makhluk) dari lingkungan hidup —yang disebabkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia atau oleh proses alam, maka yang terjadi adalah gangguan terhadap keseimbangan dalam lingkungan dalam lingkungan hidup (ekosistem) secara menyeluruh.
Dari uraian di atas, dapat diambil benang merah bahwa ke depan umat manusia dituntut untuk lebih arif dalam mengeksplorasi alam dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.

F. PARA KORBAN LUMPUR LAPINDO PERSPEKTIF HADIS NABI
Dalam konteks hadis nabi, masalah lapindo merupakan musibah. Musibah sendiri dalam hadis nabi dinyatakan bahwa semua cobaan dan atau semua musibah yang menimpa kaum muslim, yang datang dari Allah adalah semata-mata sebagai penebus dosa dari hamba-Nya.
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

Abu Sa’id dan abu Hurairah berkata: Nabi Muhammad saw. Bersabda: Tiada sesuatu yang menimpa pada diri seorang muslim berupa lelah (kecapaian) atau penyakit, atau kerisauan, kesediahan, dan atau gangguan sampaipun duri yang mengenainya melainkan Allah akan menjadikan semua itu sebagai penebus dosanya.

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa maksud nabi selain sebagai penebus dosa juga sebagai pelipur lara bagi orang yang tertimpa musibah. Sebab,dengan seseorang tertimpa musibah bukan berarti Allah meninggalkan hamba-Nya, melainkan Allah bersamanya dengan meringankan segala dosa-dosa yang ada dalam diri manusia.
Musibah adalah hal yang tepat ditujukan bagi para korban Lapindo. Oleh karena itu, orang yang telah mengaku dirinya sebagai orang muslim maka di atas pundaknya diwajibkan untuk senantiasa mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, seperti sikap menghilangkan kesusahan sesama muslim, dan tolong menolong. Hadis nabi menyatakan:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
…Dan Allah akan menolong Hamba-Nya, selama hamba-Nya itu mau menolong saudaranya.

Hadis lain menatakan:
المؤمن مرآة المؤمن والمؤمن أخو المؤمن يكفّ عليه ضيعته ويحوطه من ورائه
… orang mukmin adalah saudara orang mukmin, dia menolak segala rupa gangguan yang mengganggu sawah ladang saudaranya, dan dia wajib menjaga sawah ladang saudaranya dalam keadaan saudaranya itu tidak ada di tempatnya.

Hadis-hadis tersebut sejalan dengan al-Qur'an surah al-Ma@idah
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…

Sampai di sini, dapat dikatakan bahwa hadis nabi secara sosial menjelaskan keharusan bagi kaum muslim untuk senantiasa memiliki concren atau keprihatinan sosial yang amat tinggi terhadap kaum dhu’afa’ dan mustadh’afin, memperhatikan kehidupan sosial dengan memperjuangkan hak-hak umat manusia yang tercerabut seperti yang telah dan sedang di alami umat manusia di Sidoarjo.

G. IDE DASAR HADIS NABI DALAM MASALAH LUMPUR LAPINDO

Menurut Nurun Najwah (staf pengajar pada Pasca Sarjana UIN Yogyakarta) dalam rangka menyarikan ide-ide dasar atau ide moral (the reality of meaning) dari suatu teks hadis terlebih dahulu dibedakan antara wilayah tekstual dan kontekstual. Sebab, hadis pada dasarnya adalah produk dialogis-komunikatif-adaptif Nabi Muhammad saw. dengan umat Islam pada masanya.
Lebih lanjut, Nurun Najwah menjelaskan bahwa paling tidak terdapat empat hal terkait dengan batasan wilayah tekstual (normatif) hadis, di luar empat wilayah ini adalah wilayah kontekstual (historis) nabi. Keempat hal itu adalah pertama, menyangkut ide moral, ide dasar, dan tujuan (gaya@h) ditentukan melalui makna di balik teks (tersirat), yang sifatnya universal, lintas rang dan waktu, dan inter-subjektif. Kedua, bersifat absolut, prinsipil, universal, dan fundamental. Ketiga, memiliki visi keadilan, kesetaraan, demokrasi, dan mu’a@syarah bi@ al-ma’ru@f . Keempat, menyangkut relasi langsung dan spesifik manusia dengan Tuhan yang bersifat universal (dapat dilakukan siapapun, kapanpun, dan di manapun).
Terkait dengan masalah lumpur lapindo, maka hadis di atas yang menjelaskan bahwa “Barang siapa yang melapangkan dari seorang muslim suatu kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan pula dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya di hari kemudian”; adalah hadis yang mengatur hubungan sesama makhluk Tuhan di muka bumi. Oleh karena itu, hadis pokok dalam sub Bab B di atas bersifat kontekstual.
Sampai di sini, maka dapat dikatakan ide moral (the reality of meaning) dari hadis nabi tentang masalah lumpur lapindo, baik terhadap pelaku (Pt. Lapindo Brantas) dan terhadap para korbannya adalah senantiasa menekankan pada etika dalam makna luas, tidak melanggar tatanan hidup dalam rangka menjaga eksistensi al-maqāsid al-Syari@’ah berupa al-kuliyat al-khams yakni: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebab, menjaga lingkungan hidup sama dengan menjaga agama (Ri’a@yat al- Bai’a@t Sāwaūn bi@ Hifdhi al-Di@n), menjaga lingkungan sama dengan menjaga jiwa, menjaga lingkungan sama dengan menjaga keturunan, menjaga lingkungan sama dengan menjaga akal, dan menjaga lingkungan sama dengan menjaga harta. Selain itu, ide dasar lainnya dari hadis di atas adalah tolong menolong dalam rangka menghilangkan kesusahan sesama muslim sebagai bentuk konkrit dalam rangka menanggulangi masalah lumpur lapindo sebagaimana akan dijelaskan dalam sub bab di bawah ini.

H. SOLUSI KONKRIT DALAM PENANGGULANGAN MASALAH LUMPUR LAPINDO PRESPEKTIF HADIS NABI

Masalah lumpur lapindo adalah masalah kita bersama. Oleh karena itu, masalah ini sudah seharusnya diselesaikan secara bersama pula. Paling tidak ada dua solusi dalam rangka penyelesaian, atau paling tidak sebagai suatu usaha dalam menangani kasus lapindo. Pertama, karena ini masalah bersama, maka harus diselesiakan melalui mekanisme syura. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan, sementara ini ada kecenderungan sebagian orang atau kelompok yang memahami syūra secara reduktif dan biased melalui penyikapan konsep ini sekadar sebagai sarana konsultasi yang keputusan akhirnya menjadi wewenang satu orang tertentu saja. Padahal, syūra menurut Fazlur Rahman senyatanya merupakan suatu proses di mana setiap orang harus saling berkonsultasi dan mendiskusikan persoalan secara konstruktif dan kritis untuk mencapai tujuan bersama. Semua itu diletakkan dalam kerangka nilai keadilan, kesederajatan, dan pertanggungjawaban sehingga tujuan yang ingin dicapai benar-benar bersifat objektif dan independen.
Syūra berasal dari kata شاور- يشاور (syawara-yusyāwiru) yang berarti menjelaskan, menyatakan atau mengajukan dan mengambil sesuatu. تشاور (tasyāwara) berarti saling berunding, saling tukar pendapat. Secara Lugawi Syūra berarti permusyawaratan, hal bermusyawarah atau konsultasi. Sedang menurut istilah berarti sarana dan cara memberi kesempatan pada anggota komunitas yang mempunyai kemampuan membuat keputusan yang sifatnya mengikat baik dalam bentuk peraturan hukum maupun kebijakan-kebijakan yang lain.
ما خاب استخار ولا ندم من استشا ر
Tidak akan gagal orang yang melakukan istikharah dan tidak akan menyesal orang yang melakukan musyawarah.

Prinsip musyawarah menurut Abul A’la al-Maududi adalah pertama, musyawarah dilakukan dengan lemah lembut. Kedua, pemberi maaf. Tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat, pilihan dan sebagainya yang mengarah pada konflik. Dalam etika Islam perbedaan bukan berarti perpecahan, tetapi wujud dinamika intelektual. Dan apabila memunculkan perselisihan yang tajam hendaklah dikembalikan pada al-Qur’an dan as-Sunnah (an-Nisa’ (4): 59) dan saling memaafkan. Ketiga, musyawarah dilakukan untuk ibadah dan dilandasi keimanan agar hasil yang dicapai benar-benar membawa kebaikan umat. Prinsip–prinsip musyawarah seperti ini sebenarnya dapat dijadikan solusi bagi pemecahan kasus lapindo. Tapi musyawarah saja juga tidak cukup, maka ditempuh metode mediasi. Mediasi sebagai langkah lanjutan dari mekanisme syura sangat diperlukan, dalam hal ini bisa ormas-atau pemerintah.
Apakah pemerintah (para pemimpin kita) selama ini mau benar-benar siap atau sunguh-sungguh menjadi mediator dalam rangka menyelesaikan kasus lapindo? Tidak adalah jawaban yang tegas dari pertanyaan ini. Sebab, para pemimpin kita sering “kalah” atau “mengalah” di bawah tekanan para pengusaha. Pengusaha kaya selama ini dapat menekan kebijakan pemerintah, karena para pemimpin kita masih menganut gaya materialisme dampak dari modernisme. Dengan demikian, tidak jarang pemerintah (para pemimpin kita) menomorduakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan para pengusaha.
Membiarkan masyarakatnya mu’allaqat (terkatung-katung) dalam penderitaan yang berkepanjangan dalam kubagan lumpur lapindo menunjukkan jika pemerintah selama ini tidak serius dalam membela kemaslahatan umatnya. Jika demikian sudah seharusnya menjadi tugas kita dalam memilih pemimpin yang memntingkan kepentingan rakyatnya. Bukankah agama telah mengajarkan kepada kita bahwa pemimpin sejati adalah mereka yang senantiasa memperjuangkan nasib rakyatnya. Maslahat sendiri menurut Imam al-Syātibi menyebutkan ada tiga aspek kemaslahatan yaitu daruriyyat, hājjiyat dan tahsiniyyat. Al-daruriyyat (pokok) yaitu memelihara agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Al-hajjiyat (skunder) oleh Ulama’ al-Usūl diartikan sebagai maslahat yang diperlukan oleh manusia dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi namun tidak sampai membahayakan kemaslahatan umum. Al-tahsiniyyat (komplemen, tersier) diartikan sebagi maslahat yang dibutuhkan oleh manusia sebagai pelengkap dan penyempurna kehidupan. Hal senada diungkapkan oleh pakar sosiologi Islam Ibn Khaldun. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi seorang pemimpin, yakni mewujudkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat bagi umatnya. lebih lengkapnya:
الخلافة هي حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية الراجعة إليها، إذ أحوال الدنيا ترجع كلها عند الشارع إلى اعتبارها بمصالح الآخرة، فهي في الحقيقة خلافة عن صاحب الشرع في جراسة الدين وسياسة الدنيا به
Ke depan, pemimpin yang harus kita pilih adalah pemimpin yang benar-benar siap membela rakyatnya, walaupun harus kehilangan dukungan pengusaha. Pemimpin yang tidak akan membiarkan rakyat terkatung-katung selama setahun menunggu kepastian ganti rugi tanah dan harta yang hancur oleh lumpur lapindo.
Kebijakan syura sudah seharusnya diambil oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban umat manusia di Porong Sidoarjo. Bukankah hadis Nabi di atas telah menyatakan “Barang siapa yang melapangkan dari seorang muslim suatu kesulitan, Allah akan melapangkan baginya satu kesulitan pula dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya di hari kemudian”. Ide moral dalam hadis ini menekankan bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada warga masyarakat Porong terkait dengan ganti rugi atas tanah, rumah, dan harta benda mereka yang tenggelam harus segera dimudahkan dan dipenuhi.

I. KESIMPULAN.
Berangkat dari uraian di atas, maka dapat diambil beberpa kesimpulan sebagai berikut:
1. sesungguhnya konsep dasar mengenai penanganan korban bencana alam termasuk bencana Lapindo di dalam Islam sudah ada pada banyak sumber, baik dalam al-Quran maupun dalam hadis Nabi.
2. Ide moral (the reality of meaning) dari hadis nabi tentang masalah lumpur lapindo, baik terhadap pelaku (Pt. Lapindo Brantas) dan terhadap para korbannya adalah senantiasa menekankan pada etika dalam makna luas, tidak melanggar tatanan hidup dalam rangka menjaga eksistensi al-maqāsid al-Syari@’ah berupa al-kuliyat al-khams yakni: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebab, menjaga lingkungan hidup sama dengan menjaga agama (Ri’a@yat al- Bai’a@t Sāwaūn bi@ Hifdhi al-Di@n), menjaga lingkungan sama dengan menjaga jiwa, menjaga lingkungan sama dengan menjaga keturunan, menjaga lingkungan sama dengan menjaga akal, dan menjaga lingkungan sama dengan menjaga harta
3. Adapun mengenai prinsip tolong menolong untuk melapangkan kesulitan dan penderitaan orang lain dengan jaminan bahwa Allah akan melapangkan urusan di akherat kelak adalah solusi konkrit bagi pemerintah dan segenap anggota masyarakat untuk seantiasa peduli bagi yang tertimpa musibah. Selain itu, prinsip syu@ra juga dapat dijadikan sebagai solusi lain dalam mewujudkan idea moral hadis di atas. Walla@hu a’la@m.















DAFTAR PUSTAKA

Abdillah. Mujiyono, Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2001.

Alim. Sahirul, Menguak Keterpaduan Sains, Teknologi dan Islam, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996.

Amin. Kamaruddin, The Reliability of Hadith Transmission, A Reexamination of Hadith Critical Methods, Bonn 2005.

Arkaoun. M., Rethingking Islam, terj. Yudian W. Yasmin dan Lathiful Khuluq, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Bukhāri. Imam al-, Sahih al-Bukhāri, CD Maktabah al-Syāmilah.

Dāwud. Abū Sulaimān ibn al-Asy’as ibn Ishāq ibn Basyir ibn Syadād ibn “Amr ibn ‘Ămir ‘Imrān al-Azdi as-Sijistāni, Sunan Abi Dāwud, Beirūt: Dār Al-fikr, 1994. Sunan abu Dawud bab al-muakhat, dalam CD Maktabah al-Syāmilah.

Hajar. Ibnu, Al-Munawi, Fayd al-Qadir, Beirut: Dār a-Ma’rifah, 1972.
Harian Republika (17/2)

Ismail. Syuhudi, Metodologi penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

___________, Cara Praktis Mencari Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1999.

___________, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual; Telaah Ma’anil Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

___________, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.

Khaldun. Ibn, Muqaddimah, terj. Ahmadie Thaha, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990.

Khātib. Muh}ammad ‘Ajjāj al-, Al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beiru@t: Dār al-Fikr, 1981.

Maududi. Abul A’la al-, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, alih bahasa Asep Hikmat, Bandung: Mizan, 1995.
Mawardi. Al-, Adāb ad-Dunyā wa al-Din, Beirut: Dār al-Fikr, t.t.
Najwah. Nurun, “Tawaran Metode dalam Studi Living Sunnah”, dalam Sahiron Syamsuddin (ed.), Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis, Yogyakarta: Th-Perss dan TERAS, 2007.

Nasution. Harun, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, ed. Saiful Muzani, Bandung: Mizan, 1995.

Noor. Sihabuddin, “Aktualisasi Etika Lingkungan di Era Global”, dalam Seminar Pendidikan Konversi Alam, Bogor: Arkadia UIN Syarif Hidayatullah-WALHI, 16 Juni 2002.

Program CD Maktabah al-Syāmilah.

Program CD Mausu’ah al-hadis al-Syarif, Seri II, Global Islamic Software Company, 1991-1997.

Qara@fi. Syiha@b al-Di@n al- @, al-Faru@q (Kairo: Da@r al-Ihya@’ al-Kutu@b, 1344 H.

Qardhawi. Yusuf, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002.

___________, Ri’a@yat al-Bi’āt fi@ Syari@’a@t al-Isla@m, terj. Abdullah Hakam. et.al., Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta: Pustaka Kautsar, 2002.

Rahman. Fazlur dalam Islamic Studies Vol. VI, No. 2, 1967.

Risalah Online, Musibah Lapindo. Mau Kemana Indonesia?, dalam www.persis.or.id.

S}ah}i@h Muslim, CD Maktabah al-Syāmilah.

Sunan at-Tirmiz|i, CD Maktabah al-Syāmilah.

Suyu@t}i. Jala@l al-Di@n al- Al-Jāmi@' al-S}āghi@r, Ahādis al-Basyi@r an-Naz|ir, Indonesia: Maktabah Dār Ihyā' al-Kutu@b al-Ara@biyah, t.t.

Syadali. Ahmad, Qur’an dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI), 1992.

Syātibi. Al-, al-Muwāfaqāt fi Usūl al-Ah}kām, Beirut: Dār al-Fikri, 1341.

T{ahhan. Mah{mu@d at-, Taisi@r Must}alah al-H{adi@s (Beiru@t: Da@r al-Qala@m, 1972.

Tim, Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: Ichiar baru Van Hoeve, 1982.

Zahrah. Abu, Uşūl al-Fiqh, Mesi@r: Dār al-Fikr, 1985.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar