Minggu, 21 Maret 2010

LIVING HADIS DALAM ORGANISASI MMI; REKONSTRUKSI TERHADAP PEMAHAMAN MMI TENTANG HADIS-HADIS NABI

LIVING HADIS DALAM ORGANISASI MMI(REKONSTRUKSI TERHADAP PEMAHAMAN MMI TENTANG HADIS-HADIS NABI)
Oleh: Shohibul Adib, S.Ag, M.S.I

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latarbelakang Masalah
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) diusianya yang tergolong masih muda, termasuk mengalami kemajuan yang cukup pesat, kehadirannya banyak memberi warna dalam kancah dinamika gerakan keagamaan maupun sosial politik (terutama dalam hal penegakan syari'at Islam) di Indonesia.
MMI sendiri didirikan tujuh tahun yang lalu di Yogyakarta sebagai hasil pertemuan sejumlah aktivis muslim dari berbagai daerah di Indonesia dan beberapa delegasi dari luar negeri pada bulan Agustus 2000 yang disebut “Kongres Mujahidin”. Tokoh kunci dari kongres Mujahidin adalah Irfan Suryahardi Awwas dan Abu Bakar Ba'asyir. Peran Abu Bakar Ba'asyir dan Irfan Suryahardi Awwas di tubuh MMI sangat besar, terbukti dengan dipilihnya Abu Bakar Ba'asyir sebagai Amirul Mujahidin dan Irfan Suryahardi Awwas sebagai Ketua Dewan Tanfidziyah yang kemudian dipilih kembali pada kongres Mujahidin kedua pada bulan September 2003 di Solo.
Meskipun umurnya masih muda, pengurus MMI yang mengklaim bahwa kehadiran mereka telah dinantikan oleh umat Islam di Indonesia yang merindukan penerapan syari’at Islam, dalam perkembangannya mengalami kemajuan yang cukup cepat. Mereka berambisi untuk menjadi organisasi aliansi (tansiq) bagi organisasi, kelompok atau individual muslim yang mempunyai orientasi dan metode gerakan yang sama untuk memperjuangkan penerapan syari’at Islam di Indonesia. Tampak dari setiap gerakannya, mereka selalu mengkalim mewakili seluruh umat Islam di Indonesia, yang menginginkan penerapan syari’at Islam, karena umat Islam di Indonesia dianggapnya selama ini belum menjalankan sistem syari’at Islam yang juga merupakan implementasi dari UUD ’45.
Gerakan Majelis Mujahidin Indonesia, seakan menjadi fenomena yang dinamik dan menarik. Banyak pihak yang menuduh beberapa aktivisnya terlibat dalam kegiatan Violence Action atas nama agama, bahkan dituduh mempunyai garis koordinasi dengan jaringan pelaku bom disejumlah wilayah Indonesia atau yang populer disebut organisasi Al-Jama’ah Al-Islamiyah (JI), jaringan Al-Qaeda di Asia Tenggara. Menyikapi fenomena gerakan MMI yang dianggap sebagai kelompok radikal ini, terdapat kekhawatiran yang tidak hanya berasal dari non-muslim, tetapi juga berasal dari kalangan muslim sendiri, terutama muslim yang liberal dan akomodasionis, mereka khawatir akan kekerasan yang potensial dilakukan oleh kelompok-kelompok muslim radikal dan efeknya terhadap citra Islam di mata dunia. Pada konteks gerakan sosialnya, MMI banyak mendapat sorotan negatif karena karakternya yang dianggap eksklusif dan radikal oleh beberapa kalangan.
Menurut MMI, syari’at Islam merupakan satu-satunya hukum yang cocok untuk manusia, karena diciptakan oleh Allah yang menciptakan manusia itu sendiri. Secara tegas MMI ingin meletakkan dasar agama yaitu syari’at Islam sebagai aturan yang harus dilakukan umat dan diterapkan pada undang-undang negara, sehingga pelaksanaanya mendapatkan perlindungan hukum.
Sampai di sini dapat dikatakan bahwa tujuan didirikan MMI adalah untuk mendirikan syari’at Islam, pertanyaannya adalah Apa sebenarnya doktrin teologis MMI? Bagaimana sikap MMI dalam memahami teks-teks keagaman (dalam hal ini teks hadis)? Guna mengetahui jawabnya, maka terlebih dahulu harus diketahui tentang sejarah, pedoman umum MMI, dan profil MMI itu sendiri meliputi sturuktur organisasi, dan tujuan organisasi? Demikian beberapa permasalahan yang melatarbelakangi penulisan paper ini. Semoga keberadannya bermanfaat, amin.

B. Rumusan dan Tujuan Masalah
1. Bagaimana sejarah kelahiran MMI di Indonesia? Pertanyaan ini bertujuan untuk memahami profil MMI
2. Bagaimana Living Sunnah yang mengejawantah dalam tubuh MMI? Sebuah pertanyaan yang bertujuan untuk melihat hadis-hadis Nabi yang dijadikan sebagai landasan dalam memperjuangkan syari'at Islam sebagai tujan MMI.
3. Bagaimana pemahaman MMI terhadap Hadis Nabi? Pertanyaan ini bertujuan untuk melihat metode MMI dalam memahmai hadis-hadis Nabi.

C. Studi Pustaka
Agus Maftuh Abegebriel dalam bukunya Negara Tuhan; The Thematic Encyclopedia, diterbitkan oleh SR-Ins Publising, Yogyakarta tahun 2004, memuat beberapa tulisan ilmiah yang membahas tentang gerakan sosial politik Islam dan negara, di dalamnya terdapat tulisan yang secara spesifik mengulas tentang pola dan karakter Majelis Mujahidin Indonesia dengan tema MMI dan HTI; The Image of The Other ditulis oleh Muhammad Iqbal Ahnaf, ia memaparkan tentang pola gerakan dan pandanggan MMI serta HTI terhadap kelompok di luar mereka, kedua organisasi ini dalam tulisannya Iqbal dianggap mempunyai karakter antagonistik dan gerakan tertekan (terutama oleh Barat), karena Barat selama ini dianggap banyak membuat umat muslim diberbagai belahan dunia menderita, sehingga melihat Barat dan non-muslim sebagai kelompok musuh yang harus diperangi secara proporsional.
Karya lain yang membahas tentang MMI adalah, Gerakan Salafi Radikal di Indonesia, yang disunting oleh Jauhari dan Jajang Jahroni, diterbitkan oleh PT. Raja Grafindo Persada Jakarta tahun 2004, memuat tulisan yang membahas tentang MMI, tepatnya terdapat pada bagian ketiga. Dalam tulisan itu diterangkan tentang gambaran umum organisasi, sekilas perjuangan Ba’asyir, pondok Ngruki sebagai basis radikalisme, agenda tahbiqus syari'ah, kaderisasi, doktrin organisasi, jaringan dan pendanaan serta model gerakan. Buku ini dapat dikatakan hanya membahas tentang selubung internal dan pola gerakan MMI.
Karya ini mengulas beberapa hal yang mempunyai kaitan dengan gerakan MMI, dimulai dari setting kronologi sejarah penerapan syari'at Islam di Indonesia sampai pada materi organisasi dan gerakan. Perbedaannya dengan penelitian ini adalah terletak pada materinya, karena dalam penelitian ini terdapat pembahasan tentang masalah isu terorisme dan problem perjuangan MMI, sehingga materi kajian ini bisa dikatakan lebih detail dan lengkap, karena memasukkan masalah yang membuat MMI menjadi organisasi yang paling disorot oleh banyak kalangan terkait dengan dugaan terlibat dalam Al-Jama’ah Al-Islamiyah Jaringan Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Irfan S. Awwas dalam karyanya Dakwah dan Jihad Abu Bakar Ba'asyir, diterbitkan oleh Wihdah Press, Yogyakarta tahun 2003, di dalamnya memuat tentang beberapa seruan Abu Bakar Ba'asyir terhadap para tokoh berpengaruh dunia seperti George W. Bush, Saddam Husein, termasuk presiden Megawati saat itu, untuk menerapkan sistem syari'at Islam dalam bentuk surat dan usulan draf alternatif yang dikonsep oleh Abu Bakar Ba'asyir. Buku ini menjadi bukti bahwa tugas dalam menyerukan syari'at Islam telah diupayakan dengan berbagai cara termasuk memberikan masukan terhadap para tokoh besar dunia yang berpengaruh. Secara umum, buku ini dapat diartikan sebagai salah satu karya yang berisi tentang usulan MMI kepada beberapa tokoh untuk menerapkan syari'at Islam diberbagai belahan dunia.
Dalam buku yang di edit oleh Irfan S. Awwas itu, Abu Bakar Ba'asyir (Amirul Mujahidin) secara tegas menyatakan bahwa Islam wajib diamalkan dalam lembaga negara. Artinya, menurut Abu Bakar Ba'asyir syari'at Islam yang akan ditegakkan oleh Majelis Mujahidin adalah syari'at Islam yang dijadikan dasar pemerintahan dan hukum negara, yaitu dengan cara mendirikan Negara Agama atau Daulah Islamiyah, dalam buku itu memuat tentang beberapa upaya gerakan MMI secara metodologis dalam menegakkan syari'at Islam.
Buku selanjutnya, Kewajiban Menerapkan Syari'ah Islam, karya Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterbitkan oleh Wihdah Press Yogyakarta tahun 2003, berisi tentang dasar teologis bagi umat Islam untuk wajib menjalankan syari'at Islam berdasarkan al-Qur'an dan al-hadis, buku tersebut diyakini oleh aktivis MMI sebagai landasan dalam memperjuangkan syari'at Islam. Secara umum buku itu merupakan materi doktrin MMI untuk melaksanakan penegakan syari'at Islam, buku tersebut memuat doktrin MMI yang disusun dengan mengutip beberapa ayat al-Qur'an dan al-hadis.
Sampai di sini dapat dikatakan, sejauh yang penulis ketahui, belum ditemukan tulisan yang mengkaji secara khusus tentang LIVING HADIS DALAM ORGANISASI MMI (REKONSTRUKSI TERHADAP PEMAHAMAN MMI TENTANG HADIS-HADIS NABI). Dengan demikian, menjadi jelaslah posisi kajian ini di antara kajian-kajian yang pernah dilakukan sebelumnya.

BAB II
GAMBARAN UMUM MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA

A. Proses Kelahiran Majelis Mujahidin Indonesia
Majelis Mujahidin Indonesia dideklarasikan pada hari senin tanggal 7 Jumadil Ula 1421 H, bertepatan dengan tanggal 7 Agustus tahun 2000. Majelis Mujahidin lahir dari kongres Majelis Mujahidin I yang berlangsung 5-7 Jumadil Ula 1421 H atau tanggal 5-7 Agustus 2000. Dari kongres ini pula lahir piagam Yogyakarta yang berisi tujuan didirikannya Majelis Mujahidin, yakni sebuah institusi aliansi (tansiq umat Islam bagi penegakan syari'at Islam di Indonesia, sebagai langkah awal penegakan syari'at Islam di seluruh dunia). Kongres mujahidin itu bertajuk; “Kongres Mujahidin I Indonesia untuk Penegakan Syari'at Islam”.
Kongres Mujahidin I diselenggarakan di gedung Mandala Bhakti Wanitatama (terletak di sebelah utara kampus UIN Sunan Kalijaga). Namun sebelumnya didahului dengan pembukaan kongres di lapangan Stadion Kridosono yang dihadiri oleh sekitar 5000 peserta. Kongres ini dihadiri oleh tokoh-tokoh yang cukup berpengaruh dan datang dari berbagai institusi, di antaranya Prof. Dr. Deliar Noer (pakar politik yang juga ketua PUI), K.H. Mawardi Noor, Ohan Sudjana, SH., KH. Abdullah Rasyid, Prof. Ahmad Mansur Suryanegara (Dosen Sejarah di Unpad Bandung), K.H. Asep Maosul Affandi, K.H. Sidiq Amin (Ketua Umum PERSIS), dan K.H. Miftah Farid (Ketua MUI Kodya Bandung). Selain itu juga terdapat nama K.H. Ali Yafie (Mantan Wakil Rais Aam NU yang juga mantan Ketua MUI Pusat). Di samping itu juga terdapat utusan dari beberapa partai politik dan dari berbagai pondok pesantren dari seluruh nusantara.
Kongres Mujahidin I diawali dengan pengumpulan 1000 ulama yang ber-azzam (komitmen) untuk menegakkan syari'at Islam dari beragam elemen pergerakan Islam. Pengumpulan 1000 ulama yang kemudian menggelar Kongres Mujahidin I tersebut diprakarsai oleh tokoh-tokoh pergerakan Islam dan beberapa mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru berkaitan dengan tuduhan subversif karena menolak asas tunggal Pancasila. Mereka di antaranya: Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin, yang di era Orde Baru pernah dijebloskan ke penjara selama 9 tahun; Irfan Suryahardi Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, yang divonis hukuman 13 tahun penjara; M. Shobbarin Syakur, Sekretaris umum Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, yang pernah mendekam di sel Nusa Kambangan selama 7,5 tahun penjara; Harun, Ketua Departemen Perhubungan Antar Mujahidin (Qism ‘Alaqatul Mujahidin), yang juga pernah mendekam di sel Nusa Kambangan selama 10 tahun penjara, dan beberapa mantan Tapol lainnya.


B. Latarbelakang berdirinya MMI
Kongres Mujahidin I diawali dengan pengumpulan 1000 ulama yang ber-azzam (komitmen) untuk menegakkan syari'at Islam dari beragam elemen pergerakan Islam. Pengumpulan 1000 ulama yang kemudian menggelar Kongres Mujahidin I tersebut diprakarsai oleh tokoh-tokoh pergerakan Islam dan beberapa mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru berkaitan dengan tuduhan subversif karena menolak asas tunggal Pancasila. Mereka di antaranya: Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin, yang di era Orde Baru pernah dijebloskan ke penjara selama 9 tahun; Irfan Suryahardi Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, yang divonis hukuman 13 tahun penjara; M. Shobbarin Syakur, Sekretaris umum Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, yang pernah mendekam di sel Nusa Kambangan selama 7,5 tahun penjara; Harun, Ketua Departemen Perhubungan Antar Mujahidin (Qism ‘Alaqatul Mujahidin), yang juga pernah mendekam di sel Nusa Kambangan selama 10 tahun penjara, dan beberapa mantan Tapol lainnya.
Acara Kongres Mujahidin I melahirkan piagam Yogyakarta, dalam piagam tersebut tercermin langkah arah perjuangan mereka, yakni sebagai berikut:
a. Wajib Hukumnya melaksanakan syari'at Islam bagi umat Islam di Indonesia dan di dunia pada umumnya.
b. Menolak segala ideologi yang bertentangan dengan syari'at Islam yang berakibat syirik dan nifak serta melanggar hak-hak asazi manusia.
c. Membangun satu kesatuan shaf Mujahidin yang kokoh dan kuat, baik di dalam negeri, regional maupun internasional (antar bangsa).
d. Mujahidin Indonesia membentuk Majelis Mujahidin menuju terwujudnya Imamah (Khalifah) kepemimpinan umat baik dalam negeri maupun dalam kesatuan umat Islam dunia.
e. Menyeru kepada kaum muslimin untuk menggerakkan dakwah dan jihad di seluruh penjuru dunia demi tegaknya Islam sebagai rahmatan li al-alamin.
Dari beberapa hal yang menjadi pemicu dideklarasikannya Majelis Mujahidin. Dalam hal ini penulis memetakannya menjadi tiga faktor utama pendorong lahirnya Majelis Mujahidin yaitu: pertama, berkenaan dengan realitas masa kini dengan munculnya era globalisasi yang justru diwarnai dengan krisis multi dimensional yang berkepanjangan dan kondisi umat Islam khususnya di Indonesia yang bagi kelompok mujahidin merasa selalu terhinakan dan selalu tertindas. Kedua, perintah dalam agama atau alasan akidah (ideologis). Ketiga, alasan historis (sirah).

C. Struktur dan Tujuan Organisasi
Institusi formal lembaga MMI terdiri dari dua badan, yaitu: pertama, Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan badan yang menetapkan kebijaksanaan Majelis Mujahidin berdasarkan hasil-hasil kongers dan dalam hal-hal yang bersifat strategis yang timbul kemudian.
Adapun pengurus AHWA periode 1424-1429 H/2003-2008 M sebagai berikut:
Amir Mujahidin : K.H. Abu Bakar Ba'asyir
Wakil Amir I : Drs. Muhammad Thalib.
Wakil Amir II : Ust. Muhammad Bardan Kindarto.
Wakil Amir III : Prof. Dr. Deliar Noer.
Katib ‘Aam : Drs. Farid Ma’ruf.
Wakil Katib ‘Aam : Orde Djauhari
Baitul Maal : H. Soeparno ZA.
Dr. Jose Rizal Jurnalis.
Kedua, Lajnah Tanfidziyah, yakni suatu badan pelaksana dari keputusan AHWA Majelis Mujahidin dan meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Berfungsi menjalankan segala keputusan musyawarah AHWA, baik ke dalam maupun ke luar.
• Mengajukan usul-usul, saran-saran dan pendapat kepada AHWA menyangkut permasalahan umat.
• Dalam menjalankan fungsinya, Lajnah tanfidziyah bertanggungjwab kepada AHWA.
Adapun struktur kepengurusan Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin (Lembaga Eksekutif) periode 1424-1429 H/2003-2008 M sebagai berikut:
Ketua Umum : Irfan S. Awwas
Ketua I : Dr. Harun Rasyid, Sp.BU.
Ketua II : Afif Abdul Madjid
Ketua III : Eman Badrutamam, ,Lc.
Sekretaris Umum : M. Shobbarin Syakur
Sekretaris I : Drs. Sukoco
Sekretaris II : Ir. Gatot Hendrarto
Bendahara Umum : Drs. Topandi
Bendahara I : dr. Isa Ridwan
Bendahara II : Drs. Yunus M. Bakaur.
Sementara itu, tujuan Majelis Mujahidin Indonesia dapat diketahuhi dari apa yang tertera dalam “Piagam Yogyakarta” pada Bab III Pasal 4, yakni tentang maksud dan tujuan:
1. Majelis Mujahidin bermaksud untuk mewujudkan tegaknya syari'at Islam dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Majelis Mujahidin bertujuan untuk menerapkan syari'at Islam dalam pengelolaan pemerintahan atau negara.
Berangkat dari tujuan Majelis Mujahidin tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan MMI adalah untuk menegakkan syari'at Islam, baik dalam scope kecil seperti keluarga sampai pada tatanan politik dan ketatanegaraan, bahkan MMI memiliki niatan mengganti Pancasila dan hukum perundangan di Indonesia dengan dasar syari'at Islam atau membentuk pemerintahan Islam di Indonesia, pada prinsipnya pihak MMI menginginkan syari'at Islam diberlakukan untuk setiap aspek kehidupan, termasuk sistem hukum dan politik kenegaraan di Indonesia.
Adapun terkait dengan sasaran Majelis Mujahidin adalah sebagai berikut:
a. Untuk umat Islam, baik pejabat sipil, militer, maupun masyarakat awam, untuk menyadarkan kewajiban menegakkan syari'at Islam secara kaffah terutama oleh pemerintah.
b. Umat non-Islam, baik ahl al-Kitab maupun kaum Musyrikin untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan syari'at Islam oleh pemerintah tidak mengganggu keyakinan dan penerapan agama mereka.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sasaran MMI dalam upayanya untuk menegakkan syari'at Islam dalam konteks dakwah penyampaian syari'at Islam adalah menekankan pada kelompok masyarakat ekslusif seperti pejabat negara, di sini tidak menyebutkan kelompok (Ormas) lain yang selama ini belum mengerti dan sepakat dengan ajaran yang dibawa oleh MMI untuk diajak bergabung. Selanjutnya, kelompok non-muslim yang akan diyakinkan atas penerapan syari'at Islam yang dijamin akan tidak mengganggu keyakinan dan pelaksanaan ibadahnya.

D. Landasan Doktrin MMI
1. Landasan Agama.
Perjuangan Majelis Mujahidin yang bertujuan menegakkan kalimat Allah yakni pemberlakuan syari'at Islam di lembaga negara, bersumber dari al-Qur'an, yaitu sebagai berikut:
a) Qs: An-Nisa’ (4:59):
يأيّها الّذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرّسول وأولى الأمرمنكم.
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.
b) Qs: Asy-Syura (42:13):
شرع لكم مّن الدّين ما وصّى به نوحا والّذي أوحينا إليك وما وصّينا به إبراهيم وموسى وعيسى أن أقيموا الدّين ولا تتفرّقوا فيه.
“Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya”.
c) Qs: Ali Imran (3:104):
ولتكن مّنكم أمّة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
d) Qs: Al-Ahzab (33:36):
وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعصى الله ورسوله فقد ضلّ ضللا مّبينا.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.

e) Qs: An-Nur (24:51,55):
إنّما كان قول المؤمنين إذا دعوا إلى الله ورسوله ليحكم بينهم أن يقولوا سمعنا وأطعنا وأولئك هم المفلحون.
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.
وعد الله الّذين أمنوا منكم وعملوا الصّلحت ليستخلفنّهم فى الأرض.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi”.

Dari dalil-dalil tersebut, merupakan ayat al-Qur'an yang dijadikan dasar oleh MMI untuk berjuang dalam menegakkan syari'at Islam. Dari ayat tersebut MMI menarik garis penafsiran, bahwa syari'at Islam harus diamalkan bagi semua umat manusia dalam setiap aspek kehidupan termasuk lembaga negara. Namun menurut penulis, dari situ tidak ada ayat yang menyebutkan secara jelas akan pemberlakuan syari'at secara formal di dalam aturan politik kenegaraan, melainkan syari'at Islam yang diperuntukkan bagi kehidupan masyarakat secara normatif, apalagi pembentukan negara yang berdasarkan Islam. Sepertinya, perlu ada eksplorasi penafsiran yang komprehensif untuk menggali apa yang sebenarnya menjadi ajaran dalam ayat-ayat al-Qur'an itu, agar nantinya terjadi persepsi yang dapat dipahami dan diterima oleh banyak golongan.
2. Landasan Historis (Sirah).
Alasan ini dijadikan oleh para pendiri Majelis Mujahidin sebagai motivasi untuk mengembalikan umat Islam kepada persatuan di bawah naungan satu pemimpin. Perjalanan sejarah umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, dan khalifah-khalifah sesudahnya, yang terdiri para Tabi’in dan Shalafus Shalih hingga akhir runtuhnya khalifah Usmaniyah di bawah Sultan Abdul Hamid II tahun 1924 M, mereka semua hidup dalam satu sistem Islam, yaitu sistem khalifah dengan tetap menjaga wihdatul ummah dan wihdatul imamah. Kira-kira 82 tahun lalu hingga hari ini, umat Islam tidak lagi merasakan suasana hidup dalam satu imamah, di bawah seorang khalifah, melainkan mereka mencari pola hidup sendiri-sendiri dengan membuat jamaah-jamaah atau firqah-firqah atau golongan-golongan sehingga setiap golongan merasa bangga dengan golongannya masing-masing.
Selain itu, sejarah perjuangan penegakan syari'at Islam ini sudah ada sejak awal pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 mengajukan dasar negara yang dinamakan dengan Piagam Jakarta. Panitia Sembilan ini beranggotakan tokoh-tokoh nasionalis dan agamis, yaitu Moh. Hatta, Yamin, Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, K.H. Wahid Hasyim, Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan H. Agus Salim. Dalam Piagam Jakarta tersebut memuat tujuh kata yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya”. Seorang perwira Jepang yang diutus oleh orang Indonesia bagian Timur menyatakan keberatannya dengan tujuh kata tersebut dalam Piagam Jakarta. Orang Indonesia bagian Timur mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia jika ketujuh kata tersebut tidak dihilangkan. Akhirnya pada sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ketujuh kata tersebut dihapuskan dari Piagam Jakarta sebagai cikal bakal Pancasila. Sehingga dapat dikatakan perjuangan Majelis Mujahidin adalah meneruskan perjuangan penegakan syari'at Islam yang telah dimulai oleh para founding fathers NKRI.
Tampak dari sini bahwa MMI menginginkan adanya kepemimpinan global (khalifah), karena salah satu alasan yang digunakan adalah romantisme terhadap kekhalifahan Islam yang berakhir pada tahun 1924 di Turki. Dalam mekanisme politiknya, untuk mewujudkan romantismenya itu, tentu akan diupayakan membentuk negara-negara Islam sebagai penyokong berdirinya khalifah, sehingga dapat diasumsikan, MMI punya niatan melakukan penggantian dasar negara di Indonesia dengan tatanan politik yang berdasarkan syari'at Islam. Pada konteks ini, MMI secara tegas menginginkan pemberlakuan syari'at Islam menggantikan hukum dan peraturan sekuler yang kini berlaku, seperti Pancasila, UUD ’45, dan perundangan lain dengan hukum syari'at Islam.

BAB III
PEMAHAMAN MMI TERHADAP HADIS NABI

A. Living Hadis dalam MMI
Living hadis di sini mengandung pengertian hadis Nabi yang hidup dalam fenomena sosial-budaya masyarakat tertentu (dalam hal ini organisasi MMI), yang dijadikan oleh MMI sebagai mode of thought (pola atau landasan berfikir) dan berpengaruh terhadap mode of conduct (pola perilaku) mereka.
Di atas dalam sub bab II elah dijelaskan bahwa tujuan MMI adalah dalam rangka tathbiq al-syari’ah (penegakan syari'at Islam). Adapun yang dimaksud dengan misi MMI adalah meliputi tiga sistem kehidupan, yakni: lingkup pribadi, lingkup keluarga, dan lingkup sosial-kenegaraan.
Penegakan syari'at Islam dalam lingkup sosial-kenegaraan artinya syari'at Islam dijadikan aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Majelis Mujahidin tegaknya syari'at Islam dalam lingkup sosial-kenegaraan ditandai dengan tiga ciri utama, yakni: pertama, kekuasaan pemerintahan berada ditangan kaum muslimin yang jelas komitmennya dalam menegakkan syari'at Islam (Qs. al-Maidah (5): 55-57). Kedua, kebijaksanaan negara harus sesuai dengan hukum syari'at dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan (Qs. an-Nisa’ (4):105, Qs: al-Maidah (5):49). Ketiga, peradaban manusia dibangun di atas peradaban (budaya) yang sesuai dengan akhlak Islam.
Menurut Abu Bakar Ba’asyir (sebagai Amir MMI) din al-Islam adalah satu-satunya tatanan dan undang-undang hidup di atas undang-undang buatan manusia. Oleh karena itu, manusia hanya memiliki dua pilihan, memilih din al-Islam atau yang lainnya. Sebab, Islam tidak boleh dicampur dengan undang-undang buatan manusia. Lebih lanjut, Ba’asyir menyatakan bahwa din al-Islam jika dipraktekkan secara sempurna Syumul atau al-kaffah, maka akan membawa pada kejayaan, kemuliaan, ketentraman, kemakmuran, dan keselamatan dunia dan akherat sebagaimana telah diparaktikkan oleh Nabi Muhammad saw. dan para sahabat-sahabatnya.
Menurut Ba’asyir din al-Islam meliputi tiga amalan pokok, pertama: din al-Islam wajib diamalkan secara murni, tidak bercampur dengan ajaran dan hukum-hukum buatan manusia. Kedua, Islam wajib diamalkan secara kaffah atau syumul, menyeluruh tidak parsial, yakni sebagian diamalkan dan sebagian ditinggalkan. Ketiga, din al-Islamwajib diamalkan secara berdaulah (berpemerintahan) dengan kekuasaan, bukan secara individu. Dengan demikian, nmengamalkan din al-Islam secara murni adalah mengamalkan Islam sebagai satu-satunya tatanan dan undang-undang hidup yang haq dan sempurna sebagaimana diajarkan dalam Qs: al-baqarah: 208.
Adapun salah satu hadis yang dijadikan sebagai dasar bagi din al-Islam adalah:

بَاب إِذَا اجْتَهَدَ الْعَامِلُ أَوْ الْحَاكِمُ فَأَخْطَأَ خِلَافَ الرَّسُولِ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ فَحُكْمُهُ مَرْدُودٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang melakukan sesutau amalan baru (peribadatan dalam Islam) yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.
Sementara itu, dasar fundamental bagi tegaknya al-daulah al-islamiyyah (pemerintahan Islam) adalah Qs: an-Nisa’: 59. Kata ulil amri dalam ayat ini dimaknai dengan pemerintahan Islam. Sedangkan dasar hadis-nya adalah:
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنِى صَفْوَانُ بْنُ رُسْتُمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِىِّ قَالَ : تَطَاوَلَ النَّاسُ فِى الْبِنَاءِ فِى زَمَنِ عُمَرَ ، فَقَالَ عُمَرُ : يَا مَعْشَرَ الْعُرَيْبِ الأَرْضَ الأَرْضَ ، إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ ، وَلاَ جَمَاعَةَ إِلاَّ بِإِمَارَةٍ ، وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ ، فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى الْفَقْهِ كَانَ حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ هَلاَكاً لَهُ وَلَهُمْ
“… dan saya perintahkan kamu sekalian untuk mengamalkan lima perkara yang Allah telah memerintahkan saya untuk mengamalkannya, yakni: berjama’ah, mendengar, menta’ati, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah. Sesungguhnya, barang siapa yang keluar dari jama’ah sejengkal, maka ia benar-benar telah melepaskan tali Islam dari lehernya, kecuali ia kembali…”.
Hadis ini menurut MMI dengan jelas dan tegas memerintahkan agar umat Islam hidup dalam sistem berjama’ah terpimpin menjadi satu pimpinan yang termanifestasikan dalam daulah al-Islamiyyah. Dengan demikian, jika seseorang menolak perintah Nabi, maka ia telah keluar dari Islam. Hadis Nabi menyatakan:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Seorang Muslim wajib mendengar dan taat kepada (pemimpinnya) dalam hal ia suka atau tidak suka, kecuali ia diperintah maksiat.
Hadis lain menyatakan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Barang siapa yang melepas tangan dari ketaatan, maka ketika ia bertemu Allah pada hari akhir tidak memiliki alasan. Dan barang siapa yang meninggal sedang dilehernya tidak diikat bai’at (kepada kekuasaan Islam), ia mati sebagai mati Jahiliyyah.

Demikianlah beberapa living hadis Nabi yang dijadikan sebagai epistemologi bagi pergerakan MMI dalam rangka menegakkan tathbiq al-syari’ah (penegakan syari'at Islam).

B. Rekonstruksi Pemahaman MMI terhadap Hadis Nabi
Ide Ba’asyir selaku Amir MMI untuk menegakkan tathbiq al-syari’ah (pemberlakuan syari'at Islam) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari cara berfikirnya mengenai keniscayaan adanya pemerintahan Islam. Ia menjelaskan, sejarah Islam menunjukkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. meninggal, jenazahnya baru disemayamkan setelah terpilihnya Abu bakar sbg Khalifah. Oleh karena itu, berdirinya pemerintahan Islam menjadi suatu kewajiban (labuddiyyah). Ide Ba’asyir ini di dasarkan pada Qs: an-Nisa’: 59. Berangkat dari metodologi penafsiran yang lemah, Ba’asyir kemudian menafsirkan kata ulil amri dengan pemerintahan Islam. Sebuah penafsiran dan pemahaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam dunia ilmu tafsir.
Ba’asyir dalam hal ini mengutip beberapa hadis nabi sebagai landasan ideologisnya. Hadis-hadis di atas menurutnya, telah dengan tegas mewajibkan terbentuknya negara Islam. Kemudian ia menggambarkan keberadaan umat Islam saat ini yang menyedihkan karena berada di bawah naungan kekuasaan sekuler. Pandangan Ba’asyir ini menurut penulis sebenarnya terpengaruh oleh pemikiran Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang dasar teologis bagi umat Islam untuk wajib menjalankan syari'at Islam berdasarkan al-Qur'an dan al-hadis. Sementara pemikiran Ba’asyir tentang hukum bagi penguasa yang tidak menjalankan syari’at Islam adalah kafir dipengaruhi oleh pemikiran Abdul Qadir bin Abd Aziz. Sebab, karya-karya dari kedua tokoh tersebut dijadikan sebagai landasan bagi pergerakan MMI di Indonesia.
Selain itu, persoalan yang dapat menjadikan seseorang memiliki sikap fanatik, ekstrimis, terhadap kandungan hadis adalah masalah pemahaman. Jika ia terjebak pada tekstualitas hadis, tidak melihat konteks kesejarahan teks hadis, dan tidak melihat kapasitas Nabi ketika mengucapkan hadis, maka sikap ekstrim dan fanatik tidak dapat dielakkan. Nabi selain sebagai rasul, Ia juga manusia biasa (Qs: ali Imran: 144), bahkan ia diakui sebagai kepala negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, dan hakim.
Kata “Jama’ah” dalam hadis لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ oleh Ba’asyir dimaknai dengan “al-daulah’ dan ‘al-khilafah al-Islamiyyah”. Pemahaman Ba’asyir yang sepenggal-penggal (tidak holistik) terhadap hadis ini jelas allatarikhiyyah (a-historis). Hadis ini jika ditelusuri dari penelitian naqd al-matn dan naqd al-sanad, tampak bahwa hadis ini kualitas sanadnya gharib. Sebab, diriwayatkan melalui satu jalur transmiter (sanad) berasal dari perkataan Umar bin Khattab melalui ad-Darimi. Sementara dari matan, tampak bahwa Umar tidak bermaksud menjadikan ini sebagai wacana politik, namun lebih pada “jaring pengaman sosial”. Perkataan Umar ini terkait dengan fenomena kecemburuan sosial dalam poryek pembuatan rumah-rumah. Kondisi saat itu menunjukkan adanya kecenderungan merusak tatanan sosial kemasyarakatan “Arab Mini”.
Pemahaman yang kaku terhadap teks keagamaan (dalam hal ini hadis nabi) oleh MMI dan Amir-nya Ba’asyir ini sebenarnya dapat diminimalisir manakala mereka mampu membedakan sunnah nabi antara agama dan budaya (as-sunnah baina al-din wa al-saqafah). Selain itu, metodologi pemahaman hadis yang ditawaran oleh beberapa ulma, antara lain M. Ghazali dan yusuf Qardawi dapat dijadikan sebagai pegangan dalam memahami sunah-sunah nabi.

C. Natijah.
Living hadis yang terdapat dalam tradisi MMI adalah hadis-hadis yang terkait dengan Tatbiq al-Syari’ah ((pemberlakuan Hukum Islam) dan hadis Nabi tentang sistem pemerintahan Islam. Meskipun demikian, hadis-hadis yang dikutip sebenarnya jauh dari pembahasan tentang Tatbiq al-Syari’ah dan al-Khilafah al-Islamiyyah. Hal ini disebabkan oleh pemahaman mereka yang totalistik dan formalistik, kaku dan rigid dalam memahami teks hadis nabi. Dampaknya adalah mereka merujuk prilaku nabi di Makah dan Madinah secara literal tanpa melibatkan setting sosial yang ada. Bahkan tidak jarang mereka menjadi “penyembah-penyembah teks” (‘ubad an-nusus).




DAFTAR PUSTAKA


A. Maftuh Abegebriel., “Ada Apa dengan Dokumen JI? Sebuah Penghampiran Hermeneutik”, dalam Abegebriel. A. Maftuh (ed.), Negara Tuhan; The Thematic Encyclopedia, Yogyakarta: SR-Ins Publising, 2004.

Abdul Qadir bin Abd Aziz, Tatbiq Syari’ah; Menimbang Status Penguasa yang Menolak Syari’at, terj. Abu Musa, Solo: Islamika, 2007.

Abu Bakar Ba’asyir, “Pedoman Mengamalkan Islam Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah”, dalam Irfan S. Awwas, Dakwah dan Jihad Abu Bakar Ba'asyir, Yogyakarta: Wihdah Press, 2003.

Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela

Al-Qarafi, al-Faruq, Kairo: Dar al-Ihya’ al-Kutub, 1344 H.

Dewan Pimpinan Majelis Mujahidin, Pedoman Umum dan Pelaksanaan Majelis Mujahidin, berkas belum di cetak.

http://www.tempointeractiv.com/majelismujahidin. akses tangal 22 April 2006.

Imam al- Bukhāri, Sahih al-Bukhāri, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela

Irfan S. Awwas (ed.), Risalah Kongres Mujahidin I dan Penegakan Syari'at Islam (Seri Publikasi), Yogyakarta: Wihdah Press, 2001.

M. Ghazali, As-Sunnah an-Nabawiyyah: Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadis, Kairo: Dar asy-Syuruq, 1989.

Muhammad Iqbal Ahnaf, MMI dan HTI; The Image of The Other, dalam Buku Negara Tuhan; The Thematic Encyclopedia, Yogyakarta: SR-Ins Publising, 2004.

Muhammad Iqbal, Penerapan Syari’at Islam di Indonesia, Jakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Kerjasama dengan penerbit Misaka Galiza, 2004

Philip K. Hitti, History of the Arabs, London: The Macmillan Press, 1974.

Sahih Muslim, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela

Sunan Ad-Darimi, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela.

Sunan at-Tirmidzi, dalam CD Maktabah al-Syamilah www.waqfeya.net/shamela.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Kewajiban Menerapkan Syari'ah Islam, Yogyakarta: Wihdah Press, 2003.

Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual; Telaah Ma’anil Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Tabloid Forum Keadilan, “Mujahidin Berkongres, Proyek Besar Diproses”, 20 Agustus, 2000.

Tabloid TEKAD, “Bangkitnya Pengikut Kartosuwiryo”, tanggal 14-20 Agustus 2000.

Tim, Mengenal Majelis Mujahidin untuk Penegakan Syari'at Islam, Yogyakarta: Karanglo, Kotagede, Markas Pusat Majelis Mujahidin, t.t.

W. Montgomery Watt, Muhammad prophet and Stateman, London: Oxford University Press, 1969.

Yayan Zuhro, “Strategi Dakwah Majelis Mujahidin Indonesia dalam Mengkomunikasikan Ajaran Islam kepada Masyarakat D.I Yogyakarta” Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga, 2006.

Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’ammalu ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah, USA: al-Ma’hadis al-‘Alamy li al-Fikr al-Islami, t.t.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar