Senin, 25 Maret 2013

pengertian jihad



JIHAD, berarti mengerahkan segala kemampuan, atau berjuang menghadapi pelbagai kesulitan. Dalam hukum Islam, jihad mengandung usaha maksimal untuk menerapkan ajaran Islam serta memberantas kemungkaran dan kezhaliman, baik terhadap diri pribadi maupun masyarakat. Makna jihad dalam pengertian ini mencakup semua jenis ibadat yang bersifat zhahir maupun batin. Jihad dalam pengertian umum sebagaimana tersebut di atas diketemukan dalam perjuangan Rasulullah SAW  pada periode Makah maupun periode Madinah. Di dalam Alquran diketemukan  makna jihad seperti ini antara lain pada firman Allah surat al-Furqan/25:52 dan al-Haj/22:78. Di samping pengertian jihad di atas, dijumpai pengertian jihad dalam arti khusus, yaitu perang melawan musuh. Pengertian khusus inilah yang dibicarakan secara luas dalam buku-buku fiqih dan selalu dikaitkan dengan qitāl, harb, dan ghazwat (pertampuran, peperangan, dan ekspedisi). Jihad dalam ayat-ayat al-Qur'an yang turun pada periode Madinah (terutama setelah turunnya ayat yang mengizinkan perang), mengandung makna ganda yaitu mencakup pengertian khusus dan umum. Seperti firman Allah dalam surat at-Taubah/9:73, Hai Nabi, berjihadlah menghadapi orang-orang kafir dan orang-orang munafik, serta bersikap keraslah terhadap mereka…Kemudian al-Nah/16:27, Sesunggubnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, juga orang orang yang memberi tempat kediaman dan bantuan (kepada muhajirin), mereka saling melindungi satu  sama lain. Dalam Mu‛jam Alfāz al-Qur'ān al-Karīm ditegaskan, kebanyakan kata jihad dalam al-Qur'an berarti mengerahkan segala kemampuan untuk penyebaran dakwah Islam serta mempertahankan dan melindunginya. Dengan demikian, pengertian jihad bukan terbatas pada perang (qitāl, harb dan ghazwat), tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang sungguh-sungguh dalam rangka dakwah Islam, amar makruf  nahi munkar. Bertitik tolak dari pengertian jihad sebagaimana  disebutkan di atas, maka jihad berlangsung secara berkesinambungan baik dalam situasi aman maupun perang. Jihad merupakan soko guru yang sangat menentukan tegaknya ajaran Islam. Kehidupan aman, damai, sejahtera, dan bahagia akan terwujud selama jihad ditegakkan. Sebaliknya jika semangat jihad melemah, maka gairah bekerja akan pudar, sifat apatis, dan pengecut akan muncul yang akhirnya mengakibatkan kemunduran dan kehancuran. Ada beberapa hal yang menjadi latar belakang dan penyebab perlunya jihad dalam Islam, antara lain: mempertahankan diri, memberantas kezhaliman, mewujudkan keadilan, dan kebenaran (al-Baqarah/2:193 dan al-Nisa’/4:75-76). Tujuan jihad adalah, terlaksananya ajaran Islam. Perintah jihad dalam Alquran seringkali dikaitkan dengan sabīlillāh. Hakikat sabīlillāh adalah segala jalur atau usaha untuk mencapai ridla Allah dengan titik sentral pada perwujudan tauhid dalam bidang aqidah, kasih sayang dalam bidang akhlak, dan adil dalam bidang syari’at. Kata jihad dirangkaikan dengan sabīlillāh merupakan isyarat pelaksanaan jihad tidak boleh menyimpang dari norma-norma dan kaidah-kaidah yang telah ditentukan Allah. Perintah jihad telah dimulai sejak awal perjuangan Rasulullah pada periode Makah dan berlanjut sampai pada periode Madinah. Jihad tidak dikaitkan dengan jangka waktu tertentu, tetapi berlaku secara berkesinambungan dan merupakan ciri khas yang menandai orang-orang beriman. Para ulama sependapat, hukum jihad adalah wajib berdasarkan suatu  nash yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah Rasul. Namun terdapat perbedaan pendapat tentang sifat wajibnya, apakah dibebankan atas setiap individu (wajib ‘ain) atau bersifat kolektif (wajib kifayah). Hal ini berpijak pada sudut pandang yang berbeda terhadap makna jihad. Apabila jihad diartikan sebagai perang secara fisik, maka hukumnya fardu kifāyah, dan apabila jihad dimaksudkan dalam pengertian umum, maka hukumnya fardu ‘ain, karena setiap muslim dapat melakukan jihad dengan hati, lisan, harta, kekuasaan, dan sebagainya. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban  setiap muslim sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Ditinjau dari segi pelaksanaannya, jihad dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: a) jihād mutlaq, b) jihād hujjat, c) jihad ‛ām. Ditinjau dari segi obyek atau sasaran jihad, Imam al-Raghib sebagaimana dikutip  Rasyid Ridha, membagi jihad kepada tiga macam, yaitu a) jihad terhadap musuh yang nyata, b) jihad terhadap setan, c) jihad terhadap hawa nafsu. Jika kita kembali merujuk kepada hadits Nabi, ternyata  jihad di medan laga disebut jihad asghar (jihad kecil) sedangkan jihad terhadap hawa nafsu disebut jid akbar (jihad besar). Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi bersabda kepada dua orang sahabat yang baru kembali dari medan pertempuran: Kita kembali dari jihad asghar menuju jihad akbar. Sahabat bertanya, Apakah yang dimaksud jihad akbar? Nabi menjawab, Jihad akbar ialah jihad yang dilakukan seseorang terhadap hawa nafsunya. Jihad dan mujahid mendapat penghargaan yang tinggi dan memiliki keutamaan dalam Islam. Jihad disebut sebagai perniagaan (tijarat) yang menyelamatkan, menguntungkan, dan memperoleh maghfirah (ash-Shaffat/37:10-12). Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar (al-Nisa’/4:95). Jihad termasuk amal utama (HR. Bukhari Muslim), merupakan wisata (siyahah) bagi umat Islam (HR. Abu Daud), para mujahid merupakan manusia terbaik (HR. Bukhari). Demikian tingginya kedudukan dan keutamaan jihad, sehingga harus ditempatkan melebihi cinta terhadap orang tua, anak, saudara, istri, dan harta kekayaan. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Taubah/ 9:24, Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir.
KEPUSTAKAAN: Mahmud, Abdul Halim, al-Jihād dalam Kitāb al-Mu’tamar al- Rabi, 1968; Ibn Qayyim al-Jauziyah, Zād al- Ma‛ād, 1970; Ibn Qadamah, al-Mughnī, 1989;  Ibn Taimiyah, Majmū‛ Fatāwā, 1938; Majma‛ al-Lughah al-Arabiyah, Mu‛jam Alfāz  al-Qur'ān al-Karīm, t.th; al-Maraghi, Tafsīr al-Marāghī, 1990; al-Mawardi, al-Ahkam as-Sultāniyah, 1989; Musa Syahin Lasyin, Fath al-Mu‛īn Syarh Sahīh Muslim, 1990; Rasyid Ridha, Muhammad,Tafsīr al-Manār,  1989; Quthub, Sayid, Fi Dlilal Alquran, 1990.

Sabtu, 22 Oktober 2011

takhrij hadis

Sanad Hadis

Rabu, 30 Maret 2011

NAFS dalam al-qur'an

NAFS dalam al-qur'an


Kata nafs memiliki beberapa makna, yaitu diri atau pribadi atau orang (person), nafsu, roh atau jiwa (soul), niat atau kehendak, hati, dan lain-lain. Bentuk jamak dari nafs adalah anfiis atau nufûs, Di dalam Al Qur’an, kata nafs dalam berbagai bentuk derivasinya ditemukan sebanyak 295 kali. Kata-kata nafs tersebut memiiiki cakupan dan rnacam makna yang sangat banyak. Makna-makna nafs tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Kata nafs yang bermakna diri, pribadi, atau person bisa ditujukan kepada manusia dan bisa pula ditujukan kepada zat Yang Maha Agung, yakni Allah SWT. Ketika nafs dipakaikan untuk “din” Allah SWT, maka nafs itu dapat berarti zat atau sifat Allah. Nafs dalam makna zat Allah terdapat dalam beberapa ayat Al Qur’an antara lain surat al-Maidah (5) ayat 116 yang artinya: “...Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku (nafsi) dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau (nafsika). Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara yang ghaib.” Dalam surat Thaha (20) ayat 41 yang artinya: “dan Aku telah memilihmu (hai Musa) untuk diri-Ku (nafsi). Demikian juga dalam surat al-An'am (6) ayat 12 yang artinya: “Katakanlah: “Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah”. Dia telah menetapkan atas diri-Nya (nafsihi) kasih sayang. Dia sungguh-sungguh akan menghimpun kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan terhadapnya. Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman.” Ketika ayat di atas memakai kata nafs untuk menunjukkan zat Allah.
Adapun kata nafs yang menunjuk kepada sifat Allah dapat dilihat dalam surat Ali 'Imran (3) ayat 28 yang artinya: “Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya (nafsihi). Dan hanya kepada Allah kembali (mu).” Kata nafs pada ayat ini menunjukkan kepada salah satu sifat Tuhan, yaitu al-Muntaqim (Yang Maha pembalas).
Kata nafs dalam pengertian diri, orang, atau pribadi manusia ditujukan kepada totalitas manusia. Misalnya firman Allah dalam surat al-Maidah (5) ayat 32 yang artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang .manusia (nafsan), bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (nafsin), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya....” Kata nafs pada ayat ini adalah sinonim dari kata al-nds (manusia), yaitu menunjuk kepada diri manusia secara keseluruhan yang merupakan kesatuan dari aspek flsik dan non-fisik.
Kata nafs dengan makna yang sama dengan di atas juga dipakai pada surat al-Nisa’ (4) ayat 1 yang menceritakan tentang awal penciptaan manusia. “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” Ayat ini menerangkan kesatuan asal seluruh manusia, yaitu bahwa seluruh manusia berasal dari nafs wâhidah (diri, orang, pribadi yang satu). Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan diri yang satu pada ayat ini adalah Nabi Adam a.s.
Kata nafs digunakan juga untuk menunjukkan apa yang terdapat dalam diri manusia yang menghasilkan tingkah laku sebagaimana yang dimaksud oleh surat al-Ra'd (13) ayat 11 yang artinya: “...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (anfusahum)...” Nafs diciptakan Allah dalam keadaan sempurna dengan fungsi menampung dan mendorong manusia untuk berbuat kebaikan atau keburukan. Maka tergantung kepada manusia mengarahkan nafs tersebut. Allah berfirman dalam surat al-Syams (91) ayat 7-10 yang artinya: “Demi jiwa (nafs) serta penyempurnaan ciptaan-Nya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” Mengilhamkan pada ayat ini berarti memberi potensi agar manusia melalui nafs dapat menangkap makna baik dan buruk serta dapat mendorongnya untuk melakukan kebaikan atau keburukan.
Al Qur’an menegaskan bahwa nafs memiliki potensi positif dan negatif secara berimbang sebagaimana disebutkan dalam surat al-Syams diatas. Akan tetapi, terdapat pula kecenderungan sebagian kalangan yang mengartikan nafs dalam makna yang lebih kepada negatif. Dalam terminologi kaum sufi misalnya, nafs diartikan dengan sesuatu yang melahirkan sifat tercela dan perilaku buruk. Pemaknaan negatif terhadap nafs mungkin berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran sendiri yang sebagian menginformasikan sifat negatif dari nafsu. Misalnya surat Yusuf (12) ayat 53 yang artinya: “...karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahniat oleh Tuhanku... “ Padahal sesungguhnya terdapat juga ayat-ayat lain yang menonjolkan sifat positif dari nafsu. Misalnya surat al-Baqarah (2) ayat 286 yang artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. la mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya (kasabat) dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya (iktasabat)” Kata kasabat dalam bahasa Arab biasanya digunakan untuk pekerjaan yang dilakukan dengan mudah, sedangkan kata iktasabat biasanya digunakan untuk hal-hal yang sulit dan berat. Dengan demikian, ayat ini mengisyaratkan bahwa nafs lebih mudah untuk melakukan hal-hal yang baik dari pada melakukan hal-hal yang buruk.
Secara umum dapat dikatakan bahwa nafs dalam konteks pembicaraan tentang manusia menunjuk kepada sisi dalam pada diri manusia yang memiliki potensi baik dan buruk. Dalam hal ini, nafs ada yang diartikan dengan natsu, jiwa, dan ruh. Kata nafs yang bermakna nafsu dalam pengertian sehari-hari antara lain terdapat dalam surat Yusuf (12) ayat 53 yang artinya: “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Pada ayat ini, nafs diartikan dengan nafsu, tepatnya hawa nafsu, yaitu suatu bagian integral dari diri manusia yang selalu mempunyai kecenderungan negatif Nafsu tersebut berlawanan dengan dan diimbangi oleh dua komponen lain pada diri manusia, yaitu hati yang memiliki kecenderungan positif dan akal yang memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Kata nafs dapat juga bermakna jiwa atau ruh. Kata nafs dengan makna ini antara lain terdapat dalam al-Quran surat al-Fajr (89) ayat 27-30 yang artinya: “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.” Ayat ini menerangkan salah satu macam dari jiwa, yakni nafsu muthmainnah. Dua macam nafsu lainnya nafsu amarah dan nafsu lawwâmah. Dalam tafsir Qurthubi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-nafs al-muthmainnah adalah jiwa yang tenang, ikhlas dan yakin. Tenang karena selalu berzikir kepada Allah, mendapatkan ganjaran yang baik, dan terbebas dari azab yang pedih. Ikhlas dalam pengertian menerima segala ketetapan Allah SWT. Kemudian yakin kepada Tuhan dan terhadap janji-janji yang termuat dalam kitab-Nya. Al-nafs al-muthmainnah adalah tingkat dan kualitas perkembangan jiwa yang paling tinggi yang bisa dicapai manusia.
Kata nafs dalam pengertian jiwa atau roh juga terdapat dalam al-Anbiya’ (21) ayat 35 yang artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” Ayat ini menerangkan bahwa setiap yang berjiwa pasti akan mengalami proses kematian. Kematian diartikan dengan berpisahnya roh dengan jasad manusia. Dengan demikian, roh pada hakekatnya sama dengan jiwa atau nama lain dari jiwa itu sendiri.
Akan tetapi terdapat kebiasaan penggunaan yang berbeda antara roh dengan jiwa. Kata roh dipakai ketika belum menyatunya dengan jasad atau ketika telah berpisah dengan jasad setelah terjadi kematian. Hal ini terlihat dalam firman Allah dalam surat al-Sajadah (32) ayat 9 yang artinya: “Kemudian dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya roh (ciptaan)-Nya dan dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati. (Tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.” Sedangkan istilah jiwa digunakan setelah menyatunya antara roh dan jasad Jiwa inilah yang menjadi motor penggerak kehidupan manusia. Pada ayat 9 surat al-Sajadah di atas terlihat bahwa setelah roh menyatu dengan jasad (menjadi “jiwa”), maka barulah muncul kemampuan-kemampuan dalam din” manusia seperti mendengar, melihat, dan merasai.
Dr. Adnan Syarif, seorang pakar psikologi Islam kontemporer, juga mengemukakan perbedaan antara jiwa dan ruh berdasarkan penelitian dan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Quran. Menurut Adnan Syarif, jiwa bukanlah ruh. Jika jiwa adalah ruh, maka apa yang pergi ke alam barzah ketika manusia mati? Siapa pula yang memohon kepada Allah SWT agar dikembalikan kepada kehidupan dunia setelah manusia itu mati? Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mu'minun (23) ayat 99-100 yang artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.”
Oleh sebab itu, lanjut Syarif, ruh adalah subtansi yang menjadi unsur penyebab dan penggerak pertama bagi segala kehidupan. Pusat ruh tersebut terdapat dalam kalbu (hati). Dari kalbu, ruh tersebut tersebar melalui darah kepada setiap sel-sel tubuh sehingga muncullah kehidupan di dalamnya. Jadi kalbu merupakan stasiun transmisi utama. Jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh manusia, demikian pula sebaliknya. Jadi ruh merupakan inti. Dia saling berinteraksi secara erat dengan akal dan jiwa. Jiwa merupakan sumber seluruh emosi, gejala psikis, serta refleksi yang bersifat fisik terhadap tubuh. Sementara itu, akal yang memiliki kemampuan berfikir dan otak sebagai alatnya diberi tugas kepemimpinan oleh Allah untuk menunjuki jalan kebenaran dan merealiasikan berbagai keinginan dan dorongan kejiwaan.
Dengan demikian, kata nafs dalam perspektif al-Quran memiliki banyak makna, yaitu diri, nafsu, roh atau jiwa (soul), niat atau kehendak, hati, dan lain-lain. Kata nafs ada yang dipakaikan kepada Allah SWT yang menunjuk kepada zat atau sifat Allah. Di samping itu ada juga yang dipakaikan kepada manusia yang menunjukkan kepada totalitas manusia atau kepada bagian-bagian dari manusia tersebut.

Sabtu, 12 Februari 2011

ISLAM DAN PEMBERITAAN KORUPTOR PADA MEDIA MASSA

ISLAM DAN PEMBERITAAN KORUPTOR PADA MEDIA MASSA

Oleh: Shahib al-Adiby

Dipertengahan Tahun 2007 kita disajikan niatan baik dari Kejagung dalam rangka menjerakan para koruptor di negeri yang memang terkenal sebagai sarangnya koruptor. Niatan baik itu adalah penayangan wajah koruptor yang dimasukkan sebagai bagian dari program pemberitaan oleh Kejaksaan Agung merupakan gebrakan baru dalam upaya pemberantas korupsi. Tulisan ini tidak untuk membuktikan apakah niatan baik itu sudah terealisasi atau belum? Melainkan lebih sebagai refleksi catatan akhir tahun.

Penayangan (pemberitaan) koruptor jika dikaitkan dengan kebebasan pers atau kebebasan berekspresi, maka akan muncul dua kepentingan yang dilematik-kontradiktif. Pertama, tentang keharusan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Kedua, tentang perlindungan martabat (kehormatan) manusia. Dikatakan dilematik-kontradiktif karena keduanya sama-sama penting, sehingga akan muncul persoalan mana yang perlu diutamakan pelaksanaannya, dan mana yang ditangguhkan? Bagaimana maslahat dan mafsadatnya dalam pandangan hukum Islam?

Kebebasan pers

Berbicara mengenai pemberitaan secara umum, kita harus menyinggung masalah kebebasan berekspresi. Sebab pada dasarnya pemberitaan adalah bagian dalam cakupan kebebasan berekspresi yang meliputi kebebasan pers dan kebebasan untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan dalam segala bentuk termasuk buku, gambar, tanda dan cara-cara komunikasi melalui media massa yang tujuannya untuk menginformasikan, mempengaruhi, meyakinkan orang lain, mengungkapkan kebenaran dan keadilan, untuk menjernihkan persoalan, serta menghilangkan keraguan dan keresahan.

Adapun batasan kebebasan pers adalah lebih mengedepankan rasa tanggungjawab bagi pelaku dan penyandang profesi yang bersangkutan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran maka akan dilihat dari sudut eika profesi, UU pokok pers ataupun asas hukum umum yang berlaku (general principle of law) menyangkut; mengganggu ketertiban umum, penyiaran berita bohong, fitnah, hasutan, penghinaan dan pelanggaran kesusilaan, yang biasanya dikenal dengan sebutan delik pers.

Dengan dibuatnya delik pers sebagai norma hukum serta kode etik jurnalistik sebagai etik normatik, para wartawan dituntut untuk membuat berita yang bukan asal-asalan. Artinya keakuratan, kebenaran dan kejujuran berita harus diperhatikan. Selain itu, pertimbangan i’tikad baik dan pertimbangan patut tidaknya seorang wartawan untuk memberitakan hal-hal yang menyinggung kesusilaan, SARA, kehormatan seseorang dan kepercayaan hingga menyangkut berita pengadilan, harus juga diperhatikan dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Pertimbangan soal dampak dan respek terhadap hak-hak pribadi masyarakat harus tetap dijaga. Sebab harus diakui bahwa pemberitaan memang sangat berperan dalam membentuk image dan opini masyarakat.

Dalam pandangan Islam, kebebasan pers juga dibatasi dengan ketat oleh ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan hadis. Sebab media masa baik elektronik maupun non-elektronik dalam perspektif Islam merupakan sub (bagian) dari dakwah Islamiyah. Dalam perspektif ini, pers berfungsi menyampaikan ajaran agama kepada seluruh umat manusia, menjaga, memelihara dan mempertahankannya. Sementara itu, prinsip pemberitaan dalam pandangan Islam adalah: pertama, qawlan syadidan, pemberitaan yang benar (faktual dan objektif Qs: al Hujarat: (49) 6), jujur, lurus, tidak berbohong dan tidak berbelit-belit. Dalam hal ini menurut istilah Picktal sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat: 1996, disebut dengan straight to the point. Kedua, qawlan balighan, ,pemberitaan yang jelas maknanya, terang dan tepat dalam mengungkapkan apa yang dikehendaki, atau biasa disebut dengan prinsip komunikasi yang efektif. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk berbicara secara efektif, dan bisa terjadi jika penyampaian berita dalam isi pemberitaannya menyesuaikan kondisi masyarakat sehingga diharapkan akan mampu menyentuh hati dan pikiran masyarakat secara bersamaan. Berdasarkan prinsip ini, dalam melihat kasus pemberitaan (penayangan) koruptor dapat dikategorikan sebagai kelompok zalim.

Pemahaman terhadap istilah zalim di sini adalah orang yang bertindak tercela karena tidak menempatkan atau menggunakan sesuatu pada tempatya. Hal ini pada saat sekarang bisa direpresentasikan pada tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab pemahaman terhadap korupsi itu sendiri adalah penyalahgunaan jabatan. Kolusi adalah sebuah bentuk kerja sama antara seseorang dengan pejabat terkait untuk mengambil keputusan ataupun tindak yang tidak benar (conspiration). Nepotisme adalah penempatan orang-orang yang tidak memiliki kapabilitas terhadap suatu tugas dan pekerjaan tertentu, tapi lebih dikarenakan atas dasar hubungan keluarga atau kerabat.

Perspektif hukum Islam antara maslahat dan mafsadatnya

Menurut Din Syamsudin penayangan koruptor merupakan amar ma’ruf nahi mungkar (Jawa Pos, 7/8/2007), sesuai dengan ajaran al-Qur'an (al-Imran: (3):110). Namun di sisi lain, ajaran Islam menyatakan perlunya menjaga dan melindungi kehormatan atau martabat manusia, dan adanya larangan terhadap segala bentuk kegiatan memata-matai dan pelanggaran kesucian tempat tinggal pribadi (Qs: al-Baqarah: (2): 189).

Salah satu hak asasi yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah kehormatan yang harus selalu dipelihara dan dilindungi. Adapun dalil qath’i tentang keharusan menyimpan dan menutupi aib (kejelekan) orang lain adalah hadis Nabi “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya… barang siapa menutupi keburukan orang Islam niscaya Allah akan menutupi keburukannya besok pada hari kiamat”.

Islam juga melarang umatnya untuk menyebutkan, membicarakan kejelekan orang lain karena termasuk gibah, yang oleh agama dianggap perbuatan tercela dan terkutuk. Orang yang suka melakukan perbuatan ini diibaratkan dalam al-Qur'an sebagai orang yang suka makan daging saudaranya sendiri. (Qs: al Hujarat (49): 12).

Dari paparan di atas, terkesan ada dua ajaran dalam Islam yang saling bertentangan, satu sisi perintah untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, di sisi lain perintah melindungi kehormatan manusia.

Menyikapi persoalan ini, paling tidak terdapat dua hal yang membolehkan penayangan koruptor dalam perspektif hukum Islam. Pertama, harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadatnya. Dalam kasus penayangan koruptor, tampak adanya maslahat (kepentingan) umum yang sangat besar yang harus didahulukan, yakni mengungkap kebenaran demi keadilan social, atas maslahat yang lebih kecil. Selain itu ada keharusan mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individu. Penjelasan ini sebagai aplikasi dari kaidah fiqhiyyah “mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar atas kemaslahatan yang lebih kecil” dan “mendahulukan kemaslahatan kelompok (sosial) atas kemaslahatan individu (perorangan)”. Menurut Salim Bahreisy (1987:70) gibah diperbolehkan, jika berkaitan dengan suatu nasehat untuk kemaslahatan atau menghindarkan kezaliliman. Maka memberitakan atau menayangkan koruptor adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Senada diungkapkan Imam Nawawi dalam karyanya Riyadhuhs Shalihin, menyatakan kebenaran dan keadilan termasuk juga gibah, jika dalam keadaan terpaksa dengan syarat bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan. Sama halnya dengan saksi, seorang pembela maupun seorang pemohon yang dengan jelas mengungkapkan perbuatan jahat dan membicarakan karakter seseorang adalah diperbolehkan selama tindakan itu dapat membantunya dalam pengadilan. Selian itu, Bukankah Allah sendiri melalui al-Qur'an, telah memberi contoh berkaitan dengan pemberitaan orang-orang tercela, di dalamnya termasuk juga koruptor, seperti fir’aun, bani Israil, Korun, Abu lahab dan lain-lain. Dengan demikian, penayangan koruptor yang dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan demi kemaslahatan umat merupakan realisasi dari tujuan hukum Islam itu sendiri, baik secara global maupun terperinci. Kedua, kebolehan pemberitaan (penayangan) koruptor dikuatkan oleh adanya pembentukan dan pelaksanaan salah satu cabang ilmu hadis berupa rijal al-hadis mencakup ilmu tarikh al-ruwah dan jarh wa al-ta’dil. Pemakaian ilmu jarh wa al-ta’dil sebagai legitimasi kebolehan pemberitaan koruptor karena sejak dahulu sampai sekarang para ulama masih terus men-tarjih (menyatakan cacat atau tidak adil) terhadap para rawi dan para saksi tindak kriminal.

Dalam konteks ini, dimana praktik KKN telah merajalela dan begitu menghawatirkan, penayangan wajah koruptor menjadi keharusan, dan harga mati yang tidak lagi bisa ditawar, hingga tahun 2008 menjadi tahun pertaubatan nasional bagi para koruptor, semoga!.

Rabu, 26 Januari 2011

pendidikan anak dalam perspektif agama Islam

PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM

Oleh: Shahib Al-Adiby, M.S.I

A. Pengertian Pendidikan Anak

Sebelum sampai pada pengertian pendidikan anak, maka perlu di awali apa yang dimaksud dengan pendidikan itu sendiri. Terdapat beragam pandangan mengenai pengertian pendidikan. Ahmad D Marimba misalnya, mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan ruhani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Berdasarkan rumusannya ini, Marimba menyebutkan terdapat lima unsur utama pendidikan, yaitu: pertama, usaha (kegiatan) yang bersifat bimbingan, pimpinan atau pertolongan yang dilakukan secara sadar. Kedua, terdapat pendidik, pembimbing atau penolong. Ketiga, ada yang di didik atau si terdidik. Keempat, adanya dasar dan tujuan dalam bimbingan tersebut. Kelima, dalam usaha itu ada alat-alat yang dipergunakan.[1]

Menurut Ahmad Tafsir definisi tersebut dinilai sebagai definisi yang belum mencakup semua unsur yang dikenal sebagai pendidikan. Definisi tersebut cukup memadai bila pendidikan dibatasi hanya pada pengaruh seseorang pada orang lain, dengan sengaja atau sadar. Pendidikan oleh diri sendiri dan oleh lingkungan, nampak belum mencakup kedalam batasan pendidikan dalam pandangan Ahmad D Marimba tersebut.[2]

Formulasi definisi pendidikan selanjutnya diajukan oleh tokoh pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantoro. Pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditujukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Pendidikan tidak hanya bersifat pelaku pembangunan tetapi sering merupakan perjuangan pula. Pendidikan berarti memelihara hidup tumbuh kearah kemajuan, tidak boleh melanjutkan keadaan kemarin menurut alam kemarin. Pendidikan adalah usaha kebudayaan, berasas peradaban, yakni memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan.[3] Rumusan pendidikan ini nampak bernuansa dinamis dan modern. Pendidikan tidak boleh hanya memberikan bekal untuk membangun, tetapi seberapa jauh didikan yang diberikan itu dapat berguna untuk menunjang kemajuan suatu bangsa. Hal yang demikian ini nampaknya sejalan dengan pesan Khalifah Umar Ibn Al-Khatab yang mengatakan anak-anak masa sekarang adalah generasi muda dimasa yang akan datang. Dunia dan kehidupan yang akan mereka hadapi berbeda dengan dunia yang sekarang. Untuk itu apa yang diberikan kepada anak didik harus memperkirakan kemungkinan-kemungkinan relevansi dan kegunaannya dimasa datang.[4]

Definisi pendidikan yang agak luas cakupannya dapat dilihat dari pendapatnya Soegarda Poerbacaraka. Menurutnya, pendidikan mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama sebaik-baiknya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa corak pendidikan itu erat hubungannya dengan corak penghidupan. Karenanya jika corak penghidupan itu berubah, maka corak pendidikan itu akan berubah pula, agar si anak siap untuk memasuki lapangan pendidikan itu.[5]

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terencana, dan bertujuan yang dilakukan oleh orang dewasa dalam arti memiliki bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan menyampaikannya kepada anak didik secara bertahap. Apa yang diberikan kepada anak didik diharapkan dapat menolong tugas dan perannya dimasyarakat dimana kelak mereka hidup.

Adapun pengertian anak sebagaimana tertulis dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti sebagai keturunan kedua. Disamping itu anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil.[6] Selain itu tedapat pengertian lain, bahwa anak pada hakekatnya adalah seorang yang berada pada suatu masa perkembangan tertentu atau mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.[7]

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa anak adalah seseorang yang masih berada dalam tahap perkembangan menuju dewasa. Adanya pentahapan yang mesti dilalui menunjukkan bahwa anak sebagai sosok manusia dengan kelengkapan-kelengkapan dasar dalam dirinya baru mencapai kematangan hidup melalui beberapa proses seiring dengan pertambahan usianya.

Dengan demikian yang dimaksud dengan pendidikan anak adalah usaha orang dewasa yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terencana dan bertujuan untuk membantu agar potensi anak dapat dikembangkan secara maksimal dan proporsional sehingga ia mampu menjalani kehidupannya ditengah masyarakat.

B. Aspek-aspek Pendidikan Anak

Pendidikan anak merupakan sebuah sistem yang memiliki beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut saling memiliki kaitan antara satu dengan lainnya. Aspek-aspek pendidikan anak meliputi tujuan, kurikulum, guru, anak didik, metode, evaluasi dan lingkungan.[8]

1. Tujuan.

Tujuan pendidikan memiliki kedudukan yang amat penting[9]. Ahmad D.Marimba menyebutkan empat fungsi pendidikan. Pertama, tujuan berfungsi mengakhiri suatu usaha. Sesuatu usaha yang tidak mempunyai tujuan tidaklah mempunyai arti apa-apa. Selain itu, usaha mengalami permulaan dan mengalami pula akhirnya. Ada usaha yang terhenti karena sesuatu kegagalan sebelum mencapai tujuan, tetapi usaha itu belum disebut terakhir. Pada umumnya suatu usaha baru berakhir jika tujuan akhir telah dicapai. Kedua, tujuan berfungsi mengarahkan usaha, tanpa adanya antisipasi (pandangan kedepan) kepada tujuan, penyelewengan akan banyak terjadi dan kegiatan yang dilakukan tidak akan berjalan secara efisien. Ketiga, tujuan dapat berfungsi sebagai titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain. Keempat, fungsi dari tujuan adalah memberi nilai (sifat) pada usaha itu. Ada usaha-usaha yang lebih luhur, mulia, luas, dari usaha-usaha lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa rumusan setiap tujuan selalu disertai dengan nilai-nilai yang hendak diusahakan perwujudannya dengan demikian, suatu rumusan tujuan pendidikan, harus memiliki muatan subjektifitas dari yang merumuskannya, walaupun subjektifitas itu tidak selamanya berkonotasi negatif.

Sehubungan dengan fungsi keempat dari tujuan tersebut di atas, yakni sebagai pemberi nilai terhadap suatu kegiatan, Hasan Langgulung memberikan pandangannya bahwa tujuan-tujuan pendidikan agama harus mampu mengakomodasi tiga fungsi utama dari agama. Yakni fungsi spiritual yang berkaitan dengan akidah dan iman, fungsi psikologis yang berkaitan dengan tingkah laku individu termasuk nilai-nilai akhlak yang mengangkat derajat manusia kederajat yang lebih sempurna, dan fungsi sosial yang berkaitan dengan aturan-aturan yang menghubungkan manusia dengan manusia lain atau masyarakat, di mana masing-masing memiliki hak-hak dan tanggung jawab untuk menyusun masyarakat yang harmonis dan seimbang.[10] Dari sini dapat dipahami bahwa dalam perumusan tujuan pendidikan Islam, tidaklah bebas dibuat sekehendak yang menyusunnya, melainkan berpijak pada nilai-nilai yang digali dari ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian, tujuan tersebut dapat memberi niali terhadap kegiatan pendidikan.

Berkaitan dengan muatan nilai dalam tujuan pendidikan, menarik apa yang dikatakan oleh Muhammad al-Toumy al-Syaibani, menurutnya hubungan antar tujuan dan nilai-nilai amat berkaitan erat, karena tujuan pendidikan merupakan masalah nilai itu sendiri. Pendidikan mengandung pilihan bagi arah kemana perkembangan murid-murid akan diarahkan. Pengarahan itu sendiri sudah tentu berkaitan erat dengan nilai-nilai. Pilihan terhadap suatu tujuan mengandung unsur mengutamakan terhadap beberapa nilai atas yang lainnya. Nilai-nilai yang dipilih sebagai pengarah dalam merumuskan tujuan pendidikan tersebut pada akhirnya akan menentukan corak masyarakat yang akan dibina melalui pendidikan itu.[11]

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa tujuan adalah merupakan puncak dari suatu kegiatan sebagai tanda tercapainya apa yang direncanakan sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan. Kaitannya dengan pendidikan Islam, maka tujuan yang dimaksud adalah didasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam. Oleh sebab itu, tujuan dapat dikatakan puncak atau final dari seluruh rangkaian proses kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam.

2. Kurikulum.

Secara harfiah kurikulum berasal dari bahasa latin, curriculum yang berarti bahan pelajaran. Dalam bahasa perancis courier yang berarti nilai.[12] Secara istilah kurikulum dapat digunakan untuk menunjukan pada sejumlah mata pelajaran yang harus ditempah untuk mencapai suatu gelar atau ijazah. Pendapat ini sejalan dengan pandanganya crow and crow yang mengatakan bahwa kurikukulum adalah rancangan pengajaran yang isinya sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistematis yang diperlukan sebagai syarat untuk menyelesaikan suatu program pendidikan tertentu.[13]

Menurut Abdurrahman Saleh Abdullah, kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang disiapkan berdasarkan rancangan yang sistematik dan koordinatif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.[14]

Dalam perkembangan selanjutnya istilah kurikulum menurut saylor dan Alex sebagaimana dikutip oleh S. Nasution, dikatakan bahwa kurikulum bukan hanya sekedar memuat sejumlah mata pelajaran, namun juga segala usaha sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik usaha itu dilakukan dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah.[15] Pengertian kurikulum yang terakhir adalah sejalan dengan pendapat Hasan Langgulung, bahwa kurikulum adalah sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olah raga, dan kesenian baik yang berada di dalam maupun di luar kelas yang dikelola sekolah.[16]

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kurikulum pada awalnya hanya terbatas pada kegiatan pengajaran diruang kelas, kemudian pada perkembangan berikutnya kurikulum memiliki pengertian yang lebih luas. Karena pendidikan dapat pula memanfaatkan berbagai sumber pengajaran yang terdapat di luar kelas, seperti perpustakaan, musium, pameran, pabrik dan sebagainya. Hal ini dengan maksud agar siswa dapat terus mengikuti segala perkembangan kemajuan yang terjadi dibelahan dunia. Kegiatan inilah yang kemudian dianggap sebagai arti luas dari kurukulum.

3. Pendidik.

Pendidik merupakan salah satu unsur penting dari proses pendidikan. sebab, dipundak pendidik terletak tanggung jawab yang amat besar dalam upaya mengantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Mengapa demikian? Sebab, pendidikan merupakan cultur transition yang bersifat dinamis ke arah suatu perubahan secara kontinyu, sebagai sarana fital bagi pembangunan kebudayaan dan peradaban ummat manusia. Karena itu, pendidik bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik, baik dalam segi spiritual, intelektual, moral, estetika maupun fisik peserta didik.

Secara lughowi pendidik seperti yang dijelaskan oleh WJS Poerwadarminta adalah orang yang mendidik.[17] dalam pengertian tersebut terdapat kesan, bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Sedang dalam bahsa Inggris terdapat beberapa kata yang berdekatan artinya dengan pendidik. Seperti kata teacher, artinya guru dan tutor artinya guru pribadi, atau guru yang mengajar dirumah.[18] Sedang dalam bahasa Arab terdapat kata ustādz, mudaris, mu'alim, mu'addib.[19]

Beberapa kata tersebut di atas tampak terhimpun dalam kata pendidik, sebab seluruh kata tersebut mengacu pada seseorang yang memberikan pengetahuan, ketrampilan atau pengalaman kepada orang lain. Hanya saja, perbedaan penyebutan tersebut disesuaikan dengan ruang gerak dan lingkungan dimana pengetahuan tersebut diberikan.

Dari sini dapat dipahami bahwa, kata pendidik secara fungsional tertuju kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan ketrampilan pendidikan, pengalaman, dan sebagainya. Orang yang melakukan tugas tersebut bisa siapa saja dan dimana saja. Dalam lingkungan keluarga, tugas tersebut berada pada pundak orang tua, di sekolah tugas tersebut berada ditangan guru dan dimasyarakat dilakukan oleh organisasi-organisasi kependidikan dan sebagainya. Dengan demikian yang termasuk kategori pendidik adalah bisa kedua orang tua, guru, termasuk tokoh masyarakat.

Selanjutnya adalah pengertian pendidik sebagaimana yang lazim digunakan dalam masyarakat. Ahmad D Marimba memberikan pandangan bahwa secara umum pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik.[20] Secara khusus, pendidik dalam prespektif pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan niali-nilai ajaran Islam. Adapun Ahmad Tafsir mengatakan bahwa pendidik dalam agama Islam adalah, sama dengan di barat yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Selanjutnya ia mengatakan bahwa dalam Islam orang yang paling bertanggung jawab tersebut adalah orang tua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu disebabkan sekurang-kurangnya oleh dua hal, pertama: kodrat alam, yaitu karena orang tua ditakdirkan bertanggung jawab mendidik anaknya. Kedua: karena kepentingan kedua orang tua, yaitu orang tua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya, sukses anaknya adalah sukses orang tuanya juga.

Berdasarkan pengertian di atas, pendidik dalam prespektif pendidikan Islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan ruhani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan (baik sebagai al-khalifatullah maupun al-Abdullah) sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan, mengajar dan mendidik peserta didik. Oleh karena itu, seorang pendidik selain seorang yang memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diajarkan, ia juga seorang yang berkepribadian baik, berpandangan luas, dan berjiwa besar. Dengan demikian pendidik merupakan cermin bagi peserta didik baik dalam ucapan, sikap, maupun segala yang berhubungna dengan tindakan pendidik.

Dalam pandangan Islam, pada umumnya tugas pendidik adalah mendidik.[21] Dalam operasionalisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum dan lain-lain. Pengertian tersebut memberikan pemahaman bahwa pendidik bukan hanya mengajar saja, namun juga berfungsi sebagai motivator dan fasilitator dalam proses belajar mengajar, sehingga seluruh potensi peserta didik dapat teraktualisasi secara baik dan dinamis.[22]

4. Anak didik.

Dilihat dari segi kedudukannya, anak didik adalah makhluk yang sedang berada dalam proses pengembangan dan pertumbuhan menurut fitarahnya masing-masing. Mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju ke arah titik optimal kemampuan fitrahnya.

Dalam pandangan yang lebih modern, anak didik tidak hanya dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan sebagaimana di sebutkan di atas, melainkan juga harus diperlukan sebagai subjek pendidikan. Hal ini antara lain dilakukan dengan melibatkan mereka dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar.

Sebab anak didik adalah pihak yang meraih cita-cita, memiliki tujuan, dan kemudian ingin mencapainya secara optimal. Karena itu, keadaan atau karakteristik anak adalah sebagai bahan pertimbangan yang penting terhadap proses belajar mengajar. Statemen yang berlaku adalah bahwa anak didik dalam proses belajar mengajar adalah sebagai kelompok manusia yang belum dewasa baik jasmani maupun ruhani, sehingga membutuhkan pembinaan, bimbingan, dan pendidikan dari orang lain yang lebih dewasa dalam mencapai tingkat kedewasaannya. Meskipun demikian bukan berarti anak sebagai makhluk yang lemah tanpa memilki potensi dan kemampuan. Anak secara kodrati telah memiliki potensi atau talenta tertentu. Dengan demikian, tepat jika anak dikatakan sebagai subjek belajar.[23]

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa anak didik adalah senantiasa memerlukan bimbingan dan arahan dari orang dewasa dalam mengarahkan kemampuan yang dimilikinya sehingga dapat menemukan eksistensi kediriannya secara utuh. Mengenal dan mempelajari seluk beluk anak didik adalah sebuah keniscayaan bagi setiap orang yang berkompetensi sebagai pendidik, apalagi anak didik merupakan bahan mentah di dalam proses transformasi pendidikan. Karena itu, seorang pendidik harus mampu mengenal dan memahaminya, sehingga mampu mendidik secara benar.

5. Metode.

Dari segi bahasa metode berasal dari dua perkataan, yaitu meta dan bodos. Meta berarti melalui dan bodos berarti jalan atau cara.[24] Dengan demikian, metode dapat berarti cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Selain itu terdapat pengertian lain, metode adalah suatu sarana untuk menemukan, menguji, dan menyusun data yang diperlukan bagi perkembangan disipin tersebut.[25] Pengertian lain bahwa metode sebenarnya berarti jalan untuk mencapai tujuan.[26]

Muhammad al-Toumy al-Syaibani mengemukakan pendapat beberapa ahli pendidikan Islam mengenai definisi metode. Muhammad Athiyyah al-Abrasyi, demikian lanjut al-Syaibani, mendefinisikannya sebagai jalan yang kita ikuti untuk memberi faham kepada murid-murid dalam segala macam pelajaran, dalam segala mata pelajaran. Metode adalah rencana yang kita buat untuk diri kita sebelum kita memasuki kelas, dan kita terapkan dalam kelas selama kita mengajar di dalam kelas. Abd al-Rahim Ghunaimah, sebagaimana di kutip al-Syaibani menyebut metode sebagai cara-cara yang diikuti oleh guru untuk menyampaikan sesuatu kepada anak didik. Adapun Edgar Bruce Wesley, seperti dikutip oleh al-Syaibani, mendefinisikan metode sebagai kegiatan yang terarah bagi guru yang menyebabkan terjadi proses belajar mengajar, sehingga pengajaran menjadi berkesan.[27]

Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditangkap suatu pemahaman bahwa metode pendidikan adalah cara yang digunakan untuk menjelaskan materi pada anak didik dengan catatan bahwa cara tersebut dianggap tepat dalam kondisi tertentu serta mampu memberikan kesan yang mendalam terhadap anak.

Kaitanya dengan alat dan cara dalam menyampaikan pelajaran kepada anak, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap pendidik untuk dapat memilih dan menetapkan metode yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Menurut Zakiah Darajat terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi atau harus diperhatikan dalam proses penetapan suatu metode, yaitu tujuan intruksional, khusus, keadaan murid, materi atau bahan pelajaran, situasi (suasana belajar atau kelas), fasilitas (fisik maupun non fisik), guru (pendidik) serta kelebihan dan kekurangan metode-metode.[28]

Selanjutnya, jika kata metode dikaitkan dengan pendidikan Islam, dapat membawa arti metode sebagai jalan untuk menanamkan pengetahuan agama pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi objek sasaran, yaitu pribadi Islami. Selain itu metode dapat pula membawa arti sebagai cara untuk memahami, menggali, dan mengembangkan ajaran Islam, sehingga terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

Mengacu pada kepentingan tersebut, maka metode paling tidak harus disesuaikan dengan materi, kondisi, dan keadaan anak didik.[29] Oleh karena itu, metode itu sangat variatif dan relatif. Artinya, suatu metode mungkin dinilai baik untuk materi dan kondisi tertentu, namun sebaliknya dinilai kurang tepat digunakan pada penyampaian materi yang berbeda dan suasana yang berlainan. Dengan demikian, inti dari suatu metode adalah berfungsi mengantarkan suatu tujuan kepada objek sasaran dengan cara yang sesuai dengan perkembangan objek sasaran tersebut.

6. Evaluasi.

Secara bahasa evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti tindakan atau proses untuk menentukan nilai sesuatu atau dapat diartikan sebagai tindakan atau proses untuk menentukan nilai segala sesuatu yang ada hubungannya dengan pendidikan.[30]

Sedang dalam bahsa Arab Evaluasi di kenal dengan al imtihan yang berarti ujian. Di kenal pula istilah khataman untuk padanan kata pada evaluasi yakni sebagai cara menilai hasil akhir dari proses pendidikan.[31] Jika evaluasi dihubungkan dengan istilah pendidikan, maka dapat diartikan sebagai suatu proses situasi yang ada dengan kriteria tertentu terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Untuk evaluasi pendidikan sebenarnya tidak hanya menilai hasil belajar para siswa dalam suatu jenjang pendidikan tertentu, melainkan juga berkenaan dengan penilaian terhadap aspek yang mempengaruhi proses belajar tersebut, seperti evaluasi terhadap guru, kurikulum, metode, sarana prasarana, mapun lingkungannya. Namun pada umumnya evaluasi pendidikan diarahkan pada upaya mengetahui dengan jelas dan objektif terhadap hasil belajar peserta didik yang diakukan oleh suatu lembaga pendidikan.

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa evaluasi pendidikan adalah suatu kegiatan yang berisi mengadakan pengukuran dan penilaian terhadap keberhasilan pendidikan dari berbagai aspek yang berkaitan dengan ungkapan lain bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan mengukur dan menilai terhadap sesuatu yang terjadi dalam kegiatan pendidikan.

7. Lingkungan.

Lingkungan biasanya sering dipahami dalam arti yang sangat sempit, seolah-olah hanya alam sekitar di luar diri manusia. Lingkungan itu sebenarnya mencakup segala material dan stimulus di dalam dan di luar individu, baik yang bersifat fisiologis, psikologis, maupun sosio-kultural. Dengan demikian lingkungan dapat diartikan secara fisiologis, psikologis dan sosio-kultural.

Secara fisiologis, lingkungan meliputi segala kondisi dan material-jasmaniah di dalam tubuh seperti gizi, air, vitamin, zat asam, suhu, sistem syaraf, peredaran darah, pernafasan, pencernaan makanan, kelenjar-kelenjar doktrin, sel-sel pertumbuhan, dan kesehatan jasmani.

Secara psikologis, lingkungan mencakup segenap stimulasi yang diterima oleh individu mulai sejak dalam konsepsi, kelahiran sampai mati. Stiulasi itu misalnya berupa sifat-sifat genes, interaksi genes, keinginan, perasaan, tujuan-tujuan, minat, kebutuhan, kemauan, emosi, dan kapasitas intelektual.

Secara sosio-kultural, lingkungan mencakup segenap stimulasi, interasi, dan kondisi daam hubungannya dengan perlakuan, atau pun karya orang lain. Pola hidup keluarga, pergaulan kelompok, pola hidup masyarakat, latihan, belajar, pendidikan, pengajaran, bimbingan dan penyuluhan, adalah termasuk lingkungan ini.

Lingkungan sangat berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Lingkungan merupakan keluarga yang mengasuh dan membesarkan anak, sekolah tempat mendidik, masyarakat tempat bergaul juga bermain sehari-hari dan keadaan alam sekitar dengan iklimnya, flora dan faunanya. Besar kecilnya pengaruh lingkungan terhadap perubahan dan perkembangannya tergantung kepada keadaan lingkungan anak itu sendiri serta jasmani dan ruhaninya.[32]

Adapun macam-macam lingkungan mengutip pendapat Sertain (ahli psikologi Amerika) terdapat tiga macam, yaitu: lingkungan alam atau luar (eksternal or physical environment), lingkungan dalam (internal environment), dan lingkungan sosial (social environment).

Jika dikaitkan dengan pendidikan, dapat dikatakan bahwa lingkungan pendidikan segala sesuatu yang bersifat fisiologis, psikologis, dan sosial yang mempengaruhi proses pendidikan.[33] Sejauh seseorang berhubungan dengan lingkungannya, maka sejauh itu pula terbuka peluang masuknya pengaruh pendidikan kepadanya. Namun keadaan-keadaan itu tidak selamanya bernilai pendidikan, artinya memiliki nilai positif bagi perkembangan seseorang karena bisa saja merusak perkembangannya.

C. Pendidikan Anak; Telaah Teoritik.

Periodisasi perjalanan pendidikan anak dalam sejarah telah berjalan kurang lebih empat belas abad lamanya. Oleh Harun Nasution peroidisasi perjalanan tersebut dipetakan menjadi tiga bagian yaitu, Periode klasik (650-1250 M), periode pertengahan (1250-1800 M), dan periode modern (1800 M-sekarang).[34]

Berdasarkan periodisasi ini dapat diketahui perjalanan perkembangan pendidikan anak berdasarkan pemikiran para tokoh. Pemikiran para tokoh tersebut diakui keberadaannya oleh dunia pendidikan Islam. Selain itu, pemikiran para tokoh tersebut juga sangat dikenal dan dianggap berpengaruh dalam dunia pendidikan dan menghasilkan beberapa teori tentang pendidikan anak. Di antara para tokoh yang dimaksud dapat dilihat dalam uraian di bawah ini.

1. Al-Qabisi.

Al-Qabisi adalah salah seorang tokoh ulama ahli hadis dan seorang pendidik yang ahli. Hidup pada 324-403 H di kota Qairawan, Tunisia. Nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali Bin Muhammad bin Khalaf al-Qabisi. Lahir pada bulan Rajab tahun 224 H atau 13 Mei 1936 M di Kota Qawairan dan Wafat pada 3 Rabi’ al Awal 403 H atau 23 Oktober 1012 M.[35]

Al-Qabisi memiliki pendapat tentang pendidikan yaitu mengenai pengajaran anak-anak di kuttab-kuttab. Barang kali pendapatnya tentang pendidikan anak-anak ini merupakan tiang yang pertama dalam pendidikan Islam dan juga bagi pendidikan ummat yang lainnya. Dengan lebih memperhatikan dan menekuni, maka mengajar anak-anak sebagai tuntunan bangsa yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan ketekunan, ibaratnya seperti membangun piramida pendidikan (institusi pendidikan). Al-Qabisi tidak menentukan usia tertentu untuk mensekolahkan anak di lembaga kuttab. Oleh karena itu, pendidikan anak merupakan tanggung jawab oarang tuanya semenjak anak mulai dapat berbicara fasih.[36]

Tujuan pendidikan yang dikehendaki adalah bahwa pendidikan dan pengajaran dapat menumbuhkembangkan pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang benar.[37] Artinya, tujuan umum pendidikan Islam yang dipegang al-Qabisi adalah mengembangkan kekuatan akhlak anak, menumbuhkan rasa cinta agama, berpegang teguh pada ajaran-ajaran-Nya, serta berprilaku sesuai dengan nilai-nilai agama yang murni. Namun demikian, al-Qabisi juga menghendaki tujuan pendidikan yang mengarahkan agar anak dapat memiliki ketrampilan dan keahlian pragmatis yang dapat menolong kemampuannya untuk mencari nafkah.[38] Dengan demikian al-Qabisi nampaknya menghendaki setelah anak memiliki bekal yang berkaitan dengan bidang agama dan akhlak, maka dilengkapi dengan kemampuan untuk mencari penghidupan bagi dirinya.

Mengenai metode belajar al-Qabisi mengemukakan metode belajar yang efektif yaitu menghafal, melakukan latihan, dan demonstrasi. Belajar dan menghafal yang dimulai dengan memahami pelajaran dengan baik akan membantu hafalan yang baik. Pendidikan modern saat ini menganjurkan agar mengajar anak-anak dengan cara menghafalkan pelajaran agama serta memahami maksudnya secara jelas.[39] Agaknya metode belajar yang digunakan al-Qabisi cukup tepat yaitu ketika anak menghafal, maka dilakukan terus dan selanjutnya di demonstrasikan dihadapan guru dan teman-temanya.

2. Ibn Sina.

Nama lengkapnya adalah Abu Ali al Husan Ibn Abdullah. Ia lahir pada 370 H atau 930 M di Afshana dan meninggal pada 428 H atau 1037 M.[40] Pemikiran pendidikan Ibn Sina dapat di lihat dari beberapa pandangannya, antara lain tentang tujuan pendidikan dan metode.

Tujuan pendidikan dalam pandangannya harus diarahkan pada pengembangan seluruh potensi yang dimiliki seseorang kearah perkembangannya yang sempurna, yaitu perkembangan fisik, intelektual, dan budi pekerti. Selain itu tujuan pendidikan harus di arahkan pada upaya mempersiapkan seseorang agar dapat hidup di masyarakat secara bersama-sama melakukan pekerjaan atau keahlian yang dipilihnya sesuai dengan bakat, kesiapan, kecenderungan, dan potensi yang dimilikinya.[41]

Dalam pandangan Ibn Sina setiap pembahasan materi pelajaran didasarkan pada pertimbangan psikologis. Untuk itu, suatu mata pelajaran tertentu tidak akan dapat dijelaskan kepada semua anak didik dengan satu metode atau satu cara saja, melainkan harus dicapai dengan berbagai cara sesuai dengan perkembangan psikologisnya. Adapun metode pengajaran yang ditawarkan oleh Ibn Sina antara lain metode talqin, demonstrasi, pembiasaan dan teladan, diskusi, magang, dan penugasan.

3. Al-Ghazali.

Imam al-Ghazali nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (450 H atau 1058 M).[42] Ia termasuk ke dalam kelompok sufistik yang banyak menaruh perhatian besar terhadap pendidikan, karena pendidikanlah yang banyak menentukan corak suatu bangsa dan pemikirannya.

Menurut al-Ghazali anak dilahirkan tanpa dipengaruhi oleh sifat-sifat hereditas kecuali hanya sedikit sekali, karena faktor pendidikan, lingkungan, dan masyarakat merupakan faktor yang paling kuat mempengaruhi sifat-sifat anak. Pendapatnya ini sejalan dengan pendapat para ahli psikologi (behaviorisme) yang mengingkari adanya faktor keturunan secara mutlak. Pandangan ini mirip dengan pandangan yang menyatakan bahwa anak lahir ke dalam kehidupan dengan akal pikirannya bagaikan lembaran putih yang bersih dari ukiran atau gambar-gambar (seperti teori “tabula rasa John Locke”).

Oleh karena itu, dalam pandangannya seorang anak tergantung pada kedua orang tua yang telah mendidiknya sehingga hati seorang anak itu bersih, murni, laksana permata yang berharga, sederhana dan bersih dari gambaran apapun.[43] Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa anak dilahirkan dalam fitrah yang netral.

Tujuan pendidikan menurut al-Ghazali adalah. Pertama: Tercapainya kesempurnaan insani yang bermuara pada pendekatan diri pada Allah. Kedua: Kesempurnaan insani yang bermuara kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.[44] Tujuan yang demikian nampak bercorak religius dan moral tanpa mempermasalahkan duniawi.

Metode pengajaran yang diterapkan adalah khusus ditujukan untuk mengajar agama pada anak-anak. Dalam hal ini ia telah mencontohkan sebuah metode keteladanan bagi mental anak-anak, pembinaan budi pekerti dan penanaman sifat-sifat keutamaan pada diri mereka.[45]

4.Ibn Jama’ah.

Nama lengkapnya adalah Badruddin Muhammad Ibn Ibrahim Ibn Sa’adullah Ibn Jama’ah Ibn Hazm Ibn Shakr Abdullah al Kinnany (639 H/1241 M – 733 H/1333 M).[46] Konsep pendidikan Ibn Jama’ah secara keseluruhan dituangkan dalam karyanya Tadzkirah al-Sami’ wa al-Mutakallimin fi Adab al-Alim wa al-Muata’allim di dalam karyannya ini Ibn Jama’ah mengemukakan tentang ilmu pengetahuan dan orang-orang yang mencarinya ketika orang-orang yang berilmu, termasuk para pendidik, kewajiban guru terhadap peserta didik, mata pelajaran, etika peserta didik, etika dalam menggunakan literatur serta etika tempat tinggal bagi para guru dan murid.[47]

Metode pengajaran banyak ditekankan pada hafalan dari pada dengan metode lain sebagaimana dikatakan bahwa hafalan sangat penting dalam proses pembelajarannya, sebab ilmu didapat bukan dari tulisan yang ada di buku, melainkan dengan pengulangan secara rutin. Penekanan pada metode hafalan selain sebagai salah satu karakteristik tradisi Syafi’iyah juga agaknya menjadi satu ciri umum dalam pendidikan Islam.[48] Pemikiran pendidikan ibn Jama’ah tampaknya masih mengutamakan aspek keagamaan, sehingga aspek lain kurang mendapat perhatian.

5. Muhammad Abduh.

Muhammad Abduh dilahirkan pada 1849 M di desa Mahallat Nasr Mesir dan wafat pada 1905 M. ayahnya bernama Khairullah, berasal dari Turki yang telah lama tingal di Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat hingga keluarga Umar bin Khattab. Muhammad Abduh dibesarkan dalam lingkungan desa di bawah asuhan kedua orang tuanya yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal, namun memilki jiwa keagamaan yang teguh dan taat.[49]

Sistem pendidikan yang diperjuangkan Muhammad Abduh adalah mencakup pendidikan universal bagi semua anak laki-laki maupun perempuan. Semuanya harus memiliki kemampuan dasar seperti membaca, menulis dan berhitung. Disamping itu, semua harus mendapatkan pendidikan agama. Isi dan lama pendidikan haruslah seragam sesuai dengan tujuan, dan profesi yang dikehendaki oleh pelajar dan semua kalangan berhak untuk mendapatkan pendidikan.[50]

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pendidikan anak adalah suatu keniscayaan, sebab anak adalah makhluk yang sedang berkembang dengan tahapan-tahapan tertentu dalam menuju kedewasaan, oleh karena itu masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari orang dewasa (pendidik). Kajian secara teoritis tentang aspek-aspek pendidikan dan pemikiran anak pada masa klasik, pertengahan dan modern di atas dikemukakan guna sebagai langkah awal untuk memahami bagaimana metode tafsir al-Qur’an yang ditawarkan oleh Afif Muhammad bisa diterima dan dipahami dengan baik oleh anak dan sebagai dasar awal sebelum mengkaji bagaimana metode tafsir yang ditawarkan Afif Muhammad dan bagaimana relevansinya dengan metode pendidikan agama Islam.



1) Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung: Al-Ma'arif, 1962), hlm. 19.

2) Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994), hlm. 25.

3) Ki Hajar Dewantara, Bagian Pertama Pendidikan (Yogyakarta: Majlis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1962), hlm. 166.

4) Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 9-10.

5) Soegarda Poerbacaraka, Pendidikan Dalam Alam Indonesia Merdeka (Jakarta: Gunung Agung, 1970) hlm. 11.

6) Anton M. Moeliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 30-31.

7) Wasti Soemanto, Psikologi Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hlm. 166.

8) Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Pendidikan Islam (Bandung: Al-Ma'arif, 1995), hlm. 178-186.

9) Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat, hlm. 45-46.

10) Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1987), hlm. 178.

11) Muhammad Al-Toumy al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam, alih bahasa Hasan Langgulung (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 403.

12) S. Nasutin, Pengembangan Kurikulum ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991), hlm. 9.

13) Crow and Crow. Pengantar Ilmu Pendidikan (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1990) hlm. 75.

14) Abdurrahman Saleh Abdullah, Educational Teori a Qur'anic Outlook (Maktab al-Mukarromah, Umm al-Qura University, tt.), hlm. 123.

15) S. Nasution, Pengembangan, hal 9.

16) Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1987), hlm. 483-484.

17) WJS Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), hlm. 250.

18) John M Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1980), hlm. 560-608.

19) Kata ustādz berarti teacher (guru), profesor (gelar akademik), jenjang dibidang intelektual, pelatih, penulis, dan penyair. Selanjutnya al-mudaris berarti teacher atau guru instructor (pelatih), lecturer (dosen). Sedangkan kata mu'alim juga berarti teacher (guru) instructor (pelatih) dan trainer (pemandu). Yang terakhir mu'addib berarti educator (pendidik) atau teacher in koranic school (guru dalam lembaga pendidikan al-Qur’an). Lihat. Hans Wehr, A dictinory of modern written Arabic, (Wiesbaden: Otto Harrassowitz, 1979), hlm. 12,18,279 dan 637.

20) Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat, hlm. 37

21) Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan, hlm. 78

22) Hasan Langgulung, Pendidikan Islam Menghadapi Abad 21 (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1988), hlm. 86-87.

23) Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 1994), hlm. 119-110.

24) H.M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan Teoritis dan Prkatis Berdasarkan Pendekatan Indisipline (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 61.

25) Imam Barnadib, Fisafat Pendidikan, Sistem dan Metode, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit IKIP Jakarta, 1990), hlm. 85.

26) Hasan Langgulung. Pendidikan Islam, hlm. 234.

27) Muhammad al Toumy al Syaibani. Falsafah Pendidikan, hlm. 551-552. Bandingkan dengan Jalaluddin dan Usman Sai’d, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 52-53.

28) Zakiah Darajat, Metodologi Pengajaran Agama Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 137-143.

29) Abd Al-Wahhab Abd al Salam Tsuwailah. Al-Tarbiyah al-Islāmy wa fan al-Tadris (Beirut: Dar al-Salam, 1997), hlm. 2-1.

30) Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 1.

31) H.M. Ilmu Pendidikan, hlm. 247.

32) M. Dalyono. Psikologi Pendidikan (Jakarta: Rinika Cipta, 1997), hlm. 129-130.

33) Dalam arti yang luas lingkungan dapat mencakup iklim dan geografis, tempat tinggal, adat istiadat, pengetahuan, pendidikan dan alam. Baca Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Depag, 1984), hlm. 61.

34) Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya (Jakarta: UI Perss, 1985), hlm. 65.

35) Muhammad Munir Mursyi. Al Tarbiyah Al-Islamiyah Ushūluha wa Tathawuruha fi Bilād Al-Arabiyyah (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1978), hlm. 229. Selanjutnya lihat. Suwito dan Fauzan, Sejarah Pemikiran Para Tokoh Pendidikan (Bandung: Angkasa, 2003), hlm. 98.

36) Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam (Jakarta: Grafindo Persada, 2001), hlm. 27.

37) Ali al-Jumbulati, Perbandingan Pendidikan Islam, terj. H.M.Arifin (Jakarta: Rinika Cipta, 2002), hlm. 81.

38) Ibid., hlm. 87-89.

39) Ibid., hlm. 34.

40) Lihat. B. Lewis et.al., The Encyclopedia of Islam (Leiden: E.J. Brill Vol. III, 1979), hlm. 126. Lihat pula Sa’id Ismail Ali, Al-Falsafah Al-Tarbiyah ‘Inda Ibn Sina (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1969), hlm.31.

41) Abuddin Nata. Pemikiran Para, hlm. 667.

42) Nicholas Drake and Elizabeth Davis (ed.), The Councise Encyclopedia of Islam (Sanfrancisco: Harper & Row Publisher, 1989), hlm. 37. Fatiyah Hasan Sulaiman, Aliran-aliran dalam Pendidikan: Studi Tentang Aliran Pendidikan Menurut al-Ghazali, terj. H. Said Agil Husin al-Munawar dan Hadri Hasan (Semarang: Toha Putra, 1993), hlm. 9.

43) Ali al Jumbulati, Perbandingan, hlm. 147.

44) Muhammad Athiyah al-Abrasyi, Al-Tarbiyah al-Islāmiyyah wa Fal Safātuhā (Mesir: Isa al-Babi al-Halabi, 1975), hlm. 237. Lihat pula H.M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 87. Rumusan tujuan yang demikian adalah sejalan dengan (Qs: al Dzariyat: (51): 56).

45) Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al Din, Juz. I tp. tt. hlm. 18-19.

46) Hasan Ibrahim Abdul al-‘Ala, “Al-Fikr al-Tarbawy ‘Inda Badruddin ibn Jamaah”, Min ‘Alam li al-Tarbiyyah al-Islāmiyah. Vol.III (ttp. Maktabah al-Tarbiyah al-Araby li Dauli al-Khalij, tt), hlm. 275. Lihat pula Suwito dan Fauzan. Sejarah, hlm. 241.

47) Ibn Jama’ah al-Kinnany, Tadzkirah al-Sami’ wa al-Mutakallimin fi Adab al-Alim wa al-Muata’allim (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt), Hlm. 5-6.

48) Lihat Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, terj. Ibrahim Husaein (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hlm. 122.

49) Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hlm. 5.

50) Margaret Marcus, Islam dan Modernisme, terj. A. Jainuri dan Syafi'i A. Mughni (Surabaya: Usaha Nasional, 1982), hlm. 180.