Minggu, 13 Juni 2010

RELASI KOMUNIKATIF ANTARA TUHAN DAN MANUSIA Telaah Semantik atas Konsep Rabbani

RELASI KOMUNIKATIF ANTARA TUHAN DAN MANUSIA Telaah Semantik atas Konsep Rabbani dalam Qs: Ali Imran Ayat 79
Shohibul Adib, S.Ag., M.S.I and Erwin N, M.S.I

A. Pendahuluan.
Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan Allah swt melalui Nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Kitab suci itu mempunyai banyak fungsi, antara lain sebagai hudan (petunjuk) bagi manusia, yakni petunjuk menuju keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk mengetahui nilai petunjuk kalamullah tersebut, kiranya perlu dilakukan usaha penelitian dan pengkajian terhadapnya. Kitab suci yang lebih dikenal dengan nama al-Furqan diturunkan Allah swt dalam bentuk yang lengkap dan sempurna.
Karena, al-Qur’an adalah kitab terakhir yang berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna kitab-kitab sebelumnya. Di samping itu, kalamullah juga memberikan dasar-dasar aturan, yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, hubungan dengan sesama manusia, serta mengatur kepentingan mereka secara umum.
Perbincangan tentang (t)uhan adalah perbincangan yang sulit, demikian kata Karen Armstrong. Namun, kaum monoteis bersikap positif tentang bahasa sambil tetap menyangkal kapasitasnya untuk mengekspresikan realitas transenden. Tidak sedikit dari kaum monoteis yang mencoba mencari tahu tentang Tuhannya, bagaimana dapat mengenal (mencinta) dan dikenal (dicintai) oleh Tuhan. Manusia yang demikian dalam al-Qur'an disebut dengan rabani.
Kata rabbani sendiri biasanya ditujukan kepada manusia sebagai julukan (laqab) manusia rabbani (orang yang dididik Tuhan), atau dapat bermakna semangat berketuhanan, yang merupakan inti dari semua ajaran para nabi dan Rasul Tuhan, jika tali hubungannya dengan Allah sangat kuat, tahu dan mengamalkan ajaran agama maupun kitabnya. Asumsinya, manusia rabbani adalah manusia yang mampu dan sering melakukan komunikasi dengan Tuhannya. Tulisan ini mencoba mencari tahu apa makna dan konsep rabbani dalam al-Qur'an surah Ali Imran ayat 79, dan seperti apa sebenarnya manusia rabbani itu dalam perspektif ilmu semantik.

B. Konsep Rabbani dalam al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 79.
Sebagai dasar pembahasan konsep rabbani dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 79, maka pada bagian ini terlebih dahulu akan dibahas berbagai aspek yang berhubungan dengan seluk beluk ayat tersebut. Dalam hal ini akan dijabarkan pembahasan lafal dan terjemahnya, asbab an-nuzul, dan penafsiran para ulama. Teks lafal dan terjemah Qs: Ali Imran: 79 adalah sebagai berikut :
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya al-Kitab, hikmah dan ke-Nabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah”. Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al- Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”. (Q.S.Ali Imran/3:79).

Arti Kata-kata (al-mufradat) ayat ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
البشر adalah manusia, yaitu manusia secara umum baik lelaki atau wanita, satu atau banyak. Menurut Ibnu Abbas dan Atho’, al-Basyaar berarti Nabi Isa atau Nabi Muhammad saw. Dengan demikian kata al-basyar di sini memiliki arti umum yang tidak terpancang pada jenis kelamin ataupunnyang lainya.
الحكم: Hikmah, yaitu pengetahuan mengenai al-Kitab dan rahasiarahasianya, yang hal ini memerlukan pengamalan, dan pengetahuan yang mendalam.
العباد : Al-‘Ibad: bentuk tunggalnya ‘abdun dengan makna ‘abidun orang yang menyembah (hamba). Al-‘Ibad merupakan bentuk jama’ dari ‘abdun, yang artinya hamba.
الربانيين : Ar-Rubbaniyyin, bentuk tunggalnya rubbani yang dinisbatkan kepada lafadz rabb dengan mendapatkan tambahan alif dan nun, yang berfungsi untuk tafkhim yang berarti ‘ulama ‘alimin. Sebagaimana dikatakan Sibawaih, artinya adalah dikaitkan dengan Tuhan dan taat terhadap-Nya. Dikatakan bahwa Rajulun Ilahy artinya bila ia selalu taat kepada Allah dan mengetahui-Nya. Diriwayatkan, bahwa Muhammad ibnu Hanafiyah berkata sewaktu wafatnya ibnu Abbas, ”pada hari ini, telah wafat seorang rubbaniy umat ini. Menurut Ibnu Abbas rubbaniyyin di sini berarti .حكماء – علماء - والحلماء yang berarti orang yang cerdik, orang yang berilmu dan orang yang santun.
Sementara itu, sebab-sebab diturunkannya (asbab al-nuzul) ayat di atas adalah: “dalam suatu riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari al- Baihaqi yang bersumber dari Abbas dikemukakan, ketika pendeta kaum Yahudi dan kaum Nashrani Najran berkumpul di hadapan Rasulullah saw., dan diajak masuk Islam, berkatalah Abu Rafi’: “Ma’adzallah (Aku berlindung kepada Allah dari itu)”. Maka Allah menurunkan ayat tersebut, sebagai sanggahan bahwa tiada seorang Nabi pun yang mengajak kepada umatnya sendiri untuk menyembah dirinya sendiri.
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Abdul Razaq yang bersumber dari al-Hasan mengemukakan bahwa seorang laki-laki menghadap Rasulullah saw., dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah mengucapkan salam kepada tuan sebagaimana memberi salam kepada teman kami, apakah tidak perlu sujud kepada tuan? Nabi menjawab: ”Jangan, cukup kamu menghormat Nabimu dan memberitahukan yang hak kepada yang layak kau beritahu, karena sesungguhnya tidak dibenarkan seorang bersujud kepada selain Allah”. Maka Allah menurunkan ayat tersebut sebagaimana penegasan atas ucapan Rasulullah.
Setelah diketahui bagaimana makna kata dan asbab al-nuzul-nya, maka akan dijelaskan bagaimana penafsiran beberapa ulama terhadap ayat ini. Menurut Musthafa al-Maraghi, ayat ini menjelaskan bahwa Nabi yang telah diberi al-Kitab dan al-hikmah memerintahkan agar menjadi manusia yang rabbani secara lansung, tidak melalui perantara atau tawasul. Nabi memberikan petunjuk kepada mereka pada wasilah hakiki yang dapat mengantarkan seseorang ke arah rabbani, yaitu mengajarkan al-Kitab dan mempelajarinya. Sebab, dengan ilmu al-kitab, mengajarkan, dan mengamalkannya seorang bisa menjadi rabbani yang diridlai Allah. Ilmu yang tidak bisa membangkitkan amal bukanlah ilmu yang benar.
Pendapat ini lebih menekankan contoh keimanan yang dimiliki oleh manusia rabbani agar selalu mengesakan Allah dalam hal apapun. Sehingga dalam hal ini manusia rabbani dituntut untuk menjadi teladan bagi keimanannya untuk masyarakat sekitarnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Menurut Hasbi ash-Shiddiqie, ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt. memandang tawasul (beribadah atau melakukan acara agama dengan perantara orang lain) sama dengan menjadikan beberapa Tuhan selain Allah. Para Rasul itu hanya menunjukkan kepada manusia tentang jalan yang benar atau menyampaikan apa yang menjadi tugasnya, yaitu mengajarkan al-Kitab dan mempelajarinya. Dengan mengetahui isi al- Kitab dan mengamalkannya maka menjadi seorang sebagai manusia yang rabbani (hidup menurut aturan Tuhan). Ayat ini juga mendorong (memotivasi) orang yang berilmu untuk beramal dan menunjukkan bahwa ilmu dan penebarannya itulah yang menjadikan kita rabbani (dipancari sinar ketuhanan). Orang yang mempelajari ilmu tanpa adanya keikhlasan tidak akan memperoleh keridlaan dari Allah. Dirinya sama dengan pohon yang tidak memberikan kemanfaatan apa pun, karena pohon itu tidak berbuah.
Pendapat ini lebih menekankan agar manusia rabbani harus selalu menjadikan Allah sebagai tempat meminta baik itu meminta ilmu, rizqi maupun yang lainnya.
Menurut Ibnu Katsir, dalam ayat ini Allah swt. berfirman: Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. Akan tetapi seseorang Rasul akan berkata kepada manusia, “Jadilah kamu orang-orang rabbani! ”yakni, Ulama’ yang ahli fiqih, ahli ibadah dan bertaqwa. Dengan demikian manusia rabbani harus menjadi contoh dan teladan bagi umat yang dipimpinnya.
Pendapat ini lebih menekankan agar manusia rabbani selalu bertaqwa, beriman kepada Allah dimanapun tempatnya dan selalu mempelajari segala ilmu yang berkaitan dengan pengetahuan sehingga akan menjadi orang yang alim.
Menurut Hamka, ayat ini menjelaskan bahwa Nabi-nabi hanya mengajak agar manusia berhubungan langsung kepada Allah. Nabi hanya sebagai penunjuk jalan, mengajarkan bagaimana cara mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan dzikir, sembahyang dan ibadah lain yang diajarkan Allah sendiri dengan perantara Rasul itu. Nabi tidak menyuruh supaya pengikutnya itu menjadi budak-budak penyembah Nabi, tetapi menuntut agar manusia itu menjadi keluarga yang sangat dekat dengan Tuhan. Orang yang sangat dekat dengan Tuhan itu disebut rabbani.
Pendapat ini lebih menekankan agar manusia rabbani menjadi teladan dalam hal ibadah yang berkaitan dengan Allah sebagai Tuhannya, baik itu yang dilakukan secara berjama'ah maupun secara individu.
Dari pendapat beberapa mufassir dapat dipahami bahwa seorang yang mengetahui dan mengamalkan isi kandungan al-Qur’an akan menjadi manusia yang rabbani (dipancari sinar ketuhanan) dalam kehidupannya, sehingga orang tersebut akan selalu mempunyai kepribadian yang luhur sehingga akan menjadikan contoh bagi lingkungan disekitarnya dan bagi umat Islam pada umumnya. Orang yang memiliki kepribadian luhur tanpa dilandasi dengan nilai-nilai rabbani tentunya tidak akan memperoleh keridhaan. Begitu pula orang yang dipancari dengan sinar ketuhanan dituntut untuk selalu mengembangkan kepribadian yang luhur, yang ada dalam dirinya sesuai dengan tuntutan zaman, terutama yang berkaitan dengan moral, tatakrama, adab dan kepribadian seseorang, sehingga orang tersebut akan menjadai uswah atau teladan. Sebab, ia mendapat tuntutan untuk selalu berpegang teguh sesuai dengan tuntutan Allah swt.




C. Analisa Semantik terhadap Pengertian Rabbani dan Konsep Rabbani dalam Surah Ali Imran: 79.

Kemunculan semantik sebagai bagian dari linguistik yang dimunculkan oleh "Braille"di akhir abad 19 – ini masih menjadi perdebatan terhadap munculnya semantik sebagai disiplin ilmu makna – dengan judul tesisnya Essai de Semantique merupakan suatu perkembangan terhadap kebutuhan makna dalam ilmu kebahasaan. Semantik melakukan upaya pemaknaan terhadap simbol-simbol teks yang berakar dari teks itu sendiri. Pembagian pamahaman makna dalam semantik disajikan dengan beragam latar belakang, mulai dari makna dalam perbedaan suara (fonetik), makna dalam perbedaan gramatikal, makna dalam perbedaan leksikal, dan makna dalam perbedaan sosiolinguistik. Sedangkan pada proses berikutnya semantik lebih memahami pada kontekstulitas teks untuk menghasilkan sebuah makna. Semantik lebih banyak berputar pada psikologi simbol teks sehingga menghasilkan sebuah makna, sedangkan semiotik melakukan pendekatan sosiologi simbol benda dalam menghasilkan makna.
Dalam semantik, pergulatan dalam analisa makna suatu teks terus berkembang hingga saat ini, baik yang menganalisa dari unsur leksikal, gramatikal, maupaun kontekstual. Masing-masing memiliki daya analisa yang sambung, yang tidak dapat dilepaskan dalam kajian semantik. Pendekatan semantik dalam menafsirkan al-Qur’an lebih nampak pada pemaknaan yang mereposisikan teks al-Qur’an pada tekstualitas dan kontekstualitasnya. Selanjutnya semantik sebagai bagian dalam ilmu kebahasaan memberikan daya tambah terhadap dimensi bahasa dan makna yang terkandung dalam al-Qur’an.
Toshihiko Izutsu, lebih jauh mengglobalkan pemaknaan al-Qur’an dalam dimensi makna dasar dan makna relasional. Analisa ini mempunyai kecenderungan pemaknaan yang sangat luas dari segala dimensi pembentukan ayat-ayat al-Qur’an. Satu sisi semantik memang memiliki daya teori yang mampu mengungkap makna teks yang lebih baik. Ini membuktikan bahwa antara semantik dan al-Qur’an sama-sama memiliki karakteristik penganalisaan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang membawa segala simbol yang menyertai teksnya, baik secara idiologi, kesejarahan, norma, dan segala segmen kehidupan kemanusiaan yang terkandung dalam al-Qur’an. Sedangkan semantik secara disiplin keilmuan membentangkan analisa teks yang sangat khusus sebagai ilmu bantu bahasa.
Menurut Izutsu Tuhan (Allah) dalam al-Qur'an adalah satu-satunya Wujud yang pantas disebut “wujud”, (R)ealitas di mana tidak satupun di seantero dunia ini yang dapat melawan-Nya. Secara semantik rabb (Tuhan) adalah kata fokus tertinggi dalam kosa-kata al-Qur'an, yang menguasai seluruh medan semantik, bahkan seluruh sistem. Kata Allah (rabb) ini di lwankan dengan kata “manusia “(‘abd atau rabbani). Sebab, manusia, sifatnya, perbuatan, psikologi, kewajiban, dan tujuannya juga menjadi pusat perhatian pemikiran al-Qur'an. Dalam hal ini, bagaimana manusia bereaksi terhadap firman Tuhan menjadi persoalan yang utama.
Reaksi manusia terhadap firman Tuhan sangat beragam. Manusia (al-insan) yang alim dan selalu taat kepada perintah Allah sebagai reaksi atas firman-Nya di dalam al-Qur'an di sebut dengan rabbani.Dalam bahasa Arab maupun al-Qur’an istilah rabbani sama dengan rabbaniyyah, yakni masdar shina’i (masdar bentukan) yang dinisbatkan kepada rabb yang berarti Tuhan. Rabba berasal رب – يرب , yang berarti
نشاء الشيئ من حال الى حال الى حال الثمام
(Mengembangkan sesuatu dari suatu keadaan pada keadaan lain, sampai kepada keadaan yang sempurna). Huruf Ya’ yang berada di belakangnya adalah ya’ nisbah, (ya’ untuk membangsakan). Artinya, penisbatan tersebut ditujukan kepada rabb atau Allah swt., yaitu orang yang alim dan selalu taat kepada perintah Allah, dan akan diangkat derajatnya yang setinggi-tingginya oleh Allah swt. Oleh karena itu, rabbani adalah orang yang dibangsakan kepada Tuhan. Kata rabbani biasanya juga ditunjukkan kepada manusia sebagai julukan (laqab) manusia rabbani (orang yang dididik Tuhan), atau dapat bermakna semangat berketuhanan, yang merupakan inti dari semua ajaran para Nabi dan Rasul Tuhan, jika tali hubungannya dengan Allah sangat kuat, tahu dan mengamalkan ajaran agama maupun kitabnya.
Dengan demikian, istilah rabbani diturunkan dari ar-Rabb dengan pengertian sebagai at-Tarbiyyah. Demikianlah arti kata “Rabb” yang sebenarnya adalah salah besar yang tidak dapat ditoleransikan dan membatasi artinya hingga menjadi hanya memelihara, pembimbing. Sebab, istilah rububiyyah mencakup banyak arti yang luas: pertama, memelihara dan menjamin atau memenuhi kebutuhan yang dipelihara. Sebagaimana diterangkan dalam al-Qur'an surat Yusuf ayat 23.
قال معاذالله انه ربي احسن متواي
Kata (Yusuf) Aku berlindung kepada Allah, Aku tidak akan menghianati tuanku yang memeliharaku baik-baik ".
Kedua, membimbing serta mengawasi di samping memperbaiki segala hal sebagaimana firman Allah dalam surat as-Syu'ara ayat 77-80.
فانهم عدو لى الا رب العالمين الذى خلقنى فهو يهدين والذى هو يطعمنى ويسقين واذا مرضت فهو يشفين
Sesungguhnya apa yang kamu dan nenek moyang kamusembah itu, adalah musuhku semua, kecuali Rabbal 'alamin, yaitu yang menciptakan aku, maka Dialah yang memberika aku petunjuk. Dan dialah menjamin makan dan minumku, apabila aku sakit maka Dia jugalah yang menyembuhkan".
Ketiga, mengandung makna pemimpin sebagaimana firman Allah
هو ربكم واليه ترجعون
Dia adalah Rabb kamu, dan kamu semua dikembalikan kepada-Nya (Qs: Hud 24).
Keempat, mengandung makna kepala yang diakui kekuasaannya, berwibawa dan yang semua perintahperintahnya dipatuhi dan diindahkan sebagaimana firman Allah
ولا يتخد بغضنا بعضا اربابا من دون الله
Dan kita tidak saling menjadikan Rabb-rabb (Tuhan) selain Allah (Qs: Ali Imron : 64).
Kelima, makna raja dan pemilik, sebagaiamana firman Allah
سبحان ربك رب العزة عما يصفون
Maha suci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakana (Qs: as-Shoffa : 180)

Berangkat dari keterangan di atas, maka dapat digambarkan relasi semantik antara Tuhan (rabb) dengan segala sifat yang menempel pada-Nya dan relasi kepada hamba-Nya (rabbani) dengan segala sifat yang ada padanya, sebagai berikut:

















Berangkat dari teorinya Izutsu, maka tabel di atas dengan jelas menunjukkan adanya relasi Tuan-Hamba.
Pada akhirnya, relasi Tuan-Hamba di atas akan membentuk relasi lain, yakni relasi komunikatif antara Tuan dan Hamba. Sebab, makna rabbani adalah orang atau manusia yang alim dan selalu taat kepada perintah Allah. Ia akan menjadi teladan dalam hal ibadah yang berkaitan dengan Allah sebagai Tuhannya, baik itu yang dilakukan secara berjama'ah maupun individu. Ibadah itu sendiri adalah salah satu bentuk relasi komunikasi antara manusia rabbani dengan Tuhannya (rabb), komunikasi di sini dapat berbentuk komunikasi verbal seperti do’a dan komunikasi non-verbal seperti shalat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa manusia rabbani dengan segala sifat baik yang menempel padanya adalah manusia yang senantiasa dituntut untuk sadar melakukan komunikasi dengan baik kepada rabb-Nya.
Berikut ini adalah gambar yang menunjukkan adanya relasi komunikatif antara rabb dan rabbani-Nya .








D. Kesimpulan.
Konsep rabbani dalam al-Qur'an surah Ali Imran ayat 79 adalah manusia yang alim dan selalu taat kepada perintah Allah. Secara psikologis ia adalah hamba yang senantiasa beriman, ikhsan, taqwa, ikhlas, tawakkal, syukur, sabar, jujur, cerdik, terampil, tegas dan adil.
Rabbani dalam medan semantik di lawankan dengan rabb. Sebab, keduanya memenjadi pusat pemikiran al-Qur'an. Tuhan (rabb) dan manusia (rabbani) adalah dua kutub yang saling bertentangan, satu di atas dan satu di bawah. Akhirnya, secara semantik, konsep rabbani pada akhirnya membentuk relasi Tuan-Hamba dan relasi komunikatif antara keduanya.

HUKUM ISLAM DAN PEMBERITAAN KORUPTOR

HUKUM ISLAM DAN PEMBERITAAN KORUPTOR
Oleh: Shohibul Adib, S.Ag, M.S.I
Di ujung pertengahan Tahun 2007 lalu, kita disuguhkan niatan baik dari Kejagung berupa penayangan wajah para koruptor di negeri yang memang terkenal sebagai sarangnya koruptor ini. Niatan baik itu dimasukkan sebagai bagian dari program pemberitaan oleh Kejagung dalam rangka menjerakan para koruptor. Tulisan ini tidak untuk membuktikan apakah niatan baik itu sudah terealisasi atau belum? Melainkan untuk memotret pemberitaan para koruptor di media dalam kacamata hukum Islam.
Penayangan (pemberitaan) koruptor jika dikaitkan dengan kebebasan pers atau kebebasan berekspresi, maka akan muncul dua kepentingan yang dilematik-kontradiktif. Pertama, tentang keharusan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Kedua, tentang perlindungan martabat (kehormatan) manusia. Dikatakan dilematik-kontradiktif karena keduanya sama-sama penting, sehingga akan muncul persoalan mana yang perlu diutamakan pelaksanaannya, dan mana yang ditangguhkan? Bagaimana maslahat dan mafsadatnya dalam pandangan hukum Islam?
Kebebasan pers
Berbicara mengenai pemberitaan secara umum, kita harus menyinggung masalah kebebasan berekspresi. Sebab pada dasarnya pemberitaan adalah bagian dalam cakupan kebebasan berekspresi yang meliputi kebebasan pers dan kebebasan untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan dalam segala bentuk termasuk buku, gambar, tanda dan cara-cara komunikasi melalui media massa yang tujuannya untuk menginformasikan, mempengaruhi, meyakinkan orang lain, mengungkapkan kebenaran dan keadilan, untuk menjernihkan persoalan, serta menghilangkan keraguan dan keresahan.
Adapun batasan kebebasan pers adalah lebih mengedepankan rasa tanggungjawab bagi pelaku dan penyandang profesi yang bersangkutan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran maka akan dilihat dari sudut etika profesi, UU pokok pers ataupun asas hukum umum yang berlaku (general principle of law) menyangkut; mengganggu ketertiban umum, penyiaran berita bohong, fitnah, hasutan, penghinaan dan pelanggaran kesusilaan, yang biasanya dikenal dengan sebutan delik pers.
Dengan dibuatnya delik pers sebagai norma hukum serta kode etik jurnalistik sebagai etik normatik, para wartawan dituntut untuk membuat berita yang bukan asal-asalan. Artinya keakuratan, kebenaran dan kejujuran berita harus diperhatikan. Selain itu, pertimbangan i’tikad baik dan pertimbangan patut tidaknya seorang wartawan untuk memberitakan hal-hal yang menyinggung kesusilaan, SARA, kehormatan seseorang dan kepercayaan hingga menyangkut berita pengadilan, harus juga diperhatikan dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Pertimbangan soal dampak dan respek terhadap hak-hak pribadi masyarakat harus tetap dijaga. Sebab harus diakui bahwa pemberitaan memang sangat berperan dalam membentuk image dan opini masyarakat.
Dalam pandangan Islam, kebebasan pers juga dibatasi dengan ketat oleh ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur'an dan hadis. Sebab media masa baik elektronik maupun non-elektronik dalam perspektif Islam merupakan sub (bagian) dari dakwah Islamiyah.Dalam perspektif ini, pers berfungsi menyampaikan ajaran agama kepada seluruh umat manusia, menjaga, memelihara dan mempertahankannya.
Sementara itu, prinsip pemberitaan dalam pandangan Islam adalah: pertama, qawlan syadidan, pemberitaan yang benar (faktual dan objektif Qs: al Hujarat: (49) 6), jujur, lurus, tidak berbohong dan tidak berbelit-belit. Dalam hal ini menurut istilah Picktal sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat: 1996, disebut dengan straight to the point. Kedua, qawlan balighan, ,pemberitaan yang jelas maknanya, terang dan tepat dalam mengungkapkan apa yang dikehendaki, atau biasa disebut dengan prinsip komunikasi yang efektif. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk berbicara secara efektif, dan bisa terjadi jika penyampaian berita dalam isi pemberitaannya menesuaikan kondisi masyarakat sehingga diharapkan akan mampu menyentuh hati dan pikiran masyarakat secara bersamaan. Berdasarkan prinsip ini, dalam melihat kasus pemberitaan (penayangan) koruptor dapat dikategorikan sebagai kelompok zalim.
Pemahaman terhadap istilah zalim di sini adalah orang yang bertindak tercela karena tidak menempatkan atau menggunakan sesuatu pada tempatya. Hal ini pada saat sekarang bisa direpresentasikan pada tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab pemahaman terhadap korupsi itu sendiri adalah penyalahgunaan jabatan. Kolusi adalah sebuah bentuk kerja sama antara seseorang dengan pejabat terkait untuk mengambil keputusan ataupun tindak yang tidak benar (conspiration). Nepotisme adalah penempatan orang-orang yang tidak memiliki kapabilitas terhadap suatu tugas dan pekerjaan tertentu, tapi lebih dikarenakan atas dasar hubungan keluarga atau kerabat.
Perspektif hukum Islam antara maslahat dan mafsadatnya
Menurut Din Syamsudin penayangan koruptor merupakan usaha amar ma’ruf nahi mungkar (Jawa Pos, 7/8/2007), hal ini sesuai dengan ajaran al-Qur'an (al-Imran: (3):110). Namun di sisi lain, ajaran Islam menyatakan perlunya menjaga dan melindungi kehormatan atau martabat manusia, dan adanya larangan terhadap segala bentuk kegiatan memata-matai dan pelanggaran kesucian tempat tinggal pribadi (Qs: al-Baqarah: (2): 189).
Salah satu hak asasi yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah kehormatan yang harus selalu dipelihara dan dilindungi. Adapun dalil qath’i tentang keharusan menyimpan dan menutupi aib (kejelekan) orang lain adalah hadis Nabi “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya… barang siapa menutupi keburukan orang Islam niscaya Allah akan menutupi keburukannya besok pada hari kiamat”.
Islam juga melarang umatnya untuk menyebutkan, membicarakan kejelekan orang lain karena termasuk gibah, yang oleh agama dianggap perbuatan tercela dan terkutuk. Orang yang suka melakukan perbuatan ini diibaratkan dalam al-Qur'an sebagai orang yang suka makan daging saudaranya sendiri. (Qs: al Hujarat (49): 12).
Dari paparan di atas, terkesan ada dua ajaran dalam Islam yang saling bertentangan, satu sisi perintah untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, di sisi lain perintah melindungi kehormatan manusia.
Menyikapi persoalan ini, paling tidak terdapat dua hal yang membolehkan penayangan koruptor dalam perspektif hukum Islam. Pertama, harus mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadatnya. Dalam kasus penayangan koruptor, tampak adanya maslahat (kepentingan) umum yang sangat besar yang harus didahulukan, yakni mengungkap kebenaran demi keadilan social, atas maslahat yang lebih kecil. Selain itu ada keharusan mendahulukan kepentingan sosial atas kepentingan individu. Penjelasan ini sebagai aplikasi dari kaidah fiqhiyyah “mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar atas kemaslahatan yang lebih kecil” dan “mendahulukan kemaslahatan kelompok (sosial) atas kemaslahatan individu (perorangan)”. Menurut Salim Bahreisy (1987:70) gibah diperbolehkan, jika berkaitan dengan suatu nasehat untuk kemaslahatan atau menghindarkan kezaliliman. Maka memberitakan atau menayangkan koruptor adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Senada diungkapkan Imam Nawawi dalam karyanya Riyadhuhs Shalihin, menyatakan kebenaran dan keadilan termasuk juga gibah, jika dalam keadaan terpaksa dengan syarat bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan. Sama halnya dengan saksi, seorang pembela maupun seorang pemohon yang dengan jelas mengungkapkan perbuatan jahat dan membicarakan karakter seseorang adalah diperbolehkan selama tindakan itu dapat membantunya dalam pengadilan. Selian itu, Bukankah Allah sendiri melalui al-Qur'an, telah memberi contoh berkaitan dengan pemberitaan orang-orang tercela, di dalamnya termasuk juga koruptor, seperti fir’aun, bani Israil, Korun, Abu lahab dan lain-lain. Dengan demikian, penayangan koruptor yang dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan demi kemaslahatan umat merupakan realisasi dari tujuan hukum Islam itu sendiri, baik secara global maupun terperinci. Kedua, kebolehan pemberitaan (penayangan) koruptor dikuatkan oleh adanya pembentukan dan pelaksanaan salah satu cabang ilmu hadis berupa rijal al-hadis mencakup ilmu tarikh al-ruwah dan jarh wa al-ta’dil. Pemakaian ilmu jarh wa al-ta’dil sebagai legitimasi kebolehan pemberitaan koruptor karena sejak dahulu sampai sekarang para ulama masih terus men-tarjih (menyatakan cacat atau tidak adil) terhadap para rawi dan para saksi tindak kriminal.
Dalam konteks ini, dimana praktik KKN telah merajalela dan begitu menghawatirkan, penayangan wajah koruptor menjadi keharusan, dan harga mati yang tidak lagi bisa ditawar, hingga tahun 2008 menjadi tahun pertaubatan nasional bagi para koruptor, semoga!.

TERORISME TELAAH PROBLEMATIKA HUBUNGAN ISLAM DAN BARAT

TERORISME TELAAH PROBLEMATIKA HUBUNGAN ISLAM DAN BARAT
By: Shohibul Adib, S. Ag, M.S.I


A. Pendahuluan.
Definisi terorisme hingga saat ini masih dalam perdebatan di kalangan pakar ilmu politik. Belum ada ahli politik yang dapat mendefinisikannya secara memuaskan. Meskipun demikian, definisi terorisme sebenarnya dapat dipahami dari berbagai aspek, seperti psikologi, agama, hukum, sosiologis, politis, dan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya. Dengan demikian, definisi terorisme sangat beragam tergantung dari sudut mana ia dilihat dan di pahami. Oleh karena itu, tidak aneh jika kemudian istilah terorisme menimbulkan bias sehingga terorisme diterapkan terutama untuk pembalasan oleh individu atau kelompok-kelompok tertentu sebagai pengacau pihak yang kuat.
Dalam praktiknya, terorisme sampai pada puncaknya berupa menumpahkan darah manusia, pembunuhan, memusnahkan harta benda, memecah belah suatu bangsa, berubahnya kenikmatan dan kemakmuran menjadi kerusakan dan fitnah. Karenanya, terorisme dengan beragam dampaknya bagi kehidupan masyarakat dunia tersebut, merupakan fenomena modern dan telah menjadi fokus perhatian dan penelitian dari berbagai organisasi internasional, berbagai negara, dan berbagai kalangan cendekiawan atau pemikir muslim, baik mahasiswa maupun para dosen pada perguruan tinggi baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Sebuah survei tentang Islam, Muslim, dan terorisme yang baru-baru ini diumumkan Gallup, sebuah lembaga survei terkemuka yang berpusat di Amerika Serikat, sangat penting dan menarik. Hasil dan temuan survei yang dilaksanakan selama enam tahun dengan melibatkan sampel lebih dari 50 ribuan orang, yang equivalen dengan sekitar 90 persen kaum Muslimin di muka bumi, ini menantang sekaligus mengoreksi pandangan keliru dan mispersepsi dominan di kalangan Barat tentang hubungan Islam dan para penganutnya dengan terorisme. Ada pandangan di kalangan Barat, bahwa Islam itu sendiri sebagai agama merupakan faktor pendorong (driving force) bagi radikalisme. Tetapi, survei Gallup yang dilakukan di 40 negara Asia, Afrika, Timur Tengah, dan Eropa menemukan, bahwa mayoritas terbesar kaum Muslimin menolak radikalisme, apalagi terorisme. Mereka juga mengutuk serangan 11 September 2001 di New York dan Washington serta serangan teroris selanjutnya, seperti di Bali, Madrid, dan London.
Seakan tidak terpengaruh oleh hasil penelitian Gallup, munculnya tuduhan teroris terhadap sebagian umat Islam seringkali dikaitkan dengan fenomena maraknya gerakan fundamentalis Islam yang cenderung eksklusif dan seringkali menjastifikasi pemahaman keislaman-nyalah yang dianggap paling benar. Anasir inilah yang telah menebar, tidak hanya pertarungan antar ideologi keagamaan, melainkan juga membuka secara lebar wacana terorisme di seantero dunia. Terutama dalam konteks global, pasca runtuhnya WTC di USA pada tahun 2001 silam, terorisme yang mendapat dukungan dari gerakan radikalisme dan fundamentalisme agama kerap kali menjadi objek dari tuduhan pelaku pengeboman.
Eksistensi Islam fundamentalisme yang berujung pada tuduhan bahwa terorisme adalah Islam ini menjadi problematika dan ancaman tersendiri bagi hubungan “baik” antara Barat dan Islam. Sampai di sini maka pertanyaannnya adalah bagaimana mengatasi kaum fundamentalisme ini agar hubungan baik antara Islam dan Barat dapat terus terjaga. Tulisan ini mencoba untuk mencari tahu apa jawaban yang sebenarnya. Semoga bermanfaat.
B. Gambaran tentang Terorisme.
1. Pengertian Terorisme.
Definisi terorisme hingga saat ini masih dalam perdebatan di kalangan pakar ilmu politik. Belum ada ahli politik yang dapat mendefinisikannya secara memuaskan. Meskipun demikian, definisi terorisme sebenarnya dapat dipahami dari berbagai aspek, seperti psikologi, agama, hukum, sosiologis, politis, dan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya. Dengan demikian, definisi terorisme sangat beragam tergantung dari sudut mana ia dilihat dan di pahami.

Terlepas dari kesulitan pendefinisian, sebenarnya antara teror dan terorisme dapat dibedakan penggunaannya. Penggunaan kekerasan atau teror secara tidak langsung merupakan bentuk dari terorisme itu sendiri. Dengan demikian, terorisme dapat diartikan setiap penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijakan dan tingkah laku politik dengan cara ekstra-normal atau penggunaan ancaman kekerasan yang tidak dapat diterima oleh akal sehat.

Menurut Ziad Muhammad bin Hadi al-Madkhali, istilah teror yang dalam bahasa Arab berarti al-irhab mengandung pengertian bahwa sesuatu itu terjadi tidak terlepas dari unsur atau modus yang melatarbelakanginya. Dalam dataran aplikasinya, istilah ini seringkali digunakan untuk menyebut adanya suatu gerakan intimidasi, teror atau gerakan menebar rasa takut kepada setiap individu atau masyarakat. Istilah ini dalam al-Quran digunakan untuk melawan “musuh Tuhan” (Qs: 8:60).

Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Didefinisikan juga oleh PBB terorisme adalah setiap tindakan-tindakan yang mengancam atau merenggut nyawa orang tidak berdosa, mengancam hak kebebasan mendasar atau melanggar martabat kemanusiaan. Menurut kamus Webster's New School and Office Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist. Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror'; terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah terorisme dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, terorisme berasal dari kata teror yang memiliki makna suatu usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman baik itu dilakukan oleh seseorang atau pun golongan. Kedua, Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut dan biasanya bertujuan politis. Ketiga, terorisme adalah penggunaan kekerasan yang menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan tertentu.

Sementara itu, terorisme dalam pandangan orang-orang Barat (di dalamnya termasuk juga USA) adalah: pertama, terorisme berarti aksi kekerasan bermotivasi politik yang direncanakan sebelumnya, yang dilakukan terhadap sasaran non-tempur (noncombat) oleh agen-agen rahasia atau sub-nasional yang biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi kalangan tertentu. Kedua, istilah terorisme internasional, yakni terorisme yang melibatkan waerga negara atau wilayah lebih dari satu negara. Ketiga, disebut dengan terorisme kelompok, yakni setiap kelompok atau sub-kelompok yang mempraktikkan tindakan terorisme internasional.

Pengertian lain yang terkait dengan istilah terorisme secara etimologis adalah: pertama, pemakaian kekerasan secara sistematis untuk mencapai tujuan politik (merebut, mempertahankan, atau menerapkan kekuasaan). Kedua, keseluruhan tindakan kekerasan penyerangan, penyanderaan warga sipil yang dilakukan sebuah organiasasi politik untuk menimbulkan kesan kuat aas suatu negara, negaranya sendiri maupun negara lain. Ketiga, sikap menakut-nakuti. Keempat, penggunaan kekerasan dan intimidasi, terutama sekali untuk tujuan politik. Kelima, kekerasan yang sangat jelas ditujukan kepada warga-warga sipil yang dipilih secara acak dalam usaha untuk menimbulkan rasa takut yang menyebar kemana-mana dan karenanya mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dalam merefleksikan hasil konferensi di Tel Aviv pada bulan Juni 1985, Anat Kurz Terorisme yaitu kegiatan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi non-negara (meskipun bisa jadi kegiatan ini didukung dan disponsori oleh negara) untuk mencapai tujuan-tujuan politik.

Menurut Walter Laquer yang dikenal sebagai pakar terorisme menyimpulkan dari berbagai definisi terorisme yang dirumuskan oleh beberapa kalangan, maka mempunyai ciri utama yaitu digunakannya ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan. Selain itu juga, terorisme pada umumnya didorong oleh motivasi politik dan dapat juga karena fanatisme agama.

Dalam Terrorisme Act 2000, UK sebagaimana dikutip oleh Abdul Wahid, dkk, terorisme berarti penggunaan atau ancaman tindakan yang mempunyai empat ciri:

• Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi tertentu yang di desain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik,
• Penggunaan ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik,
• Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi,
• Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan bahan peledak.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia sendiri melalui Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 1 menjelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, jiwa, nyawa, moral, harta, dan kemerdekaan seseorang, atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror, atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional.

Demikianlah beberapa definisi tentang terorisme di mana di dalamnya terdapat unsur kekerasan. Adapun wacana terorisme sejauh yang dapat direkam sejarah sudah berlangsung sejak lama. Terorisme sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, telah ada sejak jaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Apabila ditelusuri bahwa pada jaman Yunani Kuno, Xenophon (430-349 SM) telah menulis mengenai manfaat dan efektifitas perang urat saraf untuk menakut-nakuti musuh. Tetapi sulit diketahui kapan secara pasti aksi teror mulai dilakukan, ada yang berpendapat aksi teror usianya sama dengan sejarah peradaban manusia.

Bahaya teroris pun berkembang semakin kompleks seiring dengan kemajuan peradaban dan teknologi. Kasus pertama yang dipandang sebagai bentuk terorisme adalah perjuangan kaum Zealot di dalam komunitas Yahudi pada tahun 66-67 SM. Aksi ini dikenal dengan sebutan sicarii, ditujukan kepada orang-orang Roma yang telah menduduki wilayah komunitas Yahudi. Sekte Zealot menggunakan cara-cara teror untuk melawan pemerintahan Romawi, yang sekarang ini dikenal dengan negara Israel. Sampai abad ke-18, tindakan teror masih berkisar pada tindakan penyiksaan, pembuangan, penculikan, pembunuhan dan penyitaan harta benda. Ironisnya penguasa sering menggunakan teror untuk mematahkan kekuatan masyarakat yang dinilai membangkang. Bahkan istilah teror dan terorisme digunakan sebagai sesuatu yang positif dalam pemerintahan Perancis tahun (1793-1794). Tidak tanggungtanggung rezim teror dibentuk untuk menghukum dan membunuh para penentang revolusi.

Istilah teroris juga sering digunakan untuk penyebutan kasus pembunuhan politis (igtiyal siyasi). Dalam sejarah, pembunuhan politis pernah dilakukan sekte al-Hasyastin, sekte sempalan yang dipimpin oleh Hassan al-Sabbah dari kelompok ekstrim Syi’ah Isma’iliyyah dan berafiliasi secara politik terhadap Daulah Fatimiyyah di Mesir. Dalam gerakannya, mereka cenderung sangat ekstrim dan militan.

Titik balik perkembangan teror dan terorisme muncul pertengahan abad ke-19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia I (PD I). Sebagai fenomena terorisme bukanlah suatu yang baru, peristiwa ini mulai terjadi berabad-abad yang lalu. Memasuki abad ke-20 terorisme mulai berkembang dengan mengadopsi kemajuan teknologi komunikasi, elektronik, transportasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dibidang kimiawi. Hal ini mulai dipraktekkan oleh kaum pergerakan, mereka terinspirasi untuk menggunakan metode teror dan kekerasan, sebagai alat yang ampuh untuk melumpuhkan musuh, sehingga lebih cepat membantu mencapai tujuan memperoleh kebebasan dan kemerdekaan.

Terorisme benar-benar menjadi gejala global, gerakan kelompok terdahulu sering kali menjadi inspirasi bagi pembentukan dan kegiatan kelompok selanjutnya. Bahkan di kalangan kelompok terorisme terdapat jalinan kerja sama, dimungkinkan oleh sistem komunikasi internasional yang lancar cepat dan massal.

Terorisme secara potensial terdapat di berbagai masyarakat dunia. Hanya aktualisasinya saja tergantung pada kerawanan kondisi sosial, ekonomi, politik dan psikologi. Kehidupan sosial politik yang tidak menentu menimbulkan frustasi dan keputusasaan yang mendorong orang menjadi agresif dan melakukan teror. Sementara itu tidak sedikit yang menggunakan teror sebagai senjata perjuangan untuk mengejar tujuan politik.

Di kawasan benua Asia (Asia Barat, Asia Tengah Asia Timur Dan Asia Tenggara), terorisme dalam perkembangannya tidaklah stagnan, aksi ini berkembang lebih jauh tidak memandang batas teritorial, karena sasarannya bukan penguasa atau pemerintahan tertentu, melainkan tatanan global yang berlawanan dengan basis religio-ideologi kaum teroris. Seperti tuduhan yang diberikan pemerintahan Amerika Serikat bahwa jaringan teroris Internasional adalah Al Qaeda, sehingga aksi yang dilakukannya tidak hanya di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah, melainkan juga di Afrika, bahkan Amerika Serikat menjadi sasaran langsung dari aksi terorisme, hal ini terlihat dari kasus 11 September 2001 atas tragedi pengeboman World Trade Centre (WTC) dan Pentagon.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, banyak sekali kasus pengeboman dan kekerasan terjadi, sejak tahun 1999 sampai kini sekitar 124 dari 193 kasus peledakan di sejumlah kota di Indonesia dapat diungkap jajaran polri. Kasus bom yang menonjol terjadi di wilayah Jakarta, Makassar, Bali dan Medan sehingga puluhan orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa peledakan dengan motif politik sudah sering terjadi di negara ini, mulai zaman presiden Soekarno meskipun teror bom tersebut telah mampu membuat kaget pemerintah pada masa itu. Seperti percobaan pembunuhan Presiden Soekarno di kompleks Perguruan Cikini, Jakarta , pada 30 November 1957 silam. Meski sempat meledak granat itu tidak melukai presiden sedikitpun, karena granat itu meledak setelah presiden meninggalkan gedung.

Pada masa selanjutnya, kasus ini cenderung kian meningkat bahkan beberapa tahun belakangan ini. Nampaknya semakin lama bom yang meledak di Indonesia awalnya dipersiapkan secara amatir, namun sekarang ini tampak semakin profesional dan sudah mampu merakit bom dengan daya ledak sangat tinggi. Misal, pengeboman gereja pada malam Natal tahun 2000 yang meninggalkan luka tersendiri bagi korbannya. Tidak berhenti pada disitu saja, bom berkekuatan tinggi terjadi di Bali, tepatnya di depan jalan Sari Night Club, di kawasan Pantai Legian Bali. Salah satu kawasan wisata yang merupakan pusat berkumpulnya para turis dan menjadi sasaran para teroris untuk melakukan aksinya. Terakhir, dan masih aktual adalah kasus bom di hotel J.W. Marriot dan The Rizt Carlton17 Juli 2009. Sebuah bom bunuh diri yang menebar teror di negeri Indonesia.

Bom bunuh diri merupakan sebutan atas tindakan yang dilakukan seseorang yang meledakkan dirinya dengan menggunakan bom. Bunuh diri atau intih}ar menurut bahasa berasal dari kata na}harahu yang berarti menyembelihnya, dan Intah}a@ra ar-raju@lu berarti seseorang menyembelih diri sendiri. Arti yang dimaksud adalah seseorang melakukan bunuh diri.
Adapun menurut istilah syar’i adalah orang yang membunuh dirinya sendiri dengan menghilangkan ruhnya, melalui salah satu cara yang mengakibatkan kematian, dikarenakan tertimpa musibah yang tidak kuat ia tanggung, atau tertimpa ujian yang ia tidak sabar menghadapinya.” Imam al-Qurtubi mendefinisikan intih}ar adalah seseorang yang membunuh diri sendiri dengan sengaja, untuk menghilangkan kerakusan terhadap dunia dan harta sampai mendorongnya pada bahaya yang membawa pada kehancuran, atau mungkin saja dikatakan pada ayat “ Dan janganlah kamu membunuh dirimu “ dalam keadaan panik atau marah.
Bunuh diri atau intih}ar adalah tindakan yang dilarang oleh agama. Diri manusia pada hakekatnya hanyalah barang titipan yang diberikan Allah. Oleh karena itu titipan itu tidak boleh diabaikan. Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku telah mempersiapkan diri dengan baik. Tindakan inipun tidak dapat dilakukan oleh semua orang, hanya orang–orang tertentu saja yang dapat melakukannya. Mengorbankan diri atau al-Mughammarah bisa berarti as-syiddah ( kekerasan ). Al-Mughammir berarti orang yang terjun dalam kekerasan atau hal-hal yang mencelakakan. Maka al-Mughammir (orang yang berkorban) ialah orang yang menceburkan dirinya dalam bahaya, atau orang yang berani mengarungi kerasnya kematian (Syuja@’ Mughammir).
Aksi-aksi dalam masa perang saat ini, dengan menggunakan bahan peledak seperti bom, dengan berbagai cara penggunaannya baik dengan bantuan alat maupun dilakukan secara manual, dengan mengikatkan pada tubuh maupun kendaraan yang dikendarai. Sehingga si pelaku itu sendiri ikut menjadi korban bahkan mati. Dari hal ini muncul sebutan aksi bom bunuh diri. Meskipun bagi para pelaku berniat untuk menaklukkan musuh dengan kesiapan mengorbankan diri sendiri, dan ia pun sadar bahwa kemungkinan besar ia akan terbunuh.
Aksi bom ini dapat pula diistilahkan dengan al–‘Ama@liyyat al- Isytisyha@diyyah, yang secara umum berarti aksi-aksi perlawanan yang dilaksanakan oleh pelakunya karena mengharap syahid. Firman Allah swt.
وإن نكثوا أيمانهم من بعد عهدهم وطعنوا في دينكم فقاتلوا أئمة الكفر إنهم لا أيمان لهم لعلهم ينتهون .

Logika dalil (Wajh ad-dila@lah) adalah perang dijalan Allah mempunyai resiko besar pada kematian. Kendati demikian, Allah memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya, dikarenakan sasaran dari perang tersebut adalah mencegah orang kafir agar tidak menyakiti kaum muslimin.
Dalam sejarah Indonesia, serangan aksi bom bunuh diri pernah terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan, yakni saat pasukan Belanda menumpas perlawanan bersenjata ulama Aceh. Belanda menyebutnya dengan Aceh Mood, yakni bunuh diri ala Aceh. Mereka nekat membunuh orang Belanda walaupun disadari bahwa mereka sendiri juga akan mati pada saat itu pula. Adapun aksi yang paling heroik dalam sejarah kemerdekaan dilakukan oleh Muhamad Toha yang dilakukan di Bandung selatan yakni dengan meledakkan dirinya di gudang mesiu (ammunition) dengan tujuan untuk melemahkan kekuatan Belanda, yang kemudian peristiwa ini terkenal dengan Bandung lautan api.
Aksi bom bunuh diri dalam sejarah abad ke-20 an dipelopori oleh kelompok Hizbullah. Mereka mengemas aksi bom bunuh diri ini dengan interpretasi pembelaan agama, jihad dan syahid.

Aksi bom bunuh diri dan teror di atas jelas menimbulkan efek persepsi yang besar, berupa terciptanya persepsi global dalam waktu singkat tentang peristiwa tersebut yang menarik perhatian, keingintahuan dan kesadaran masyarakat yang besar. Diperkirakan sekitar satu milyar manusia di seluruh dunia dalam kurun waktu yang bersamaan menyaksikan image serangan teroris tersebut. Dengan segala efek kerusakan, kepanikan dan ketegangan yang ditimbulkan lewat berbagai media surat kabar, radio, televisi dan internet. Berbagai media itu telah menjadikan aksi terorisme tersebut sebagai sebuah tatanan global.

Di samping itu, aksi teror juga menimbulkan efek psikologi yang mendalam, berupa ketakutan, panik dan trauma yang sangat mendalam, tidak saja skala lokal tetapi juga global. Selain itu juga aksi teror telah memperlihatkan kepada dunia bahwa terorisme kini telah berkembang dalam paradigma strategi dan taktiknya ke arah apa yang disebut sebagai hiperterorisme, yaitu terorisme yang menguasai dan memanfaatkan berbagai bentuk teknologi mutakhir terutama kelemahannya: teknologi pengamatan seperti kamera dan televisi, teknologi pengawasan seperti radar, teknologi interaktif seperti internet dan teknologi komunikasi seperti telepon seluler.

Sementara itu, hal-hal yang melatarbelakangi munculnya terorisme sangat beragam, seperti penentuan sendiri, aksi bertahan terhadap rezim otaliter, keputusasan akibat tekanan sosial, ekonomi, maupun politik. Sementara itu, motifnya juga bisa beragam, bisa masalah politis, cinta segi tiga, persaingan bisnis, kriminal murni, dendam pribadi, atau motif yang lainnya, seperti ingin mengembalikan hak kemerdekaan, dan hak azazi manusia kepada bangsa yang terjajah, atau orang yang terusir dan terasing dari tanah airnya sendiri.

Menurut Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Vladimir Y. Plotnikov, ketidakadilan sosial serta kesenjangan ekonomi yang masih melanda dunia saat ini merupakan peletup munculnya aksi-aksi kekerasan sebagai respons atas perlakuan yang dipandang tidak memberikan keadilan. Kesenjangan ekonomi dan ketidakdilanlah yang menumbuhkan serta menyebarkan benih-benih kehadiran aksi terorisme internasional itu.

Munir, seorang aktivis HAM, menyatakan, suatu rejim otoriter adalah ibu dari segala bentuk terorisme. Karena dia berjalan sebagai suatu sistem yang berkuasa atas penderitaan rakyatnya di mana dia dikungkung oleh pelbagai persoalan-persoalan dan dia diberi kewenangan-kewenangan. Itu justru lebih berbahaya. Maka kasus Pakistan itu menunjukkan bagaimana Pakistan mendapat dukungan besar untuk berhadapan dengan Taliban sementara dia sendiri rejim hasil kudeta militer yang strukturnya tidak demokratis. Bagaimana demokrasi menutup mata terhadap problem otoriterianisme atas nama menghadapi terorisme.
Sementara itu, dilihat dari akar sejarahnya, maka istilah sering digunkaan untuk penyebutan kasus pembunuhan politis (igtiyal siyasi). Dalam sejarah, pembunuhan politis pernah dilakukan sekte al-Hasyastin, sekte sempalan yang dipimpin oleh Hassan al-Sabbah dari kelompok ekstrim Syi’ah Isma’iliyyah dan berafiliasi secara politik terhadap Daulah Fatimiyyah di Mesir. Dalam gerakannya, mereka cenderung sangat ekstrim dan militan.
2. Latarbelakang Terorisme; Akar Historis.
Latarbelakang munculnya terorisme sangat beragam, seperti penentuan sendiri, aksi bertahan terhadap rezim otaliter, keputusasan akibat tekanan sosial, ekonomi, maupun politik. Sementara itu, motifnya juga bisa beragam, bisa masalah politis, cinta segi tiga, persaingan bisnis, kriminal murni, dendam pribadi, atau motif yang lainnya, seperti ingin mengembalikan hak kemerdekaan, dan hak azazi manusia kepada bangsa yang terjajah, atau orang yang terusir dan terasing dari tanah airnya sendiri.
Banyak ahli menyatakan, bahwa terorisme internasional yang terjadi di dunia belakangan ini adalah disebabkan adanya faktor ketidakadilan dunia barat terhadap negara-negara Islam, di antaranya masalah penyelesaian konflik di Timur Tengah antara Israel dan Palestina. Dalam menyelesaikan konflik Israel-Palestina, AS terkesan selalu membela kaum Yahudi dengan menerapkan standar ganda. Apabila pihak Israel melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan perdamaian yang diperjanjikan sebelumnya, AS akan tetap bersikap lunak dan dingin saja terhadap Israel. Sebaliknya, apabila terhadap para pejuang Hamas Palestina yang melakukan perlawanan terhadap Israel, AS akan bersikap keras dan menekan pemerintahan Palestina. Selain itu, AS dengan kekuatan militernya menyerang Afghanistan, dengan dalih untuk menghancurkan dan menangkap Osama bin Laden yang ditengarai bermarkas di Afghanistan. Setelah berhasil memporakporandakan Afghanistan, AS melakukan invasi ke Irak yang berdaulat. Alasannya juga untuk memberantas terorisme, karena Irak dituding telah mengembangkan senjata pemusnah massal. Padahal menurut tim ahli persenjataan PBB, tidak ditemukan bukti Irak memiliki senjata pemusnah massal.
Menurut Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Vladimir Y. Plotnikov, ketidakadilan sosial serta kesenjangan ekonomi yang masih melanda dunia saat ini merupakan peletup munculnya aksi-aksi kekerasan sebagai respons atas perlakuan yang dipandang tidak memberikan keadilan. Kesenjangan ekonomi dan ketidakdilanlah yang menumbuhkan serta menyebarkan benih-benih kehadiran aksi terorisme internasional itu.
Munir, seorang aktivis HAM, menyatakan, suatu rejim otoriter adalah ibu dari segala bentuk terorisme. Karena dia berjalan sebagai suatu sistem yang berkuasa atas penderitaan rakyatnya di mana dia dikungkung oleh pelbagai persoalan-persoalan dan dia diberi kewenangan-kewenangan. Itu justru lebih berbahaya. Maka kasus Pakistan itu menunjukkan bagaimana Pakistan mendapat dukungan besar untuk berhadapan dengan Taliban sementara dia sendiri rejim hasil kudeta militer yang strukturnya tidak demokratis. Bagaimana demokrasi menutup mata terhadap problem otoriterianisme atas nama menghadapi terorisme.
Sementara itu, dilihat dari akar sejarahnya, maka istilah sering digunkaan untuk penyebutan kasus pembunuhan politis (igtiyal siyasi). Dalam sejarah, pembunuhan politis pernah dilakukan sekte al-Hasyastin, sekte sempalan yang dipimpin oleh Hassan al-Sabbah dari kelompok ekstrim Syi’ah Isma’iliyyah dan berafiliasi secara politik terhadap Daulah Fatimiyyah di Mesir. Dalam gerakannya, mereka cenderung sangat ekstrim dan militan.


3. Bentuk-bentuk Terorisme
Di antara bentuk tindakan terorisme yang palingpopuler saat ini adalah pengeboman. Namun kaum teroris sendirir sering menggunakan tindakan terror seprti pembunuhan, pemcukliakn, serangan bersenjata, pembanjakan dan penyaderaan serta pengguanaan senjata pembunuh massa (kimia, biologi, radioaktif, nuklir atau CBRN). Itulah sebanya sasaran terror tidak hanya merugikan individu, melainkan juga organisasi, komunitas tertentu bahkan negara. Perjuangan untuk menciptakan suasana yang menakutkan sehingga menimbulkan kekerasan dikalangan masyarakat. Sebagai contoh meluasnya ancaman teror bom diberbagai kota di Indonesia selama ini meski seringkali tidak sampai terbukti meledak, namun hal itu cukup berhasil menciptakan keresahan dikalngan masyarakat. Dalam perkembangannya terorisme dikenal dalam tiga bentuk menurut tujuannya yaitu: teror kriminal, teror politik dan teror negara.

Pertama, yang dimaksud dengan terror kriminal yaitu terror tang dilakuakn unutk memuaskan diri sendirir dengan kata lain terror kriminal ini hanya untuk kepentingan pribadi atau unutk memperkaya diri sendiri. Teror kriminal biasanya menggunakan kata-kata yang dapat menimbulkan ketakutan,menggunakan kekerasan serta mengintimidasai korbnnya.

Kedua, teror politik biasanya pelaku dari teror ini sanggup membunuh siapa saja dan tidak memilih-milih korabannya. Teror politik selalu siap melakukan pembunuhan terhadap orang-orang sipil baik anak-anak, dewasa, laki-laki ataupun perempuan tanpa mempertimbangkan politik moral. Terorisme politik sendiri memiliki ciri-ciri: (1) merupakan intimidasi koersif, (2) memakai pembunuhan dan destruksi secara sistematis sebagai sarana untuk menciptakan tujuan tertentu, (3) korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakuti seribu orang”, (4) target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas, (5) pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal, (6) para pelakukebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras, misal “berjuang demi agama dan kemanusiaan”, maka hard-corde kelompok teroris dalah fanatikus siap mati.

Ketiga, terorisme negara yaitu bertujuan untuk menindas individu atau kelompok (oposisi) yang tidak dikehendaki oleh penindas atau rezim otoriter/totaliter dengan cara likuidasi. Teror negara ini juga mempunyai ciri-ciri, yaitu: (1) berkembang menjadi teror massa, (2) ada aparat teror, (3) polisi rahasia (4) teknik penganiayaan, (5) penyebaran rasa curiga di kalangan rakyat, (6) wahana untuk paranoia pemimpin.

Sedangkan menurut skala aksi dan organisasinya terorisme dapat dibedakan antara terorisme nasional, internasioanl dan transnasional. Pertama, terorisme nasional yaitu jaringan organisasi dan aksi terbatas oleh teritorial negara. Kedua, terorisme internasional yaitu untuk diarahkan kepada orang-orang asing dan aset negara, diorganisasikan oleh pemerintah atau organisasi yang lebih daripada satu negara, bertujuan untuk mempengaruhi kebijakankebijakan pemerintah asing. Ketiga, terorisme transnasional yaitu jaringan global yang mempersiapkan revolusi global unutk tatanan dunia baru (bagian dari terorisme internasional yang menjadi radikal).

4. Karakteristik Terorisme
Dalam menjalankan aksinya, terorisme dapat dilakukan oleh satu orang atau kelompok. Terorisme sebagai bentuk dari kejahatan kolektif, maka kejahatan ini tidak terlepas dari kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Para teroris biasanya memusatkan serangannya secara spesifik dan terperinci, sehingga tempat-tempat umum yang menjadi sasaran aksi mereka. Tidak saja perorangan yang menjadi korban atas tindakannya,melainkan segmen publik sebagai anggota masyarakat tersebut. Pelaku terorisme memandang kekerasan tidak saja sebagai tujuan, melainkan sebagai cara menunjukkan kekuatan dan ancaman terhadap seseorang atau kehidupan masyarakat.

Diterangkan dalam Pasal 6 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massa, dengan cara merampas kemerdekaan atau nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Sudah dijelaskan dalam batang tubuh Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 6, yang menyebutkan bahwa ada enam unsur terorisme, yaitu :

• Setiap orang
• Dengan sengaja menggunakan kekerasan
• Menimbulkan suasana teror atau rasa takut
• Terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal
• Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa da harta benda orang lain.
• Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyekobyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Memang diakui bahwa rumusan pasal 6 diatas begitu luas sehingga kekhawatiran dapat timbul. Supaya pasal yang mendefinisikan terorisme itu pasti, maka satu unsur perlu ditambahkan yaitu unsur situasional.

Menurut Jawahir Thontowi sebagai unsur situasional tersebut perlu dilakukan pada masa damai atau bukan suasana peperangan perlu disebutkan, sebab peperangan berakibat pada seseorang tentara atau civil untuk alasan bela diri (self defence) diperbolehkannya membawa senjata api termasuk granat dan bom.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa salah satu karakteristik utama dalam kejahatan terorisme adalah menggunakan kekerasan, seperti dengan cara menggunakan atau meledakkan bom, menganiaya atau menyakiti sandera guna menggapai misi yang dicita-citakan.

5. Sosiologi Terorisme.
Sudah menjadi opini umum, bahwa fundamentalisme agama merupakan faktor ideologis yang mendorong gerakan terorisme. Muhammad Sa'id al-Asymawi menulis bahwa istilah fundamentalis awalnya berarti umat kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Namun, dalam perkembangannya istilah ini mengalami perluasan makna yang digunakan untuk merujuk pada suatu tradisi umat Islam. Fredick M. Danny, agamawan Nasrani, mensinyalir adanya pertemuan istilah fundamentalisme yang semula berlaku dalam tradisi Kristen,kemudian berlaku dalam tradisi Islam terutama terkait dengan pemahaman yang literalistik terhadap kitab suci. Menurutnya istilah fundamentalisme menjadi populer yang ditujukan untuk kaum militan konservatif (kaum galak) muslim.
Pada dasarnya fundamentalisme dalam beragama itu baik, karena di dalamnya terkandung semangat untuk kembali pada ajaran asli agama. Tetapi jika dilihat dari gerakannya, kaum fundamentalis menjadi beraragam; ada gerakan puritanisme, ada gerakan revivalisme, dan ada gerakan radikal; atau dengan meminjam Al-Asymawy, ada rationalist spritualist fundamentalism dan ada activist political fundamentalism. Terhadap kelompok radikal inilah kemudian terma fundamentalisme mengalami pergeseran makna menjadi aliran yang keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, serta ekstrem dan radikal dalam berpikir dan bertindak.
Sebagian kelompok fundamentalis itu memang tidak berhenti pada penghayatan teologi skripturalistiknya semata, melainkan terus berlanjut pada sikap militan dalam beragama. Kita tahu bahwa militansi keberagamaan meniscayakan dua penyikapan secara sekaligus; positif dan negatif. Ke dalam, seorang militan akan bertindak positif bahwa kelompoknya adalah kawan dan teman seperjuangan yang harus dibela. Sementara, ke luar, ia akan bersikap negatif dengan memandang kelompok lain sebagai musuh dan ancaman yang harus diserang. Dengan langgam seperti itu, maka keragaman dan perbedaan yang seharusnya menjadi sumber kekayaan dan harmoni, di tangan kaum fundamentalis-militan ini berubah menjadi disharmoni. Atas dasar itu pula, maka data sejarah menyebutkan bahwa orang yang menjadi teroris “hampir selalu” diawali dengan sikap keberagamaan militan yang ghalibnya mengikatkan diri pada organisasi-organisasi agama yang militan dengan tokohnya yang militan pula.
Sampai di sini, dapat dikatakan bahwa pemahaman kaum fundamentalisme terhadap teks-teks al-Qur'an dan al-hadis secara literalistik menjadi salah satu faktor pemicu menguatnya isu terorisme dalam Islam.

C. Wacana Terorisme dalam Bingkai Benturan Peradaban Islam dan Barat.
Sejarah membuktikan bahwa antara Barat dan Islam telah terjadi persingungan bahkan beberapa “benturan kepentingan” akibat dari adanya faktor teologis, (perebutan bait al-maqdis), faktor politik, dan faktor ekonomi. Islam pada mulanya disebarkan melalui penaklukkan, maka Kristen-pun melakukan hal yang sama ketika mendapatkan kesempatan. Konsep yang paraler antara perang suci (salib) dan jihad adalah bukti fakta sejarah benturan teologis antara Islam dan Barat.
Sementara itu, menurut Huntingon terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya konflik peradaban Islam dan Barat (Kristen), salah satunya adalah pertumbuhan penduduk muslim yang begitu pesat di satu sisi menyebabkan meledaknya angka pengangguran dan mendorong kalangan anak-anak dan pemuda untuk masuk menjadi anggota Islamis.
Pada tahun 1980-an dan 1990-an, terdapat suatu kecenderungan yang mengarah pada gerakan anti-Barat di kalangan umat Islam. Hal ini adalah konsekuensi kebangkitan Islam dan reaksi menentang westoksifikasi yang melanda umat. Dalam perkembanganya lebih lanjut, gerakan Islam fundamentalisme menemukan sebuah metamorfosis baru yang lebih berbahaya. Hal ini diandai dengan munculnya Al-Jama’ah al-Islamiyyah (JI). Sejak peristiwa 9/11 di AS, nama JI sering disebut dan menjadi tertuduh pelaku pengeboman di negara paman Sam tersebut.
JI dan yang sealiran dengannya memiliki cita-cita untuk membangun al-nizam al-Islami (sistem Islam dalam ketatanegaraan) sebagai alternatif dalam menangkis penetrasi intelektual Barat. Hal ini tentunya akan berbenturan dengan sistem demokrasi dalam Barat. Guna mewujudkan cita-cita itu JI dengan fundamentalisme-nya tidak canggung-canggung menampilkan agama dalam wajah yang menakutkan bagi kehidupan politik dan tidak menawarkan ajaran-ajaran yang universal. Hal ini tidak aneh, sebab dalam pandangan Bassam Tibi fundamentalisme agama memiliki agenda politisasi agama yang agresif dan dilakukan demi mencapai tujuannya saja. Bahkan fundamentalisme, baik Islam atau non-Islam merupakan bentuk superfisial dari terorisme atau ekstrimisme.
Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa gerakan Islam yang galak (ekstrim) menjadikan Islam dan Barat saling curiga. Islam menilai Barat sebagai lawan, begitu juga sebaliknya Barat memandang Islam sebagai ancaman. Salah satu solusi yang dapat ditawarkan dalam konteks ini adalah mewujudkan kesadaran dari kedua belah pihak (Islam dan Barat) akan pentingnya dialog peradaban. Sebab, selain mampu menekan seminimal mungkin benturan primordial baik primordial kebangsaan maupun keagamaan, dialog peradaban berarti juga masing-masing pihak dengan secara keterbukaan melakkukan sharing peradaban untuk menciptakan masa depan tatanann dunia yang lebih damai. Dalam dialog peradaban ini, perbedaan SARA tidak diposisikan sebagai faktor penyebab konflik, melainkan dikembangkan menjadi mozaik yang dapat memperkokoh bangunan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, persamaan derajat, dan kemanusiaan.
D. Kesimpulan.
Pertama, tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada Islam sesunguhnya muncul sebagai akibat dari perilaku sebagian umat Islam sendiri yang cenderung ekslusif dan pemahamannya yang literalistik terhadap teks al-Qur'an dan hadis. Kedua, keberadaan kaum fundamentalisme baik Islam dan Kristen merupakan kendala bagi terciptanya hubungan baik antara Islam dan Barat, dialog antar peradaban adalah salah satu solusi yang dapat ditawarkan demi terwujudnya hubungan yang haronis di antara kedua belah pihak.

DAFTAR PUSTAKA

A.S. Hornby, Oxford Advanced Dictionary of Current English, Oxford: Oxford University Press, 1987.

Azyumardi Azra, “Islam Muslim dan Terorisme”, dalam Republika, Kamis 6 Maret 2008.

_________, “Jihad dan Terorisme”, dalam Islamika, Bandung: Mizan, 1997.
Bassam Tibi, The Challenge of Fundamentalism Political Islam and the New World Disorder, California: The Regent of University of California, 1998.

Bernard Lewis, Islam and the West, New York: Oxford University, 1993.

Chandra Muzaffar.” Islam dan Batasan Sah dalam Memperjuangkan Keadilan” dalam Muslim, Dialaog dan Teror, Jakarta: Profetik, 2004.

Frederick M. Danny, Islam and the Muslim Community, New York: Herper&Row, 1987.

Haitsam al-Kailani, Siapa Teroris Dunia, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.

Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, London: Greenwood, 1988.

Heinz Halm, Shi’ism, Edinbrug: Edinbrug University Press, 1991.

Ibn Manz\u@r, Lisān al-Ara@b, Beiru@t: Dār S}adr, t.t.

Idam Wasiadi, “Perjalanan Aksi Teror” dalam Jawa Pos, 25/10/ 2001.

Karen Armstrong, Holy War: The Crussader and Their Impact on to Day’s World (2001), Perang Suci; Dari Perang Salib hingga Perang Teluk, terj. Tim Serambi, Jakarta: Serambi, 2003.

Le Nouveau Petit Robert, Dictionnaire de la Langue Francaise, Montreal: Dicorobert Inc, 1996.

Muhammad Sa'id al-Asymawi, Islam and the Political Order, Washington: The Council for Research in Values and Philosophy, 1994.

Muhammad Salim al-‘Awwa, Fi al-Nizam al-Siyasi li al-Dawla fi al-Islam, Kairo: al-Maktabah al-Misri, 1983.

Muh}ammad Yusuf al-Qard}a@wi, Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1990.

MT. Al-Qadah, Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam, Bandung: Pustaka Umat, 2002

Parluhutan Siregar, ”Problematika Terorisme dan Upaya Pemecahannya”, dalam Google.com.
Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 19889.

Qurt}u@bi. Al-, Al-Ja@mi’ li Ah}ka@m al-Qur’a@n, Kairo: Dār al-Sya’b, t.t.


Rahul Mahajan, The New Crusade: America’s War on Terrorism, New York: Monthly Review Press, 2002. Edisi Indonesia Perang Salib Baru; Amerika Melawan Terorisme atau Islam?, terj. Zaimul Am, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002.

Richard T. Antoun, Memahami Fundamentalisme: Gerakan Islam,Kristen, Yahudi, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003.

Riswanda Imawan, “Bom Kahayangan”, Kedaulatan Rakyat, 17 Oktober 2002.

Samuel Huntington, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order, London: Touchstone Book, 1998.

Satrio Aris Munandar, “Terorisme, Kekerasan, dan Posisi Gerakan Islam di Timur Tengah”, dalam Islamika.